Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah ditanya : Apa hukum merokok menurut syari’at, berikut dalil-dalil yang mengharamkannya?
Jawaban:
Merokok haram hukumnya berdasarkan makna yang terindikasi dari zhahir ayat Al-Qur’an dan As-Sunnah serta i’tibar (logika) yang benar.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman-Nya:
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” [Al-Baqarah : 195]
Maknanya, janganlah kamu melakukan sebab yang menjadi kebinasaanmu.
Wajhud dilalah (aspek pendalilan) dari ayat tersebut adalah bahwa merokok termasuk perbuatan mencampakkan diri sendiri ke dalam kebinasaan.
Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah hadits yang berasal dari Rasulullah صلي الله عليه وسلم secara shahih bahwa beliau melarang menyia-nyiakan harta. Makna menyia-nyiakan harta adalah mengalokasikannya kepada hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana dimaklumi, bahwa mengalokasikan harta dengan membeli rokok adalah termasuk pengalokasiannya kepada hal yang tidak bermanfaat bahkan pengalokasian kepada hal yang di dalamnya terdapat kemudharatan.
Dalil dari As-Sunnah yang lainnya, sebagaimana hadits-hadits dari Rasulullah صلي الله عليه وسلم yang berbunyi:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
“Tidak boleh (menimbulkan) bahaya dan juga tidak oleh membahayakan (orang lain)” [Hadits Riwayat Ibnu Majah, kitab Al-Ahkam 2340]
Jadi, menimbulkan bahaya (dharar) adalah ditiadakan (tidak berlaku) dalam syari’at, baik bahayanya terhadap badan, akal ataupun harta. Sebagaimana dimaklumi pula, bahwa merokok adalah berbahaya terhadap badan dan harta.
Adapun dalil dari i’tibar (logika) yang benar, yang menunjukkan keharaman merokok adalah karena (dengan perbuatannya itu) si perokok mencampakkan dirinya sendiri ke dalam hal yang menimbulkan hal yang berbahaya, rasa cemas dan keletihan jiwa. Orang yang berakal tentunya tidak rela hal itu terjadi terhadap dirinya sendiri. Alangkah tragisnya kondisi dan demikian sesak dada si perokok, bila dirinya tidak menghisapnya. Alangkah berat dirinya berpuasa dan melakukan ibadah-ibadah lainnya karena hal itu meghalangi dirinya dari merokok. Bahkan, alangkah berat dirinya berinteraksi dengan orang-orang yang shalih karena tidak mungkin mereka membiarkan rokok mengepul di hadapan mereka. Karenanya, anda akan melihat dirinya demikian tidak karuan bila duduk-duduk bersama mereka dan berinteraksi dengan mereka.
Semua i’tibar tersebut menunjukkan bahwa merokok adalah diharamkan hukumnya. Karena itu, nasehat saya buat saudaraku kaum muslimin yang didera oleh kebiasaan menghisapnya agar memohon pertolongan kepada Allah dan mengikat tekad untuk meninggalakannya sebab di dalam tekad yang tulus disertai dengan memohon pertolongan kepada Allah serta megharap pahalaNya dan menghindari siksaanNya, semua itu adalah amat membantu di dalam upaya meninggalkannya tersebut.
Jika ada orang yang berkilah, “Sesungguhnya kami tidak menemukan nash, baik di dalam Kitabullah ataupun Sunnah RasulNya perihal haramnya merokok itu sendiri.”
Jawaban atas statemen ini, bahwa nash-nash Kitabullah dan As-Sunnah terdiri dari dua jenis:
Satu jenis yang dalil-dalilnya bersifat umum seperti Adh-Dhawabith (ketentuan-ketentuan) dan kaidah-kaidah di mana mencakup rincian-rincian yang banyak sekali hingga Hari Kiamat.
Satu jenis lagi yang dalil-dalilnya memang diarahkan kepada sesuatu itu sendiri secara langsung.
Sebagai contoh untuk jenis pertama adalah ayat Al-Qur’an dan dua buah hadits yang telah kami singgung di atas yang menujukkan secara umum keharaman merokok sekalipun tidak secara langsung diarahkan kepadanya.
Sedangkan untuk contoh jenis kedua adalah firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah…” [Al-Maidah : 3]
Dan firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesunguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu” [Al-Maidah : 90]
Jadi, baik nash-nash tersebut termasuk ke dalam jenis pertama atau jenis kedua, maka ia bersifat keniscayaan (keharusan) bagi semua hamba Allah karena dari sisi pendalilan mengindikasikan hal itu.
Abu Muhammad Herman
(Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq)
Sumber seluruh fatwa (dengan sedikit perubahan pada beberapa judul): http://ibnumajjah.wordpres
15 Fatwa Tentang Rokok Dan Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KEDUA - Hukum Sesuatu yang Tidak Terdapat Dalam Al-Qur'an):
http://www.facebook.com/no
15 Fatwa Tentang Rokok Dan Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KETIGA - Memberikan Zakat Kepada Perokok...):
http://www.facebook.com/no
15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KEEMPAT-Menyewakan Kios Kepada Para Pedagang yang Menjual Barang Haram):
http://www.facebook.com/no
15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KELIMA - Sikap Seorang Muslim Terhadap Maksiat yang Tersebar...):
http://www.facebook.com/no
15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KEENAM - Hukum Rokok, Menjual dan Memperdagangkannya):
http://www.facebook.com/no
15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KETUJUH - Hukum Memakan Bawang Kemudian Datang Ke Masjid):
http://www.facebook.com/no
15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KEDELAPAN - Sebab-Sebab Terjadinya Talak):
http://www.facebook.com/no
15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KESEMBILAN - Jual Beli Rokok & Bersedekah Dari Hasil Penjualannya):
http://www.facebook.com/no
15 Fatwa Tentang Rokok & Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KESEPULUH - Hukum Pedagang yang Tidak Merokok Tapi Menjual Rokok):
http://www.facebook.com/no
15 Fatwa Tentang Rokok Dan Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KESEBELAS - Hukum Menjual Sesuatu yang Haram:
http://www.facebook.com/no
15 Fatwa Tentang Rokok Dan Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KEDUABELAS - Membantu Orang Tua Berdagang Beberapa Hal yang Haram):
http://www.facebook.com/no
15 Fatwa Tentang Rokok Dan Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KETIGABELAS - Membuka Bisnis Dari Modal Harta yang Haram):
http://www.facebook.com/no
15 Fatwa Tentang Rokok Dan Yang Berkaitan Dengannya (FATWA KE-14 & 15):
http://www.facebook.com/no
KANDUNGAN KIMIA 1 BATANG ROKOK?:
http://www.facebook.com/no
Video Tentang Uji Coba Rokok:
http://salafiyunpad.wordpr
Rokok Bisa Bunuh 6 Juta Orang:
http://international.okezo
Hati-Hati, Beredar Rokok Mengandung Babi!:
http://international.okezo
0 comments:
Posting Komentar