Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh menjual makanan-makanan yang didalamnya megandung babi atau alkohol ? sebab di Amerika banyak kaum muslimin yang memiliki toko-toko yang menjual bir, daging babi, rokok, atau bekerja padanya.

Jawaban:

Tidak boleh menjual apa yang diharamkan memakannya atau haram menggunakannya, dan di antaranya adalah apa yang Anda sebutkan dalam pertanyaan tadi.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya.1


(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 20 dari Fatwa Nomor 11967)
----------------------

Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh berdagang minuman keras dan daging babi, jika tidak diperjual belikan kepada orang muslim?


Jawaban:

Tidak boleh memperdagangkan apa-apa yang diharamkan oleh Allah, baik itu berupa makanan maupun yang lainnya, seperti misalnya minuman khamr dan daging babi meskipun kepada orang-orang kafir. Yang demikian itu telah ditegaskan dari Nabi صلي الله عليه وسلم, dimana beliau telah bersabda.

" Sesungguhnya jika Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan nilai harganya" [Diriwayatkan oleh Ahmad I/247, 293 dan 322, Abu Dawud III/768 nomor 3488, Ad-Daraquthni III/7, Ath-Thabrani XII/155 nomor 12887, Ibnu Hibban XI/313 nomor 4938, Al-Baihaqi VI/13 dan IX/353]

Selain itu, karena Nabi صلي الله عليه وسلم juga melaknat minuman khamr serta peminum, pembeli, pembawa, dan orang yang dibawakannya, juga memakan hasil penjualannya, dan pemerasnya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya.2

(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 21 dari Fatwa Nomor 12087, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i)

Read More......


Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Orang tua saya memiliki harta yang haram dan beliau hendak membuka bisnis buat saya dengan modal dari harta yang haram tersebut. Apakah saya boleh menyucikan bisnis saya ini dari keuntungan bisnisnya. Sedangkan saya dalam keadaan tidak sekolah kecuali hanya tamat SD, dan saya sudah tidak berminat lagi untuk belajar keterampilan. Lalu bagaimanakah hukum Islam terhadap masalah ini ?

Jawaban:

Pertama : Allah سبحانه و تعالى telah mensyari'atkan mu'amalah antara kaum muslimin dengan melakukan akad yang dibolehkan, misalnya akad jual beli, sewa-menyewa, salam, dan akad-akad lainnya yang disyari'atkan, karena di dalamnya terkandung kemaslahatan manusia.

Kedua : Allah سبحانه و تعالى mengharamkan sebagian akad yang didalamnya terkandung mudharat, misalnya, akad riba dan asuransi dagang, dan beberapa praktek perdagangan yang haram, misalnya jual beli alat-alat yang bisa melengahkan (alat-alat musik), juga jual beli minuman khamr (minuman keras), ganja dan rokok, yang semuanya itu mengandung berbagai mudharat yang bermacam-macam.

Oleh karena itu, seorang muslim harus menempuh jalan yang dibolehkan dalam hidup dan berusaha. Dan hendaklah dia menghindari harta benda yang haram, serta cara-cara yang dilarang. Jika Allah telah mengetahui kesungguhan niat seorang hamba dan kegigihannya untuk mengikuti syari'atNya serta berpetunjuk pada Sunnah NabiNya صلي الله عليه وسلم, niscaya Dia akan memudahkan jalan baginya serta akan melimpahkan rizki kepadanya dari jalan yang tidak disangka-sangka. Allah Ta'ala berfirman.

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً. وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar. Dan memberinya rizki dari arah yang tidak disangka-sangkanya." [Ath-Thalaaq : 2-3]


Dan dalam sebuah hadits dari Nabi صلي الله عليه وسلم bahwa beliau pernah bersabda.

"Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik darinya." (Diriwayatkan oleh Ahmad V/78,79, 363 Abdullah bin Al-Mubarak di dalam kitab Az-Zuhud halaman 412 nomor 1168, Waki bin Al-Jarrah dalam kitab Az-Zuhud II/635 nomor 356. Abu Nu'aim di dalam kitab Al-Hilyah II/196. Al-Ashbahani di dalam kitab At-Targhib wa Tarhiib I/409 nomor 715. Al-Qudha'i di dalam kitab Musnad Asy-Syihaab II/178 dan 179 nomor 1135-1138, dan Al-Baihaqi V/335)


Dari hal tersebut dapat diketahui bahwa Anda tidak boleh mendirikan sebuah usaha dengan modal dari sumber yang haram, baik itu berasal dari ayah Anda sendiri maupun orang lain.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya.

Abu Muhammad Herman

(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 5436, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i)

Read More......


Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Orang tua saya seorang pedagang, dan saya sering membantu menjalankan usahanya tersebut, tetapi perdagangan ini terdiri dari beberapa hal yang haram, misalnya kaset-kaset yang berisi pernyataan permusuhan kepada Allah secara terang-terangan, juga memuat kefasikan luar biasa. Selain itu, juga diperjual-belikan rokok. Hal-hal yang haram ini penghasilannya bisa menyamai setengah dari keuntungan toko paling minim. Dan saya juga makan dari hasil keuntungan ini dan saya juga menjualnya dengan terpaksa ketika beliau mengatakan kepada saya, "Lakukan ini dan itu". Saya berdo'a kepada Allah agar memberikan petunjuk untuk mengarahkan saya.

Jawaban:

Anda tidak boleh bekerja sama dengan ayah anda atau orang lain untuk menjual hal-hal yang haram yang anda sebutkan di atas. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi صلي الله عليه وسلم.

"Sesungguhnya ketaatan itu hanya pada kebaikan saja." [Hadits Riwayat Muslim VI/421 nomor 4742 (bi Syarah Nawawi), Al-Bukhari nomor 7145 dan 7257, Abu Dawud nomor 2625]

" Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam berbuat maksiat kepada sang Khaliq (Allah)" [Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf VI/545 nomor 33717, Abdurrazzaq dalam Al-Mushannaf II/383 nomor 3788]


Selain itu, anda juga harus memberikan nasihat kepada orang anda secara lemah lembut dan dengan cara yang baik serta menyampaikan alasan kepadanya dengan berdasar pada apa yang telah kami sebutkan.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya.

Abu Muhammad Herman

(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertnanyaan ke 2 dari Fatwa Nomor 6125, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i)

Read More......


Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum Islam tentang orang yang menjual rokok dengan cara memberikan discount dari pihak perusahaan rokok ?

Jawaban:

Merokok itu haram, menanam tembakaunya pun haram, dan memperdagangkannya pun haram. Yang demikian itu karena ia mengandung mudharat yang sangat besar. Telah diriwayatkan di dalam sebuah hadits:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh memudharatkan (diri sendiri) dan tidak memberi mudaharat (kepada orang lain)." (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor 2340 dan 2341. Imam Malik dalam Al-Muwaththa II/218, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak II/66 nomor 2345. Lihat Silsilah Al-Haadiits Ash-Shahiihah nomor 250 dan Irwaa-ul Ghaliil nomo 896, pent.)


Selain itu, karena yang demikian itu termasuk suatu yang kotor. Dalam menyifati Nabi صلي الله عليه وسلم, Allah Ta'ala telah berfirman:

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

"Dan Nabi menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [Al-A'raaf : 157]


Dia juga berfirman:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

"Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka', Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik" [Al-Maidah : 4]


Abu Muhammad Herman

(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 1-2 dari Fatwa Nomor 4947, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i)

Read More......


Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang pedagang yang juga menjual rokok dan cerutu dalam dagangan saya. Apakah saya boleh melakukan hal tersebut ? Perlu diketahui bahwa saya tidak menghisapnya. Selain itu, saya juga memiliki pesawat televisi yang banyak menarik anak-anak muda yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola dan film seri sehingga sebagian mereka tidak mengerjakan shalat. Dengan kondisi seperti itu, apakah saya boleh memiliki pesawat televisi ? Sebagaimana posisi saya berada di samping pasar, sedang jarak antara rumah saya dengan masjid hanya sekitar 200 meter, dan saya mengerjakan shalat di toko saya dan meninggalkan shalat jama'ah. Lalu bagaimana hukum dari apa yang saya perbuat tersebut ?

Jawaban:

Rokok merupakan barang yang sangat buruk lagi berbahaya, yang tidak boleh dihisap dan diperjual-belikan. Sebab jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Dan yang wajib anda lakukan adalah bertaubat dari menjualnya serta hanya memfokuskan diri menjual barang-barang yang dibolehkan saja, yang di dalamnya mengandung kebaikan dan berkah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik darinya.

Anda juga tidak boleh membiarkan anak-anak muda berkumpul di tempat anda dan meninggalkan shalat. Dan yang wajib bagi anda lakukan adalah menutup tempat tersebut, dan kemudian anda dan juga mereka berangkat ke masjid. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah Ta'ala.

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang melakukan hal yang demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi" [Al-Munafiquun : 9]


Dan juga didasarkan pada sabda Nabi صلي الله عليه وسلم

مَنْ سَمِعَ اَلنِّدَاءَ فَلَمْ يَأْتِ فَلَا صَلَاةَ لَهُ إِلَّا مِنْ عُذْرٍ

"Barangsiapa mendengar seruan adzan lalu dia tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali yang berhalangan." (Hadits Shahih Riwayat Ibnu Majah nomor 743, Ibnu Hibban V/415 nomor 2064, Al-Hakim I/372-373 nomor 893-895. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud III/66 nomor 560 dan At-Ta'liqaatul Hisan 'Alaa Shahih Ibni Hibban III/2061 nomor 2061)


Ditanyakan kepada Ibnu Abbas رضي الله عنه : "apakah halangan tersebut ? "Dia menjawab: "Rasa takut atau sakit".

Juga didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi صلي الله عليه وسلم pada saat beliau ditanya oleh seorang buta yang bertanya : "Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun yang menuntunku ke masjid, apakah saya masih memperoleh keringanan untuk shalat di rumahku ?" Nabi صلي الله عليه وسلم pun bertanya kepadanya: "Apakah kamu mendengar seruan shalat (azan) ?": "Ya" jawabnya. Beliau berkata : "Kalau begitu, penuhilah". Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab shahihnya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya.

Abu Muhammad Herman

(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i)

Read More......


Pertanyaan:

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah hukumnya memperjual belikan rokok, cerutu dan yang semisalnya. Dan apakah boleh bersedekah, menunaikan ibadah haji, dan berbuat kebaikan dari hasil dan keuntungan penjualannya ?

Jawaban:

Tidak dihalalkan memperjual-belikan rokok, cerutu dan semua yang haram, karena semuanya itu termasuk hal-hal yang kotor, dan selain mengandung mudharat fisik, spiritual dan material. Dan jika seorang hendak bersedekah, menunaikan haji atau berinfak di jalan kebajikan, maka dia harus memilih hartanya yang baik untuk disedekahkan atau digunakan untuk menunaikan ibadah haji atau dinfakkan di jalan kebajjikan. Yang demikian itu didasarkan pada keumuman firman Allah Ta'ala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan dari padanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah, bahwa Allah Mahakaya lagi Mahaterpuji" [Al-Baqarah : 267]


Demikian juga dengan sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم berikut ini :

إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَيَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبٍا

"Sesungguhnya Allah itu baik dan tidak mau menerima kecuali yang baik-baik saja" [Diriwayatkan oleh Ahmad II/328, Muslim II/703 nomor 1015, At-Tirmidzi V/220 nomor 2989, Ad-Darimi II/300, Abdurrazaq V/19 nomor 8839, Al-Baihaqi III/346]


Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم, keluarga dan para sahabatnya.

Abu Muhammad Herman

(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i)

Read More......


Pertanyaan:

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Menurut pandangan Syaikh apa saja yang menjadi penyebab terjadinya talak?

Jawaban:

Yang menjadi penyebab terjadinya talak banyak sekali antara lain : Tidak adanya kecocokan antara suami isteri, masing-masing tidak saling mencintai, jeleknya akhlak isteri yang tidak mau mentaati suaminya dalam masalah kebaikan, jeleknya akhlak suami yang suka menganiaya dan memperlakukan isteri secara tidak adil, suami tidak mampu menunaikan kewajibnnya begitupula sang isteri, serta akibat dari kemaksiatan yang dilakukan oleh suami atau isteri atau kedua-duanya sehingga mengakibatkan terjadinya talak. Perceraian juga bisa terjadi karena di antara para suami ada yang pecandu narkoba atau rokok, begitu juga sebaliknya terkadang seorang isteri mempunyai kebiasaan seperti itu, dan terkadang perceraian terjadi akibat hubungan yang tidak harmonis antara isteri dengan orang tua suami atau kurang bijaksana dalam mengatasi dan mensikapi permasalahan tersebut dan juga diantara penyebab perceraian adalah penampilan isteri yang kurang menawan, tidak mau berdandan, berhias dan kurang ceria di hadapan suaminya.

Abu Muhammad Herman

(Kitab Fatawa Dakwah wa Fatawa Syaikh bin Baz, 2/237, Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’atil Muslimah, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Zaenal Abidin Syamsudin Lc, Penerbit Darul Haq

Read More......


Pertanyaan:

Telah diriwayatkan dalam hadits shahih, larangan terhadap orang yang makan bawang merah, barang putih, atau kuras (bawang daun) lalu pergi ke masjid. Apakah dapat ditambahkan pada hal-hal tersebut sesuatu yang mempunyai bau busuk dan haram seperti rokok? Dan apakah hal itu berarti bahwa orang yang telah makan hal-hal tersebut diberi kelonggaran untuk meninggalkan shalat berjamaah sehingga ia tidak berdosa bila meninggalkannya?

Jawaban:

Telah diriwayatkan dari Rasulullah صلي الله عليه وسلم, bahwa beliau bersabda:

مَنْ أَكَلَ ثَوْمًا أَوْ بَصَلاً فَلاَ يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا وَلْيُصَلِّ فِيْ بَيْتِهِ

"Barangsiapa makan bawang putih atau bawang merah, maka janganlah ia mendekati masjid kami dan hendaklah ia shalat di rumahnya." (Al-Bukhari, kitab al-Adzan (855), Muslim, kitab al-Masajid (73, 564).


Dan telah diriwayatkan pula dari beliau صلي الله عليه وسلم bahwasanya beliau bersabda:

إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُوا آدَمَ

"Sesungguhnya para malaikat itu juga terganggu dengan apa-apa yang mengganggu manusia." (Al-Bukhari, kitab al-Adzan (854), Muslim, kitab al-Masajid (564)).


Semua yang beraroma busuk, hukumnya sama dengan hukum bawang putih dan bawang merah, seperti mengisap rokok, juga orang yang ketiaknya bau atau lainnya, yang mengganggu orang lain yang di dekatnya, maka ia dimakruhkan untuk shalat berjamaah, sampai ia menggunakan sesuatu yang dapat menghilangkan bau tersebut.

Yang wajib baginya ialah melakukan hal itu (menghilangkan baunya) semaksimal mungkin, agar ia dapat melakukan shalat berjamaah sesuai yang diwajibkan oleh Allah.

Adapun merokok, maka hal itu haram secara mutlak, wajib untuk ditinggalkan setiap saat, karena bisa membahayakan terhadap agama, badan dan harta. Semoga Allah memperbaiki kondisi kaum Muslimin dan memberi petunjuk kepada mereka untuk kebaikan.

Abu Muhammad Herman

(Fatawa Muhimmah Tata'allaqu Bish Shalah, hal. 61-62, Syaikh Ibnu Baz, Disalin dari buku Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, penerbit Darul Haq)

Read More......


Pertanyaan:

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya : Apakah hukum rokok, haram atau makruh ? Dan apakah hukum menjual dan memperdagangkannya ?

Jawaban:

Rokok diharamkan karena ia termasuk Khabits (sesuatu yang buruk) dan mengandung banyak sekali mudharat, sementara Allah سبحانه و تعالى hanya membolehkan makanan, minuman dan selain keduanya yang baik-baik saja bagi para hambaNya dan mengharamkan bagi mereka semua yang buruk (Khaba’its). Dalam hal ini, Allah سبحانه و تعالى berfirman:

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik” [Al-Maidah : 4]


Demikian juga dengan firmanNya ketika menyinggung sifat Nabi Muhammad صلي الله عليه وسلم dalam surat Al-Araf:

الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوباً عِندَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُم بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ

“..Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al-A’raf : 157]


Jadi, rokok dengan segala jenisnya bukan termasuk Ath-Thayyibat (segala yang baik) tetapi ia adalah Al-Khaba’its. Demikian pula, semua hal-hal yang memabukkan adalah termasuk Al-Khaba’its. Oleh karenanya, tidak boleh merokok, menjual ataupun berbisnis dengannya, sama hukumnya seperti Khamr (arak).

Adalah wajib bagi orang yang merokok dan memperdagangkannya untuk segera bertaubat dan kembali ke jalan Allah سبحانه و تعالى, menyesali perbuatan yang telah diperbuat serta bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Dan barangsiapa melakukan taubat dengan setulus-tulusnya, niscaya Allah akan menerimanya sebagaimana firmanNya:

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعاً أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” [An-Nur : 31]


Dan firmanNya:

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِّمَن تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحاً ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar” [Thaha : 82]


Abu Muhammad Herman

(Kitabut Da’wah, dari fatwa Syaikh Ibn Baz, hal.236)

Read More......


Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana sikap seorang muslim terhadap kebanyakan maksiat yang tersebar di negeri kaum muslimin seperti ; riba, tabarrujnya kaum wanita, meninggalkan shalat dan lain-lain ?

Jawaban:

Sikap seorang muslim (terhadap hal itu) telah dibatasi oleh Nabi صلي الله عليه وسلم yang bersabda.

مَنْ رَأَى مِنْكُم مُنْكراً فَلْيغيِّرْهُ بِيَدهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطعْ فبِلِسَانِهِ ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبقَلبهِ وَذَلَكَ أَضْعَفُ الإِيمانِ

“Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya, maka jika ia tidak mampu dengan hatinya dan itulah selemah-lemah iman.”


Dari hadits ini, pengubahan terhadap kemungkaran itu melalui tiga tahapan:

Tahapan Pertama : Pengubahan dengan tangan


Jika anda berkuasa merubah kemungkaran dengan tangan anda, maka lakukanlah. Dan hal itu memungkinkan dilakukan oleh seseorang jika kemungkaran tersebut terjadi di rumahnya dan dialah yang berkuasa di rumah itu, maka dia dalam kondisi ini dapat mengingkari kemungkaran tersebut dengan tangannya. Maka seandainya seseorang masuk ke dalam rumahnya lalu ia menemukan alat musik, karena itu adalah rumahnya, anak itu anaknya, dan keluarga itu adalah keluarganya, maka memungkinkan baginya untuk merubah kemungkaran tersebut dengan tangannya, seperti dengan mematahkan alat tersebut karena ia mampu melakukannya.

Tahapan Kedua : Pengubahan dengan lisan

Jika ia tidak mampu mengubah kemungkaran dengan tangannya maka dapat berpindah pada tahapan yang kedua yaitu pengubahan kemungkaran dengan lisan. Dan pengubahan dengan lisan (dapat dilakukan) dengan dua cara.

Pertama : Dengan mengatakan kepada pelaku kemungkaran, ‘Tinggalkanlah kemungkaran ini’, dan berbicara dengannya serta memarahinya jika kondisi menuntut demikian.

Kedua : Jika ia tidak dapat melakukan hal tersebut maka hendaklah ia menyampaikan kepada para penguasa (waliyul amri).

Tahapan Ketiga : Pengubahan dengan hati

Jika ia tidak sanggup melakukan pengubahan terhadap kemungkaran degan tangan atau dengan lisan maka hendaknya ia megingkarinya dengan hati dan itu merupakan selemah-lemah keimanan. Pengingkaran dengan hati adalah dengan membenci kemungkaran itu dan membenci keberadaannya serta menginginkan agar ia tidak ada.

Disini terdapat satu point yang harus kita perhatikan, dan ia diisyaratkan oleh Nabi صلي الله عليه وسلم dalam hadits ini : ‘Barangsiapa di antara kalian yang melihat”.

Penglihatan disini ; apakah ia adalah penglihatan dengan mata atau berdasarkan pengetahuan atau secara sangkaan ? Adapun secara sangkaan maka tentu bukanlah yang dimaksud di sini, karena tidak boleh memberi sangkaan yang buruk terhadap seorang muslim!!

Jika demikian maka yang tersisa adalah penglihatan/pandangan dengan mata atau berdasarkan pengetahuan.

Dengan mata : Maksudnya jika seseorang melihat (langsung) kemungkaran tersebut.
Adapun berdasarkan pengetahuan : Jika ia (hanya) mendengar namun tidak melihatnya, atau jika seseorang yang dapat dipercaya memberitahukannya tentang (kemungkaran) tersebut.

Disini jelaslah bagi kita bahwa Rasulullah صلي الله عليه وسلم menginginkan agar kita tidak tergesa-gesa dalam menghukumi seseorang dalam kemungkaran hingga kita melihatnya : ‘Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan suatu kemungkaran hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu hendaklah ia merubahnya dengan lisannya, jika ia tidak mampu hendaklah ia merubahnya dengan hatinya dan itulah selemah-lemah iman

Sebagian orang bertanya kepada saya : ‘Saya duduk bersama pelaku kemungkaran dan saya membenci (kemungkaran itu) dengan hati serta mengingkarinya dengan hati, maka apakah saya terjatuh dalam dosa atau tidak ?’

Ia mengatakan : ‘Saya bersaksi kepada Allah bahwa saya membenci kemungkaran ini dan tidak menyukainya dengan hati saya’. Maka kita mengatakan : Anda belumlah mengingkarinya dengan hati anda, karena jika anda telah mengingkarinya dengan hati anda maka anda akan mengingkarinya dengan anggota tubuh anda, karena Nabi صلي الله عليه وسلم bersabda

إِنَّ فِي اَلْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ اَلْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَا وَهِيَ اَلْقَلْبُ

“Ingatlah ! Bahwa di dalam jasad itu terdapat segumpal daging. Apabila ia baik maka akan baik pula seluruh jasad. Dan apabila ia rusak maka akan rusak pula seluruh jasad. (Ketahuilah) bahwa ia adalah hati.” [Bagian dari hadits yang dikeluarkan oleh Bukhari no. 52 dalam kitab Al-Iman, dan Muslim no. 1599 dalam kitab Al-Musaqaah dari hadits An-Nu’man bin Basyir رضي الله عنه ]
2

Seandainya hati anda membencinya, maka apakah mungkin anda tetap duduk bersama orang-orang yang melakukannya ? Oleh karena itu Allah berfirman:

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللّهِ يُكَفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُواْ مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذاً مِّثْلُهُمْ

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olok (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka” [An-Nisa : 140]


Oleh karena itu, sesungguhnya sebagian orang awam sangatlah memprihatinkan mereka menyangka bahwa jika ia duduk bersama kemungkaran dalam keadaan membencinya dengan hatinya, sebagai makna (yang dimaksud) oleh sabda Nabi صلي الله عليه وسلم : ‘Maka jika ia tidak sanggup maka (hendaklah) merubahnya dengan hatinya’. Padahal maksudnya tidak seperti demikian.

Persoalannya seperti yang telah saya jelaskan kepada anda sekalian, bahwa orang-orang yang mengingkari (kemungkaran) dengan hatinya tentulah tidak mungkin tetap tinggal (dengan kemungkaran itu) baik secara kenyataan maupun secara syar’i. dan dustalah perkataan orang yang mengatakan bahwa saya membenci kemungkaran ini namun ia tetap duduk bersama pelakunya.

Sebagian orang juga mengatakan kepada saya : ‘Sesungguhnya jika anda mengatakan hal itu tentulah haram bagi anda untuk tetap duduk bersama orang-orang yang mencukur jenggotnya, karena mencukur jenggot termasuk suatu kemaksiatan !!’

Kami menjawabnya : (Bahwa) kita mempunyai dua perkara. Pertama : Perbuatan mungkar. Kedua : Pengaruh kemungkaran itu.

Apabila anda menemukan seseorang melakukan kemungkaran maka anda (harus) mengingkarinya sampai ia meninggalkan kemungkaran ini. Dan jika ia tidak melakukannya maka janganlah anda duduk bersamanya, karena termasuk dalam pengingkaran dengan hati jika anda tidak duduk bersamanya.

Adapun jika anda mendapatkan sekelompok orang telah melakukan kemungkaran dan anda turut hadir pada mereka sementara melakukan kemungkaran tersebut, lalu mereka berhenti namun pengaruh kemungkaran itu masih tersisa pada mereka, maka apakah boleh anda tetap duduk bersama mereka ? Ya, boleh duduk bersama mereka karena hal yang anda saksikan ini merupakan pengaruh dari kemungkaran tersebut.

Dengan demikian hendaklah anda sekalin memperhatikan perbedaan antara pengaruh/sisa-sisa kemungkaran dengan melakukan kemungkaran itu. Maka anda jangan duduk bersama orang yang mencukur jenggot mereka ketika mereka sedang mencukur jenggot mereka. Adapun setelah mencukur, seperti jika anda bertemu dengan mereka di pasar atau di depan toko atau di tempat semacamnya, maka kita (boleh) duduk bersama mereka, namun kita tidak boleh melewatkan kesempatan jika memungkinkan untuk menasihati mereka, karena kita telah melihat hasil perbuatan maksiat itu pada mereka, maka kita menasihati mereka karena hal ini termasuk amar ma’ruf dan nahi mungkar. Dan sama dengan itu, jika anda duduk bersama seseorang yang tercium bau rokok darinya, maka tidaklah mengapa bila anda duduk dengannya namun nasehatilah ia untuk tidak membiasakan mengisapnya. Adapun jika ia sedang mengisap rokok maka anda janganlah duduk bersamanya karena jika anda duduk (dengannya) maka andapun menjadi sekutunya dalam dosa(nya).

Abu Muhammad Herman

(Disalin dari kitab Al-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerjemah Muhammad Ihsan Zainuddin, Penerbit Darul Haq)

Read More......

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyewakan kios-kios dagang dan gudang-gudang kepada orang yang menjual sesuatu yang diharamkan seperti alat-alat musik dan kios-kios penjualan lagu-lagu, kedai yang menjual rokok dan majalah-majalah yang menentang syari'at Allah atau Salon-salon pangkas rambut yang banyak tesebar ?

Dan apapula hukum menyewakan halaman-halaman rumah dan rumah-rumah kepada orang-orang yang berkumpul untuk berhura-hura dan melalaikan shalat atau meninggalkannya ?

Juga apa hukum uang-uang yang diambil oleh kantor-kantor pertanahan sebagai biaya penyewaannya ?

Jawaban:

Menyewakan kios-kios dan gudang-gudang, kepada orang yang menjual atau menyimpan sesuatu yang diharamkan adalah haram hukumnya sebab hal itu termasuk ke dalam katagori bertolong-menolong di dalam berbuat dosa dan pelanggaran yang dilarang oleh Allah سبحانه و تعالى sebagaimana dalam firman-Nya.

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

" Dan janganlah kamu bertolong-menolong atas perbuatan dosa dan pelanggaran." [Al-Maidah: 2]


Demikian pula menyewakan kios-kios kepada orang yang memotong jenggot adalah haram hukumnya, sebab menyewakan kios-kios kepadanya berarti menolongnya di dalam melakukan perbuatan yang diharamkan dan mempermudah jalan baginya.

Dan demikian juga menyewakan halaman-halaman rumah dan rumah-rumah kepada orang yang berkumpul untuk melakukan perbuatan yang diharamkan atau meninggalkan kewajiban. Sedangkan menyewakan rumah-rumah untuk tempat tinggal tidak apa-apa sekalipun orang yang menempatinya melakukan maksiat atau meninggalkan kewajiban di dalamnya karena yang punya rumah tidak menyewakannya untuk perbuatan maksiat atau meninggalkan kewajiban, sementara Nabi صلي الله عليه وسلم telah bersabda:

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

"Sesungguhnya semua amal itu tergantung kepada niatnya dan sesungguhnya setiap orang tergantung kepada apa yang diniatkannya."

[Hadits Riwayat Bukhari, kitab Bad'il Wahyi (1), Muslim, kitab Al-Imarah (1907)]


Kapan saja telah diharamkan hukum menyewakan kios-kios, gudang-gudang, halaman-halaman rumah atau rumah-rumah, maka upah yang diambil dari hal itu adalah haram juga. Dan uang hasil yang diambil oleh kantor urusan pertanahan adalah haram juga berdasarkan sabda Nabi صلي الله عليه وسلم.

"Sesungguhnya bila Allah mengharamkan sesuatu, maka Dia telah mengharamkan pula harga/nilainya."

[Hadits Riwayat Muslim]


Saya memohon kepada Allah سبحانه و تعالى agar memberikan hidayah kepada kita semua ke ash-Shirath al-Mustaqim, menjadikan rizki kita baik (suci) dan menjadikannya penolong kita di dalam melakukan ketaatan terhdap-Nya.

Abu Muhammad Herman

(Fatawa Mu'ashirah, hal. 59, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin)

Read More......


Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Jika seorang saudara tak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya namun ia sendiri termasuk perokok berat sehingga setengah kebutuhan hidupnya habis oleh biaya rokok, bolehkah ia diberi hasil zakat harta dan dibayarkan hutangnya..?

Jawaban:

Tak diragukan bahwa merokok itu haram. Orang yang membiasakan merokok, berarti ia senantiasa berbuat maksiat. Terbiasa dengan dosa-dosa kecil maka lambat laun akan terjerumus berbuat dosa besar. Karena itu, kami sarankan kepada saudara-saudaraku yang suka merokok hendaklah taubat kepada Allah dengan cara menjauhinya agar badan sehat dan harta hemat, sebab jelas sekali merokok itu dapat merusak kesehatan dan memboroskan harta.

Selanjutnya menurut kami jika seseorang suka merokok dan ternyata fakir, maka sebaiknya harta zakat diberikan langsung kepada istrinya agar dibelikan kepada kebutuhan hidupnya. Atau bisa saja diberikan kepada perokok tadi dengan syarat ditanya dulu apakah harta zakat itu akan dibelikan kepada kebutuhan pokok atau tidak? Ketika diberi zakat, kami menuntut pula agar ia didampingi oleh seorang wakil agar membeli hal-hal yang pokok terpenuhi dan terhindar dari hal-hal yang dilarang.

Sebab barang siapa yang memberi uang kepada seseorang lalu dibelikannya untuk rokok, berarti ia telah membantu berbuat dosa dan termasuk ke dalam larangan Allah berikut :

وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

"Dan janganlah tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ,..... " [Al-Maidah: 2]


Begitu juga, orang tersebut boleh dilunasi hutangnya dari hasil zakat.

Abu Muhammad Herman

(Disalin dari buku 257 Tanya Jawab Fatwa-Fatwa Al-Utsaimin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 172-174, terbitan Gema Risalah Press, alih bahasa Prof.Drs.KH.Masdar Helmy)

Read More......



Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Sebagian orang melakukan pembenaran terhadap amalan dan perbuatannya yang jahat, seperti merokok atau yang semcamamnya dengan alasan bahwa hal tersebut tidak terdapat dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah di dalamnya, maka bagaimana Syaikh menasehati mereka ?

Jawaban:

Sesungguhnya merupakan sesuatu hal yang wajib diketahui bahwa agama Islam disyari'atkan sejak diutusnya Nabi hingga datangnya hari kiamat. Seandainya setiap kejadian yang terjadi itu dinashkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, maka tentulah Al-Qur'an akan menjadi berjilid-jilid tanpa batas, dan As-Sunnah pun akan menjadi seperti itu.

Akan tetapi syariat Islam -salah satu kekhususannya- adalah ia merupakan kaidah-kaidah dan prinsip-prinsip umum. Dan masuklah ke dalam kaidah dan prinsip umum ini berbagai masalah (juz'iyat) yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah Azza wa Jalla. Maka (dalam masalah rokok ini) hendaklah kita merujuk kepada firman Allah Azza wa Jalla.

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu." [An-Nisa : 29]


Kita merujuk kepada firman Allah سبحانه و تعالى:

وَلاَ تُؤْتُواْ السُّفَهَاء أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللّهُ لَكُمْ قِيَاماً

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan" [An-Nisa : 5]


Rujuk pula sabda Nabi صلي الله عليه وسلم:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh memudharatkan (diri sendiri) dan tidak (boleh) menyebabkan mudharat (kepada orang lain)."

[HR Ibnu Majah (no 2340 dan 2341), Ahmad (1/313, no. 2867 menurut urutan Ahmad Syakir). Ahmad Syakir berkata : "Sanadnya lemah disebabkan kelemahan Jabir bin Al-Ju'fiy, namun maknanya shahih dan tsabit dengan sanad yang shahih (dalam riwayat) Ibnu Majah juga hadits Ubadah bin Ash-Shamit رضي الله عنه, Syaikh Al-Albani menyatakan Hadits ini Shahih, lihat Shahih Sunan Ibnu Majah No.1910]


Ini merupakan kaidah-kaidah umum, yang dapat kita terapkan pada masalah rokok dan yang semacamnya.

Maka rokok termasuk sebab yang mematikan, dan merujuklah kepada hasil-hasil penelitian yang memperhatikan masalah ini, berapa banyak yang meninggal akibat mengisap rokok setiap tahunnya ? Dengan demikian, berarti termasuk dalam firman Allah سبحانه و تعالى:

وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ

"Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian" [An-Nisa : 29]


Mengisap rokok juga membuang-buang harta, karena seseorang tidak mendapatkan faidah sedikitpun darinya. Dan Allah telah menyebut harta sebagai qiyaam (pendukung) untuk manusia.

وَلاَ تُؤْتُواْ السُّفَهَاء أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللّهُ لَكُمْ قِيَاماً

"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan" [An-Nisa : 5]


Yang dengannya kalian dapat menegakkan kemaslahatan kalian, maslahat Ad-Din dan dunia, sementara mengisap rokok dan yang semacamnya sama sekali tidak mengandung maslahat secara agama demikian pula secara duniawi

Dan marilah kita merujuk kepada sabda Rasulullah صلي الله عليه وسلم:
<لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh memudharatkan (diri sendiri) dan tidak (boleh) menyebabkan mudharat (kepada orang lain)."

Dan ternyata kita menemukan rokok membahayakan/mendatangkan kemudharatan berdasrkan kesepakatan para dokter saat ini, oleh karena itu sebagian Negara-negara maju telah melarang pengiklanannya di depan umum -walaupun (Negara-negara) itu adalah Negara kafir- karena mengetahui mudharatnya. Dengan demikian rokok termasuk dalam sabda Nabi صلي الله عليه وسلم:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh memudharatkan (diri sendiri) dan tidak (boleh) menyebabkan mudharat (kepada orang lain)."

Dan tidak perlu untuk menyebutkan nash (khusus) dalam masalah ini, karena boleh jadi akan terjadi lagi banyak hal yang serupa dengannya.

Dan boleh jadi pada abad-abad pertengahan telah terjadi banyak hal yang tidak kita ketahui, namun salah satu keitimewaan Dinul Islam serta nash-nash syar'i adalah ia berupa kaidah-kaidah umum, yang masuk kedalamnya berbagai masalah yang tak dapat dihitung kecuali oleh Allah hingga tiba hari kiamat.

Abu Muhammad Herman

(Disalin dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyah Dhawabith wa Taujihat, edisi Indonesia Panduan Kebangkitan Islam, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Darul Haq)

Insya Allahbersambung ke Fatwa Ketiga, yaitu: MEMBERIKAN ZAKAT KEPADA SAUDARA PEROKOK YANG TIDAK MENDAPATKAN KEBUTUHAN HIDUPNYA (Oleh: Syaikh Mhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah)

Read More......

Pertanyaan:

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya : Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?

Jawaban:

Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar.

Dalil dari Al-Qur’an adalah firman-Nya:


وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]


Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.

Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.

Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah صلي الله عليه وسلم secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.

Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah صلي الله عليه وسلم yang berbunyi:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

“Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]


Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.

Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.

Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.

Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri.”

Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:

Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.

Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.

Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firman-Nya:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…” [Al-Maidah : 3]


Dan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Maidah : 90]


Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.

Abu Muhammad Herman

(Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq)

Sumber seluruh fatwa (dengan sedikit perubahan pada beberapa judul): http://ibnumajjah.wordpress.com/2009/11/04/fatwa-fatwa-tentang-rokok-plus/

15 Fatwa Tentang Rokok Dan Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KEDUA - Hukum Sesuatu yang Tidak Terdapat Dalam Al-Qur'an):
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/15-fatwa-tentang-rokok-dan-yang-berkaitan-dengannya-fatwa-kedua-hukum-sesuatu-ya/10150169401260175

15 Fatwa Tentang Rokok Dan Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KETIGA - Memberikan Zakat Kepada Perokok...):
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/15-fatwa-tentang-rokok-dan-yang-berkaitan-dengannya-fatwa-ketiga-memberikan-zaka/10150169410195175

15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KEEMPAT-Menyewakan Kios Kepada Para Pedagang yang Menjual Barang Haram):
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/15-fatwa-tentang-rokok-yang-berkaitan-dengannya-fatwa-keempat-menyewakan-kios-ke/10150169414825175

15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KELIMA - Sikap Seorang Muslim Terhadap Maksiat yang Tersebar...):
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/15-fatwa-tentang-rokok-yang-berkaitan-dengannya-fatwa-kelima-sikap-seorang-musli/10150169449845175

15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KEENAM - Hukum Rokok, Menjual dan Memperdagangkannya):
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/15-fatwa-tentang-rokok-yang-berkaitan-dengannya-fatwa-keenam-hukum-rokok-menjual/10150169452830175

15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KETUJUH - Hukum Memakan Bawang Kemudian Datang Ke Masjid):
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/15-fatwa-tentang-rokok-yang-berkaitan-dengannya-fatwa-ketujuh-hukum-memakan-bawa/10150169454095175

15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KEDELAPAN - Sebab-Sebab Terjadinya Talak):
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/15-fatwa-tentang-rokok-yang-berkaitan-dengannya-fatwa-kedelapan-sebab-sebab-terj/10150169455500175

15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KESEMBILAN - Jual Beli Rokok & Bersedekah Dari Hasil Penjualannya):
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/15-fatwa-tentang-rokok-yang-berkaitan-dengannya-fatwa-kesembilan-jual-beli-rokok/10150169456370175

15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KESEPULUH - Hukum Pedagang yang Tidak Merokok Tapi Menjual Rokok):
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/15-fatwa-tentang-rokok-yang-berkaitan-dengannya-fatwa-kesepuluh-hukum-pedagang-y/10150169457455175

15 Fatwa Tentang Rokok Dan Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KESEBELAS - Hukum Menjual Sesuatu yang Haram:
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/15-fatwa-tentang-rokok-dan-yang-berkaitan-dengannya-fatwa-kesebelas-hukum-menjua/10150169458510175

15 Fatwa Tentang Rokok Dan Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KEDUABELAS - Membantu Orang Tua Berdagang Beberapa Hal yang Haram):
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/15-fatwa-tentang-rokok-dan-yang-berkaitan-dengannya-fatwa-keduabelas-membantu-or/10150169459635175

15 Fatwa Tentang Rokok Dan Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KETIGABELAS - Membuka Bisnis Dari Modal Harta yang Haram):
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/15-fatwa-tentang-rokok-dan-yang-berkaitan-dengannya-fatwa-ketigabelas-membuka-bi/10150169461355175

15 Fatwa Tentang Rokok Dan Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KE-14 & 15):
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/15-fatwa-tentang-rokok-dan-yang-berkaitan-dengannya-fatwa-ke-14-15/10150169462680175

KANDUNGAN KIMIA 1 BATANG ROKOK?:
http://www.facebook.com/notes/abu-muhammad-herman/kandungan-kimia-1-batang-rokok/10150169464150175

Video Tentang Uji Coba Rokok:
http://salafiyunpad.wordpress.com/2009/04/20/video-yang-bikin-kamu-berhenti-nge-rokok/

Rokok Bisa Bunuh 6 Juta Orang:
http://international.okezone.com/read/2009/08/26/18/251501/18/rokok-bisa-bunuh-6-juta-orang

Hati-Hati, Beredar Rokok Mengandung Babi!:
http://international.okezone.com/read/2010/03/30/18/317711/18/hati-hati-beredar-rokok-mengandung-babi

Read More......