Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukum Islam tentang orang yang menjual rokok dengan cara memberikan discount dari pihak perusahaan rokok ?
Jawaban:
Merokok itu haram, menanam tembakaunya pun haram, dan memperdagangkannya pun haram. Yang demikian itu karena ia mengandung mudharat yang sangat besar. Telah diriwayatkan di dalam sebuah hadits:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
"Tidak boleh memudharatkan (diri sendiri) dan tidak memberi mudaharat (kepada orang lain)." (Hadits shahih. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor 2340 dan 2341. Imam Malik dalam Al-Muwaththa II/218, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak II/66 nomor 2345. Lihat Silsilah Al-Haadiits Ash-Shahiihah nomor 250 dan Irwaa-ul Ghaliil nomo 896, pent.)
Selain itu, karena yang demikian itu termasuk suatu yang kotor. Dalam menyifati Nabi صلي الله عليه وسلم, Allah Ta'ala telah berfirman:
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ
"Dan Nabi menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" [Al-A'raaf : 157]
Dia juga berfirman:
يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ
"Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi mereka', Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik" [Al-Maidah : 4]
Abu Muhammad Herman
(Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke 1-2 dari Fatwa Nomor 4947, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i)
0 comments:
Posting Komentar