Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyewakan kios-kios dagang dan gudang-gudang kepada orang yang menjual sesuatu yang diharamkan seperti alat-alat musik dan kios-kios penjualan lagu-lagu, kedai yang menjual rokok dan majalah-majalah yang menentang syari'at Allah atau Salon-salon pangkas rambut yang banyak tesebar ?

Dan apapula hukum menyewakan halaman-halaman rumah dan rumah-rumah kepada orang-orang yang berkumpul untuk berhura-hura dan melalaikan shalat atau meninggalkannya ?

Juga apa hukum uang-uang yang diambil oleh kantor-kantor pertanahan sebagai biaya penyewaannya ?

Jawaban:

Menyewakan kios-kios dan gudang-gudang, kepada orang yang menjual atau menyimpan sesuatu yang diharamkan adalah haram hukumnya sebab hal itu termasuk ke dalam katagori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan pelanggaran yang dilarang oleh Allah سبحانه و تعالى sebagaimana dalam firman-Nya.

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

" Dan janganlah kamu bertolong-menolong atas perbuatan dosa dan pelanggaran." [Al-Maidah: 2]


Demikian pula menyewakan kios-kios kepada orang yang memotong jenggot adalah haram hukumnya, sebab menyewakan kios-kios kepadanya berarti menolongnya di dalam melakukan perbuatan yang diharamkan dan mempermudah jalan baginya.

Dan demikian juga menyewakan halaman-halaman rumah dan rumah-rumah kepada orang yang berkumpul untuk melakukan perbuatan yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban. Sedangkan menyewakan rumah-rumah untuk tempat tinggal tidak apa-apa sekalipun orang yang menempatinya melakukan maksiat atau meninggalkan kewajiban di dalamnya karena yang punya rumah tidak menyewakannya untuk perbuatan maksiat atau meninggalkan kewajiban, sementara Nabi صلي الله عليه وسلم telah bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya semua amal itu tergantung kepada niatnya dan sesungguhnya setiap orang tergantung kepada apa yang diniatkannya."

[Hadits Riwayat Bukhari, kitab Bad'il Wahyi (1), Muslim, kitab Al-Imarah (1907)]


Kapan saja telah diharamkan hukum menyewakan kios-kios, gudang-gudang, halaman-halaman rumah atau rumah-rumah, maka upah yang diambil dari hal itu adalah haram juga. Dan uang hasil yang diambil oleh kantor urusan pertanahan adalah haram juga berdasarkan sabda Nabi صلي الله عليه وسلم.

"Sesungguhnya bila Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia telah mengharamkan pula harga/nilainya."

[Hadits Riwayat Muslim]


Saya memohon kepada Allah سبحانه و تعالى agar memberikan hidayah kepada kita semua ke ash-Shirath al-Mustaqim, menjadikan rizki kita baik (suci) dan menjadikannya penolong kita di dalam melakukan ketaatan terhdap-Nya.

Abu Muhammad Herman

(Fatawa Mu'ashirah, hal. 59, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin)

0 comments:

Posting Komentar