Tampilkan postingan dengan label Hijab dan Jilbab Cadar. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hijab dan Jilbab Cadar. Tampilkan semua postingan

Pertanyaan:

Assalamu’alaykum warohmatullah

Ustadz, saya ingin bertanya berkaitan dengan jilbab muslimah. Sebenarnya seperti apa yang benar? Insya Allah sudah tahu syaratnya, menutupi seluruh tubuh, longgar, tebal, tidak menarik perhatian, tidak tasyabbuh dengan laki-laki dan wanita kafir, dll. Sedikit saya gambarkan mengenai busana saya sehari-hari (afwan), saya memakai gamis yang gelap tidak menarik perhatian. Hitam, atau merah hati, warna anggur. Namun kerudung saya hingga perut. Nah kerudung saya ini yang suka dipermasalahkan oleh teman-teman ngaji saya. Mereka memakai hingga lutut. Sebenarnya panjang krudung itu sampai mana ustadz? Bukankah di alquran itu hingga dada? An Nur 31. Kalau saya berdalil begitu, maka teman-teman mengatakan yang sampai dada itu kerudung dalam. Saya jadi bingung ustadz. Padahal gamis saya sendiri sudah longgar dan tebal. Tapi kerudung saya seperut. Apakah itu belum syar’i? Kerudung saya juga lebar. Tidak macam-macam dengan perhiasan. Dan masalah penggunaan sarung tangan. Bagaimana ustadz hukum nya, apakah wajib? Kan katanya yang bikin aurot adalah telapak tangan. Berarti punggung tangan aurot? Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan.

Wassalamu’alaikum

(Ummu Hindun)Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Hijab syar’i bagi seorang wanita muslimah ketika keluar rumah setelah memakai gamis (baju panjang) adalah khimar (kerudung penutup kepala, leher, dan dada), dan jilbab (baju setelah gamis dan khimar yang menutup seluruh badan wanita/abaya). Yang penanya kenakan sekarang-wallahu a’lam- adalah khimar yang tercantum dalam firman Allah ta’ala:

(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ )(النور: من الآية31)

“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke juyub (celah-celah pakaian) mereka.” (Qs. 24:31)

Berkata Ath-Thabary rahimahullahu:

وليلقين خُمُرهنّ …على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ

“Hendaknya mereka melemparkan khimar-khimar mereka di atas celah pakaian mereka supaya mereka bisa menutupi rambut, leher , dan anting-anting mereka.” (Jami’ul Bayan 17/262, tahqiq Abdullah At-Turky)

Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:

يعني: المقانع يعمل لها صَنفات ضاربات على صدور النساء، لتواري ما تحتها من صدرها وترائبها؛ ليخالفن شعارَ نساء أهل الجاهلية، فإنهن لم يكن يفعلن ذلك، بل كانت المرأة تمر بين الرجال مسفحة بصدرها، لا يواريه شيء، وربما أظهرت عنقها وذوائب شعرها وأقرطة آذانها. …والخُمُر: جمع خِمار، وهو ما يُخَمر به، أي: يغطى به الرأس، وهي التي تسميها الناس المقانع

“Khimar, nama lainnya adalah Al-Maqani’, yaitu kain yang memiliki ujung-ujung yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya, hal ini dilakukan untuk menyelisihi syi’ar wanita jahiliyyah karena mereka tidak melakukan yang demikian, bahkan wanita jahiliyyah dahulu melewati para lelaki dalam keadaan terbuka dadanya, tidak tertutupi sesuatu, terkadang memperlihatkan lehernya dan ikatan-ikatan rambutnya, dan anting-anting yang ada di telinganya. Dan khumur adalah jama’ dari khimar, artinya apa-apa yang digunakan untuk menutupi, maksudnya disini adalah yang digunakan untuk menutupi kepala, yang manusia menyebutnya Al-Maqani’ (Tafsir Ibnu Katsir 10/218, cet. Muassah Qurthubah)

Lihat keterangan yang semakna di kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Al-Baghawy, Tafsir Al-Alusy, Fathul Qadir dll, ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31.

Dan kitab-kitab fiqh seperti Mawahibul Jalil (4/418, cet. Dar ‘Alamil Kutub), Al-Fawakih Ad-Dawany (1/334 cet. Darul Kutub Al-’Ilmiyyah), Mughny Al-Muhtaj (1/502, cet. Darul Ma’rifah) dll.

Demikian pula kitab-kitab lughah (bahasa) seperti Al-Mishbahul Munir (1/248, cet. Al-Mathba’ah Al-Amiriyyah), Az-Zahir fii ma’ani kalimatin nas (1/513, tahqiq Hatim Shalih Dhamin), Lisanul ‘Arab hal:1261, Mu’jamu Lughatil Fuqaha, dll.

Yang intinya bahwa pengertian khimar di dalam surat An-Nur ayat 31 adalah kain kerudung yang digunakan wanita untuk menutup kepala sehingga tertutup rambut, leher, anting-anting dan dada mereka. Sementara itu wajib bagi wanita muslimah mengenakan jilbab setelah mengenakan khimar ketika keluar rumah, sebagaimana tercantum dalam firman Allah ta’ala:

(يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً) (الأحزاب:59)

Artinya:” Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. 33:59)

Para ulama berbeda-beda dalam menafsirkan jilbab, ada yang mengatakan sama dengan khimar, ada yang mengatakan lebih besar, dll (lihat Lisanul Arab hal: 649). Dan yang benar –wallahu a’lamu- jilbab adalah pakaian setelah khimar, lebih besar dari khimar, menutup seluruh badan wanita.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:

والجلباب هو: الرداء فوق الخمار

“Dan jilbab adalah pakaian di atas khimar.” (Tafsir Ibnu Katsir 11/252)

Berkata Al-Baghawy rahimahullahu:

وهو الملاءة التي تشتمل بها المرأة فوق الدرع والخمار.

“Jilbab nama lainnya adalah Al-Mula’ah dimana wanita menutupi dirinya dengannya, dipakai di atas Ad-Dir’ (gamis/baju panjang dalam/daster) dan Al-Khimar.” (Ma’alimut Tanzil 5/376, cet. Dar Ath-Thaibah)

Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:

و الجلابيب هي الملاحف التي تعم الرأس و البدن

“Dan jilbab nama lain dari milhafah, yang menutupi kepala dan badan.” (Syarhul ‘Umdah 2/270)

Berkata Abu Abdillah Al-Qurthuby rahimahullahu:

الجلابيب جمع جلباب، وهو ثوب أكبر من الخمار…والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن. “الجلابيب

adalah jama’ جلباب, yaitu kain yang lebih besar dari khimar…dan yang benar bahwasanya jilbab adalah kain yang menutup seluruh badan.” (Al-Jami’ li Ahkamil Quran 17/230, tahqiq Abdullah At-Turky)

Berkata Syeikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullahu:

فقد قال غير واحد من أهل العلم إن معنى : يدنين عليهن من جلابيبهن : أنهن يسترن بها جميع وجوههن

، ولا يظهر منهن شيء إلا عين واحدة تبصر بها ، وممن قال به ابن مسعود ، وابن عباس ، وعبيدة السلماني وغيرهم

“Beberapa ulama telah mengatakan bahwa makna ” يدنين عليهن من جلابيبهن” bahwasanya para wanita tersebut menutup dengan jilbab tersebut seluruh wajah mereka, dan tidak nampak sesuatupun darinya kecuali satu mata yang digunakan untuk melihat, diantara yang mengatakan demikian Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan Ubaidah As-Salmany dan lain-lain.” (Adhwa’ul Bayan 4/288) Oleh karena itu hendaknya penanya melengkapi busana muslimahnya dengan jilbab setelah mengenakan khimar.

Datang dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah:

والمشروع أن يكون الخمار ملاصقا لرأسها، ثم تلتحف فوقه بملحفة وهي الجلباب؛ لقول الله سبحانه: سورة الأحزاب الآية 59 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ الآية.

“Yang disyari’atkan adalah hendaknya khimar menempel di kepalanya, kemudian menutup di atasnya dengan milhafah, yaitu jilbab, karena firman Allah ta’alaa dalam surat Al-Ahzab ayat 59:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ

(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/176)

Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullahu:

فالحق الذي يقتضِيه العمل بما في آيتي النّور والأحزاب ؛ أنّ المرأة يجب عليها إذا خرجت من دارها أنْ تختمر وتلبس الجلباب على الخمار؛ لأنّه كما قلنا : أسْتر لها وأبعد عن أنْ يصف حجم رأسها وأكتافها , وهذا أمر يطلبه الشّارع … واعلم أنّ هذا الجمع بين الخمار والجلباب من المرأة إذا خرجت قد أخلّ به جماهير النّساء المسلمات ؛ فإنّ الواقع منهنّ إمّا الجلباب وحده على رؤوسهن أو الخمار , وقد يكون غير سابغ في بعضهن… أفما آن للنّساء الصّالحات حيثما كنّ أنْ ينْتبهن من غفلتهن ويتّقين الله في أنفسهن ويضعن الجلابيب على خُمرهن

“Maka yang benar, sebagai pengamalan dari dua ayat, An-Nur dan Al-Ahzab, adalah bahwasanya wanita apabila keluar dari rumahnya wajib atasnya mengenakan khimar dan jilbab di atas khimar, karena yang demikian lebih menutup dan lebih tidak terlihat bentuk kepala dan pundaknya, dan ini yang diinginkan Pembuat syari’at…dan ketahuilah bahwa menggabungkan antara khimar dengan jilbab bagi wanita apabila keluar rumah telah dilalaikan oleh mayoritas wanita muslimah, karena yang terjadi adalah mereka mengenakan jilbab saja atau khimar saja, itu saja kadang tidak menutup seluruhnya… apakah belum waktunya wanita-wanita shalihah dimanapun mereka berada supaya sadar dari kelalaian mereka dan bertaqwa kepada Allah dalam diri-diri mereka, dan mengenakan jilbab di atas khimar-khimar mereka?” (Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal: 85-86)

Berkata Syeikh Bakr Abu Zaid rahimahullahu:

حجابها باللباس، وهو يتكون من: الجلباب والخمار، …فيكون تعريف الحجاب باللباس هو:ستر المرأة جميع بدنها، ومنه الوجه والكفان والقدمان، وستر زينتها المكتسبة بما يمنع الأجانب عنها رؤية شيء من ذلك، ويكون هذا الحجاب بـ الجلباب والخمار

“Hijab wanita dengan pakaian terdiri dari jilbab dan khimar…maka definisi hijab dengan pakaian adalah seorang wanita menutupi seluruh badannya termasuk wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki, dan menutupi perhiasan yang dia usahakan dengan apa-apa yang mencegah laki-laki asing melihat sebagian dari perhiasan-perhiasan tersebut, dan hijab ini terdiri dari jilbab dan khimar.” (Hirasatul Fadhilah 29-30) Sebagian ulama mengatakan bahwa jilbab tidak harus satu potong kain, akan tetapi diperbolehkan 2 potong dengan syarat bisa menutupi badan sesuai dengan yang disyari’atkan (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/178).

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com

Read More......


Sebagian muslimah yang taat beragama beranggapan bahwa satu-satunya warna pakaian muslimah yang ‘nyunnah’ adalah hitam. Jika ada yang berpakaian dengan warna selain hitam -apapun warnanya- maka dia belum menjadi muslimah sejati. Lebih parah lagi, ada yang beranggapan bahwa warna hitam adalah tolak ukur muslimah yang bermanhaj salaf. Artinya jika warna pakaian seorang muslimah bukan hitam maka dia bukan muslimah salafiyyah (muslimah yang bermanhaj salaf).

Untuk menilai anggapan di atas, marilah kita simak fatwa salah seorang ulama ahli sunnah di Yaman saat ini yaitu Syeikh Abdullah bin Utsman adz Dzimari. Fatwa ini beliau sampaikan dalam sesi tanya jawab setelah ceramah ilmiah yang beliau sampaikan dengan judul ‘Barokah Tamassuk bis Sunnah’ (Keberkahan Berpegang Teguh dengan Sunnah/Ajaran Nabi). Ceramah ini beliau sampaikan pada tanggal 19 Shofar 1427 H di radio ad Durus as Salafiyyah minal Yaman. Fatwa beliau tentang warna pakaian muslimah ini tepatnya ada pada menit 59:47- 1:02:39. Rekaman kajian ini ada pada kami.Berikut ini transkrip fatwa beliau dan terjemahnya.

القارئ: هذا السائل من ليبيا يقول ما الضابط للون بالنسبة لحجاب المرأة المسلمة الشرعي؟


Moderator mengatakan, “Ada seorang penanya dari Libia yang mengajukan pertanyaan sebagai berikut. Apa warna yang pas untuk pakaian muslimah yang sejalan dengan syariat?”

الجواب: اللون هو أحسن الألوان بالنسبة لحجاب المرأة هو لون الأسواد لأن الغالب علي هذا اللون أنه لا يكون ملفتا للرجال.

Jawaban Syeikh Abdullah adz Dzimari, “Warna terbaik untuk pakaian seorang wanita adalah hitam dengan dua alasan. Alasan pertama, warna hitam biasanya tidak menarik dan memikat pandangan laki-laki.

الأمر الثاني أن عائشة-رضي الله عنها- عندما ذكرت بعض نساء الصحابة -في رواية:نساء المهاجرين, و في رواية: نساء الأنصار- “رحم الله نساء المهاجرين عندما نزلت آية الحجاب عمدن إلي مروطهن وشققنها وحتي أصبحن كالغربان”.


Alasan kedua, ketika Aisyah menceritakan sebagian istri para shahabat – pada satu riwayat dikatakan ‘istri para shahabat Mujahirin’ namun pada riwayat yang lain disebutkan ‘istri para shahabat Anshor- “Semoga Allah melimpahkan rahmatNya kepada para istri shahabat Muhajirin. Ketika ayat tentang jilbab turun, mereka robek kain korden lalu mereka kenakan sebagai jilbab sehingga mereka seperti burung gagak”.

عائشة تشابه النساء كالغراب و الغراب يكون كله أسود اللون لا يري عليه أثر البياض. فهذا هو الأقرب و يكون بعيدا من أي لون أو تفصيل أو شكل للزينة.
هذا من ناحية اللون.


Dalam riwayat ini, Aisyah menyerupakan para shahabiyah dengan burung gagak. Sedangan buruk gagak itu seluruh tubuhnya berwarna hitam. Tidak ada warna putih sedikitpun. Inilah warna yang tepat karena dengan memakai warna pakaian seperti ini maka wanita yang bersangkutan terhindar dari warna pakaian, corak dan motif yang menari perhatian lawan jenis.

و أما من ناحية الصفات فبعض أهل العلم ذكرثمان الصفات للحجاب الشرعي. أن يكون الحجاب فضفاضا واسعا, لا ضيقا, و أن يكون سميكا غليظا, لا شفافا و أن يكون هذا الحجاب من ثياب النساء, لا من ثياب الرجال و أن يكون سابغا للجسد كله لا يظهر شيئا من الجسد و أن يكون خاليا من العطور والبخور و غيرها من روائح. لأنها إذا خرجت لا يحل لها أن تخرج متعطرة أو متبخرة. وكذلك أن لا يكون ثوب الزينة. وكذلك أن لا يكون ثوب الشهرة. وكذلك أن لا تكون المرأة متشابة به بالكافرات.
فمثل هذه الأوصاف ينبغي أن تراعي في الحجاب.


Tentang criteria pakaian muslimah yang sesuai syariat, sebagian ulama menyebutkan ada delapan kriteria.

1)longgar, lapang dan tidak ketat

2)tebal dan tidak transparan

3)model pakaian yang dipakai adalah model pakaian wanita, bukan model atau bentuk pakaian laki-laki

4)menutup badan secara sempurna sehingga tidak ada satupun bagian badan yang nampak

5)tidak diberi wewangian karena ketika keluar rumah seorang wanita dilarang untuk mengenakan wewangian

6)tidak menarik perhatian lawan jenis

7)bukan pakaian tampil beda yang menyebabkan orang yang memakainya menjadi kondang di masyarakat

8)bukan model pakaian yang menjadi ciri khas wanita kafir sehingga dengan memakainya muslimah tersebut menyerupai wanita kafir. Inilah kriteria yang harus dipenuhi ketika seorang muslimah hendak berpakaian dengan sempurna.

و أما اللون فقد سمعتم. و إذا كان هناك لون آخر هادئ و هو مشهور في أوساط البلد اللتي تعيش فيهاهذه المرأة و لا تكون منفردة به فلا مانع إذا كان غير ملفت.


Tentang warna, telah kalian ketahui warna yang terbaik. Namun jika memang ada warna lembut(tidak mencolok) selain hitam yang biasa dipakai oleh para wanita di masyarakat setempat sehingga jika ada seorang muslimah yang mengenakannya maka dia tidak menjadi nyleneh di masyarakatnya maka tidak terlarang selama warna pakaian tersebut tidak menarik perhatian lawan jenis.


Sampai di sini penjelasan Syeikh Abdullah adz Dzimari.

Dari penjelasan di atas, jelaslah bahwa warna pakaian muslimah selain hitam itu diperbolehkan selama tidak menarik perhatian lawan. Tolak ukur penilaian warna yang menarik perhatian dan tidak adalah ‘urf atau nilai yang berlaku di masyarakat.
Oleh karenanya memakai warna pakaian semacam itu tidaklah menurunkan kadar dan kualitas ke-ahlisunnah-an atau ke-salafi-an seorang muslimah.
Oleh sebab itu menilai seorang muslimah itu salafiyyah ataukah bukan dengan melihat warna jilbabnya hitam ataukah hukum adalah suatu hal yang keliru dan sangat tidak berdasar.
Meski tidaklah kita ingkari bahwa memilih warna hitam sebagai pakaian muslimah itu yang lebih afdhol. Akan tetapi yang sangat merisaukan adalah ketika warna hitam ini dijadikan tolak ukur dan parameter apakah seorang wanita itu salafiyyah ataukah bukan tanpa dasar dalil dan ilmu.

Wallahu a’lam.

sumber: http://ustadzaris.com/jilbab-hitam-menurut-ulama-yaman

Read More......


Penulis: Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin

Tanya: Apakah wanita boleh melakukan shalat dalam keadaan memakai kaos tangan tanpa ada laki-laki yang bukan mahramnya hadir di sisinya ?

Maka beliau menjawab : Kaos tangan adalah pakaian tangan dan wanita haram memakainya ketika ihram, karena Nabi – Shallallaahu ‘alaihi wasallam – bersabda :
“Wanita yang ihram tidak memakai niqab (tutup muka) dan tidak memakai kaos tangan.”

Maka wanita diharamkan memakai kaos tangan ini ketika dalam ihram. Tetapi ketika ia tidak ihram atau shalat dan di sekitarnya tidak ada laki-laki yang bukan mahramnya maka yang lebih utama dia melepaskannya dari tangannya supaya dia dapat menyentuhkan langsung kedua tangannya di tempat shalat.

Sepantasnya pula ketika di sekitarnya adalah laki-laki agar dia menutup wajahnya dari mereka, lalu ketika dia sujud hendaknya membuka wajahnya karena seseorang sujud di atas sesuatu yang bersambung dengan dirinya seperti pakaian dan kerudung wanita dimakruhkan kecuali karena ada hajat. Dalilnya adalah perkataan Anas bin Malik – Radiyallahu ‘anhu – :
“Kami shalat bersama Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam dalam kondisi sangat panas. Jika salah seorang dari kami tidak mampu menempelkan dahinya di atas tanah, maka ia membentangkan pakaiannya lalu sujud di atasnya.”

Perkataan : “Jika salah seorang dari kami tidak mampu menempelkan dahinya di atas tanah”, menunjukkan bahwa hal ini tidak dilakukan kecuali darurat.

Sumber : Wanita Bertanya Ulama Menjawab (Kumpulan Fatwa tentang Wanita). Penyusun : Abu Malik Muhammad bin Hamid bin Abdul Wahab. Penerbit : Penerbit An Najiyah

http://qurandansunnah.wordpress.com/2009/11/15/apakah-sah-sholat-wanita-dengan-memakai-kaos-tangan/

Read More......


Oleh: Ust. Abu Muawiah

Tanya:
Bismillah…
Assalamu’alaikum wa rohmatulloh wa barokatuh,
Ustadz, kami memiliki pertanyaan seputar jilbab muslimah. Telah terjadi diskusi antara beberapa akhwat, tentang hukum memakai busana muslimah (jilbab/ gamis/ Jubah) yang bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis di luar rumah di hadapan non mahrom, dimana ada yang membolehkan dan ada yang tidak. Berikut kami ringkaskan diskusi yang terjadi:

Yang membolehkan berhujjah/beralasan:
1. Pakaian bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis tersebut sudah biasa di negeri kita (Indonesia) dan berpakaian hitam/gelap polos malah menjadi perhatian orang di sebagian tempat, kondisi ataupun acara yang kebanyakan orangnya berpakaian bercorak-corak/batik. Hendaknya kita berpakaian sesuai ‘urf, karena menurut para ulama hukumnya makruh jika kita menyelisihi ‘urf berpakaian masyarakat setempat.

2. Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha yang mengenakan baju bergaris-garis hijau & kuning dalam Shohih al-Bukhori: أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِثِيَابٍ فِيهَا خَمِيصَةٌ سَوْدَاءُ صَغِيرَةٌ فَقَالَ مَنْ تَرَوْنَ أَنْ نَكْسُوَ هَذِهِ فَسَكَتَ الْقَوْمُ قَالَ ائْتُونِي بِأُمِّ خَالِدٍ فَأُتِيَ بِهَا تُحْمَلُ فَأَخَذَ الْخَمِيصَةَ بِيَدِهِ فَأَلْبَسَهَا وَقَالَ أَبْلِي وَأَخْلِقِي وَكَانَ فِيهَا عَلَمٌ أَخْضَرُ أَوْ أَصْفَرُ فَقَالَ يَا أُمَّ خَالِدٍ هَذَا سَنَاهْ وَسَنَاهْ بِالْحَبَشِيَّةِ حَسَنٌ
“Dibawakan kepada Nabi sebuah kain yang di dalamnya ada pakaian kecil yang berwarna hitam. Maka beliau bersabda, “Menurut kalian siapa yang pantas kita pakaikan baju ini?” maka para sahabat diam. Beliau bersabda, “Bawa Ummu Khalid ke sini,” maka Ummu Khalid pun dibawa kepada beliau, lalu beliau mengambil baju tersebut dan memakaikannya. Lalu beliau bersabda, “Semoga tahan lama hingga Allah menggantinya dengan yang baru.” Pada pakaian tersebut ada corak yang berwarna hijau atau kuning, dan beliau bersabda: “Wahai Ummu Khalid, ini sanah, sanah.” Sanah adalah perkataan bahasa Habasyah yang berarti bagus.” (no. 5375)
Dan berpendapat bahwa meski ketika itu Ummi Khalid belum baligh namun Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan, sehingga hadits ini menunjukkan bolehnya seorang perempuan dewasa mengenakan pakaian berwarna hitam yang bercampur dengan garis-garis berwarna hijau atau kuning di hadapan laki-laki non mahrom. Dan juga adanya kaidah “tidak boleh menunda penjelasan ketika dibutuhkan”.

3. Imam Bukhori pernah meriwayatkan dalam kitab Shohih-nya bahwa Ummul Mukminin ‘Aisyah rodhiyallahu ‘anha pernah mengenakan pakaian berwarna merah dengan “corak mawar” ketika sedang melakukan ihrom di Makkah. (catatan : Namun dalam diskusi tidak diberikan teks haditsnya & nomor hadits tersebut. Mohon konfirmasi dari ustadz, apakah hadits yang bermakna seperti ini ada atau tidak dalam shohih al-Bukhori?)

4. Fatwa Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh yang teks terjemahannya ada di link : http://www.alfurqon.co.id/busana-muslimah-dengan-bordir-dan-renda/
5. Fatwa syaikh Ali bin Hasan al-Halabi yang mengatakan bahwa batasan perhiasan adalah tergantung ‘urf masing-masing daerah. [Bila diperlukan, file rekamannya bisa kami kirimkan via email(?)]
6. Penjelasan Syaikh Abu Malik Kamal dalam Shohih Fiqhis Sunnah lin Nisaa’ II/147-149.
7. Berpakaian hitam atau warna gelap memang memiliki kecenderungan untuk tersamarkan dari pandangan, akan tetapi berpakaian motif pun bisa membuat kita tersamar dari pandangan. Yang terpenting adalah bagaimana kita berpakaian, bukan seperti apa pakaian kita.
8. Tidak ada dalil shohih & shorih yang melarang baru bermotif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis untuk dipakai wanita dewasa di luar rumahnya di hadapan non mahrom.

Yang tidak membolehkan berhujjah/ beralasan:
1. Keumuman firman Alloh ta’ala :
وَقُل لِلمُؤمِنٰتِ يَغضُضنَ مِن أَبصٰرِهِنَّ وَيَحفَظنَ فُروجَهُنَّ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا ما ظَهَرَ مِنها ۖ وَليَضرِبنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلىٰ جُيوبِهِنَّ ۖ وَلا يُبدينَ زينَتَهُنَّ إِلّا لِبُعولَتِهِنَّ أَو ءابائِهِنَّ أَو ءاباءِ بُعولَتِهِنَّ أَو أَبنائِهِنَّ أَو أَبناءِ بُعولَتِهِنَّ أَو إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى إِخوٰنِهِنَّ أَو بَنى أَخَوٰتِهِنَّ أَو نِسائِهِنَّ أَو ما مَلَكَت أَيمٰنُهُنَّ أَوِ التّٰبِعينَ غَيرِ أُولِى الإِربَةِ مِنَ الرِّجالِ أَوِ الطِّفلِ الَّذينَ لَم يَظهَروا عَلىٰ عَورٰتِ النِّساءِ ۖ وَلا يَضرِبنَ بِأَرجُلِهِنَّ لِيُعلَمَ ما يُخفينَ مِن زينَتِهِنَّ ۚ وَتوبوا إِلَى اللَّهِ جَميعًا أَيُّهَ المُؤمِنونَ لَعَلَّكُم تُفلِحونَ ﴿٣١﴾
“dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka…” (QS. an-Nur : 31) وَقَرنَ فى بُيوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجنَ تَبَرُّجَ الجٰهِلِيَّةِ الأولىٰ ۖ وَأَقِمنَ الصَّلوٰةَ وَءاتينَ الزَّكوٰةَ وَأَطِعنَ اللَّهَ وَرَسولَهُ ۚ إِنَّما يُريدُ اللَّهُ لِيُذهِبَ عَنكُمُ الرِّجسَ أَهلَ البَيتِ وَيُطَهِّرَكُم تَطهيرًا ﴿٣٣﴾
“Tetaplah kalian di rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” [QS. Al-Ahzab : 33]

Sabda Rosululloh shollallohu alaihi wa sallam:
“Wanita itu aurat, maka bila ia keluar rumah, setan terus memandanginya (untuk menghias-hiasinya dalam pandangan lelaki sehingga terjadilah fitnah).” (Dishahihkan syaikh Al-Albani dalam ShahihAt-Tirmidzi , dan syaikh Muqbil ibnu Hadi Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)

2. Motif/ renda/ bordir/ garis-garis/ batik tersebut termasuk perhiasan. Bahkan secara ‘urf pun jika kita bertanya pada orang-orang :“apa tujuan dibuatnya motif/renda/bordir dll tersebut di pakaian yang asalnya polos?”, akan dijawab : “supaya indah”, “untuk hiasan”, dan yang semisal itu. Dan secara bahasa pun (dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI online) motif/ renda/ bordir juga disifati sebagai hiasan.
Jika kalung kita sebut sebagai perhiasan leher, gelang adalah perhiasan tangan, anting adalah perhiasan telinga, lipstik adalah perhiasan bibir, maka kita juga bisa sebut motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis adalah perhiasan pada baju.
Sedangkan salah satu syarat jilbab yang syar’i yang disebutkan oleh para ulama adalah bahwa pakaian tersebut bukanlah perhiasan & ia berfungsi untuk menutupi perhiasan, sehingga tidak masuk akal apabila jilbab yang dikenakan itu sendiri berupa perhiasan.

3. Dan memakai pakaian warna polos yang tidak mencolok di mata masyarakat tidak bisa dikatakan menyelisihi ‘urf, jadi untuk sesuai dengan ‘urf tidak harus dengan menghiasi pakaian dengan motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis.

4. Fatwa Lajnah Da’imah nomor 21352, tetanggal 9/3/1421 H tentang “model aba’ah yang di syari’atkan untuk wanita”, yang beranggotakan : Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh, Syaikh Abdulloh bin Ghudayyan, Syaikh Sholeh al-Fauzan dan Syaikh Bakr Abu Zaid, Lengkapnya ada di [http://alifta.com/Fatawa/FatawaChapters.aspx?View=Page&PageID=6411&PageNo=1&BookID=3]. Di antara kriteria yang disebutkan adalah:
رابعا: ألا يكون فيها زينة تلفت إليها الأنظار، وعليه فلا بد أن تخلو من الرسوم والزخارف والكتابات والعلامات.
“Keempat : Tidak diberi hiasan-hiasan yang dapat menarik perhatian mata. Oleh karena itu harus polos dari gambar, pernak-pernik, dan tulisan-tulisan, maupun simbol-simbol”.

5. Dinukil pula pendapat Syaikh Amr Abdul Mun’im Salim dalam terjemahan kitabnya “Ahkamuz Ziinah lin Nisaa’” ketika menjelaskan syarat “Pakaian tersebut tidak berfungsi sebagai perhiasan”, setelah membawakan Surat an-Nuur ayat 31 beliau menjelaskan : “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.”

6. Hadits Ummu Kholid rodhiyallohu anha terjadi ketika Ummu Kholid masih kecil (bahkan masih digendong), sehingga tidak tepat jika meng-qiyas-kan hukumnya untuk wanita dewasa. Dan beralasan “Nabi tidak mungkin melatih dan membiasakan anak kecil untuk mengerjakan sebuah kemaksiatan” tidak tepat karena banyak ihtimal lainnya, seperti :
Karena kain itu bercorak, maka Nabi memberikannya kepada anak kecil karena mereka belum mukallaf & tidak terkena hukum berhias.

7. Membolehkan motif/ berenda/ berbordir/ batik sewarna/ bergaris-garis pada pakaian akhwat akan membuka pintu tabarruj, sedangkan agama kita mengenal kaidah Saddu adz-Dzari’ah.

Mohon tarjih & nasehat ustadz dalam masalah ini dan mohon penjelasan bagaimana batasan ‘urf yang bisa digunakan dalam masalah pakaian muslimah ini?
Demikian pertanyaan ini kami buat sejelas-jelasnya. Besar harapan kami ustadz bersedia menjawab pertanyaan ini.
Jazakumullohu khoiron.

Ummu Shofiyyah [mailto:ummu.shofi@yahoo.com]



Jawab:
Bismillah. waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Yang ana yakini bahwa pakaian bermotif tidak boleh digunakan oleh wanita muslimah ketika dia keluar rumah, karena dia termasuk zinah (perhiasan), sementara Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk tidak menampakkan perhiasan kecuali kepada mahram.
Sebagaimana yang sudah dimaklumi bahwa para muslimah diwajibkan untuk berhijab, dan berhijab ini lebih umum maknanya daripada sekedar berjilbab atau bercadar atau menutupi seluruh anggota tubuhnya. Akan tetapi berhijab yang syar’i adalah seorang wanita menutupi seluruh tubuhnya serta perhiasannya, yang dengannya semua non mahram tidak bisa melihat sedikit pun dari tubuh dan perhiasannya.

Sekarang masalahnya, yang mana yang termasuk perhiasan?
Asy-Syaikh Bakr Abu Zaid dalam kitab Hirasah Al-Fadhilah pada pembahasan ‘Hijab yang bersifat khusus’ menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan zinah (perhiasan) pada firman Allah Ta’ala, “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka,” (QS. An-Nur: 31) adalah semua yang dipakai berhias oleh wanita, selain dari asal penciptaannya (postur tubuhnya), atau dinamakan az-zinah al-muktasabah (hiasan yang bisa diusahakan).
Maksudnya: Tubuh wanita adalah perhiasan akan tetapi tidak bisa diusahakan adanya, karena memang asal penciptaannya seperti itu.
Selain dari tubuhnya, yang juga diperintahkan untuk disembunyikan adalah perhiasan yang bisa diusahakan, yaitu segala sesuatu yang menarik pandangan orang selain dari anggota tubuhnya. Dan para ulama memberikan batasan dari zinah (perhiasan) adalah semua perkara yang menarik perhatian orang untuk melihatnya.

Jika ada yang bertanya: "Bukankah pakaian luar (walaupun berwarna hitam) juga tetap dilihat oleh orang?
Jawab: Betul, karenanya seorang wanita dianjurkan untuk tidak sering keluar rumah agar pakaian luarnya pun tidak terlihat oleh orang lain.
Perlu diketahui bahwa pakaian luar asalnya termasuk perhiasan yang dilarang untuk diperlihatkan. Hanya saja berhubung terkadang wanita butuh keluar rumah karena ada keperluan maka pakaian luar pun Allah kecualikan dari hukum di atas dengan firman-Nya, “Kecuali yang nampak dari (perhiasan)nya.” Jadi pembolehan menampakkan pakaian luar termasuk hukum dharurat, karena wanita kadang diizinkan keluar sementara tidak mungkin dia keluar tanpa berpakaian.
Termasuk dalam ayat ini adalah ketika tanpa disengaja pakaian luarnya tersingkap sehingga terlihat pakaian dalamnya (maksudnya rumah yang ada dibalik jubah atau jilbabnya), maka ini termasuk dalam ayat, “Kecuali yang nampak darinya,” yakni yang terlihat dalam keadaan tidak sengaja, bukan disengaja.

Kesimpulannya:
Kalau para ulama menghukumi pakaian luar termasuk perhiasan yang harus ditutup, sementara dia hanya diizinkan untuk dinampakkan karena idhthirar (keterpaksaan/tidak ada pilihan lain), maka bagaimana bisa seseorang menambahkan lagi hiasan (apapun motif dan coraknya) padanya yang menjadikan orang lain tambah tertarik untuk melihatnya. Tentunya perbuatan ini termasuk dari perbuatan yang terlarang karena menjadikan jilbab luarnya (yang asalnya boleh dinampakkan secara dharurat) menjadi perhiasan yang tidak boleh dinampakkan.

Tambahan:

Melihat keterangan makna zinah (perhiasan) di atas, maka termasuk perhiasan yang harus disembunyikan oleh para wanita adalah: Tas atau dompetnya yang bisa menarik perhatian, sandal atau sepatu yang bentuk dan motifnya bisa menarik perhatian, kaus kaki atau kaus tangan yang bermotif, dan seterusnya. Wallahu Ta’ala a’lam.

Adapun dalil-dalil yang dibawakan oleh pihak yang membolehkan jilbab/jubah bermotif, maka jawabannya sebagai berikut berdasarkan nomor dalil:
1. Ucapan ini mengharuskan membolehkan semua pakaian yang haram boleh dipakai kalau memang pakaian itu banyak dipakai oleh orang lain. Kami katakan: Kenapa tidak sekalian melepaskan jilbab, toh yang tidak berjilbab lebih banyak di negeri ini dibandingkan yang berjilbab.
Kalau dia berkata: Pakaian masyarakat juga tetap harus mengikuti aturan syariat.
Kami katakan: Inilah yang kami inginkan. Walaupun pakaian bermotif bagi wanita ini adalah hal yang tersebar di negeri ini, akan tetapi ada syariat yang melarang wanita untuk menampakkan perhiasan. Dan sudah dijelaskan bahwa pakaian bermotif termasuk dari perhiasan. Wallahul muwaffiq.

2. Adapun hadits Ummu Khalid, maka seperti yang anti sebutkan bahwa Ummu Khalid ketika itu masih anak-anak sehingga diperbolehkan untuknya apa yang tidak diperbolehkan untuk wanita dewasa. Karenanya tidak bisa dikatakan bahwa beliau tidak melatih dan membiasakan anak kecil untuk bermaksiat karena itu bukanlah maksiat bagi dirinya.
Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan, tatkala beliau membiarkan dua anak kecil memukul rebana sambil bernyanyi di hari id?
Apakah dikatakan Nabi -alaihishshalatu wassalam- membiasakan anak kecil berbuat maksiat atau atau dikatakan beliau mengundurkan penjelasan ketika dibutuhkan, tatkala beliau mengizinkan Aisyah bermain boneka berbentuk makhluk hidup?
Hasya wa kalla, sekali-kali tidak.
Jika dia mengatakan: Pembolehan anak kecil menyanyi di hari id dan bermain boneka ada dalil yang membolehkannya. Maka kami katakan: Memakai pakaian bermotif bagi anak kecilpun ada dalil yang membolehkan. Karenanya masalahnya jangan dicampuradukkan.

3.Haditsnya diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam kitab Al-Hajj, Bab: Para wanita tawaf dengan para lelaki, no. hadits 1618 (cet. Dar Al-Hadits), dari Atha’ dia berkata:
وَكُنْتُ آتِي عَائِشَةَ أَنَا وَعُبَيْدُ بْنُ عُمَيْرٍ وَهِيَ مُجَاوِرَةٌ فِي جَوْفِ ثَبِيرٍ قُلْتُ وَمَا حِجَابُهَا قَالَ هِيَ فِي قُبَّةٍ تُرْكِيَّةٍ لَهَا غِشَاءٌ وَمَا بَيْنَنَا وَبَيْنَهَا غَيْرُ ذَلِكَ وَرَأَيْتُ عَلَيْهَا دِرْعًا مُوَرَّدًا
“Dan aku bersama ‘Ubaid bin ‘Umair pernah menemui ‘Aisyah radliallahu ‘anha yang sedang berada disisi gunung Tsabir. Aku (Ibnu Juraij) bertanya: “Hijabnya apa? Ia menjawab: “Dia berada di dalam sebuah tenda kecil. Tenda itu memiliki penutup dan tidak ada pembatas antara kami dan beliau selain penutup itu, dan aku melihat beliau mengenakan gamis berwarna mawar”.

Sudah dimaklumi bersama bahwa seorang salafi tidaklah memahami sebuah hadits hanya berdasarkan terjemahannya, akan tetapi dia diharuskan untuk merujuk kepada syarah para ulama terhadap hadits tersebut.

Dan kelihatannya kesalahpahaman mereka memahami hadits ini untuk membolehkan pakaian bermotif juga lahir karena mereka hanya berlandaskan pada terjemahan biasa dan tidak merujuk kepada ucapan para ulama terhadap hadits ini.
Kami katakan: Tidak ada sedikit pun sisi pendalilan dalam kisah bagi yang membolehkan pakaian yang bermitif. Ini bisa ditinjau dari beberapa sisi:
1. Makna kalimat dir’an muwarradan dalam kisah di atas bukanlah jubah bermotif mawar sebagaimana yang diterjemahkan oleh sebagian penerjemah. Akan tetapi maknanya sebagaimana yang Al-Hafizh Ibnu Hajar terangkan, “Warnanya warna mawar,” yakni berwarna merah.
Karenanya terjemahan yang anti sebutkan bahwa: [Ummul Mukminin 'Aisyah rodhiyallahu 'anha pernah mengenakan pakaian berwarna merah dengan "corak mawar" ketika sedang melakukan ihrom di Makkah] adalah tidak tepat. Lagi pula kisah ini tidak terjadi di Makkah akan tetapi terjadi di bukit dekat Muzdalifah.

2. Al-Hafizh menyebutkan lafazh ucapan Atha’ dalam riwayat Abdurrazzaq, “Pakaian yang berwarna, dan ketika itu saya masih kecil.” Al-Hafizh berkata, “Maka Atha’ menjelaskan sebab dia bisa melihat Aisyah,” yakni: Atha’ bisa melihat pakaian Aisyah dan Aisyah mengizinkan dia melihatnya karena Atha` waktu itu masih kecil. Dan tidak mengapa seorang wanita menampakkan perhiasannya kepada anak kecil. Itupun kita katakan Aisyah sengaja menampakkannya, akan tetapi yang Nampak beliau tidak sengaja menampakkannya, dengan dalil adanya hijab di antara mereka.

3. Al-Hafizh juga menambahkan, “Ada kemungkinan dia tidak sengaja melihat baju yang beliau kenakan.” Dan ketidaksengajaan tidak boleh dijadikan dalil pembolehan sesuatu yang dikerjakan dengan sengaja.
(Fathul Bari: 3/545, cet. Dar Al-Hadits)

4. Bagaimana bisa ucapan Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin ini dijadikan pendukung bagi yang membolehkan wanita memakai pakaian bermotif, sementara ucapan beliau tegas sekali melarangnya. Beliau mengatakan, “Apabila kita terapkan kaidah ini untuk masalah yang ditanyakan, maka kami mengatakan bahwa hukum asal pakaian itu dibolehkan, akan tetapi apabila terdapat hiasan- hiasan bordir itu menarik perhatian bagi yang melihatnya, maka kami melarangnya bukan karena pakaian itu haram, tetapi karena pakaian itu menimbulkan fitnah.”

5. Kami tidak tahu fatwa Syaikh Ali Hasan tersebut, tapi kalau memang beliau mengataka bahwa batasan perhiasan adalah tergantung ‘urf masing-masing daerah. Maka tidak ada masalah, kita katakan: Renda atau corak pada bordir dan semacamnya menurut urf orang Indonesia adalah hiasan. Silakan tanya kepada siapa saja yang ingin mengenakan/menambahkan bordiran pada pakaiannya, apa tujuannya? Kira-kira apa tanggapan para wanita awam yang punya bordiran/motif pada pakaiannya tatkala dia disuruh untuk menghilangkan/membuang bordiran/motif itu?
Jawabannya tentu: Saya pasang itu untuk memperindah pakaian, dan saya tidak mau menghilangkannya karena akan memperjelek pakaian atau akan membuatnya kurang menarik.
Bukankah sesuatu yang indah dan menarik perhatian pada wanita termasuk zinah (perhiasan) syar’i yang harus disembunyikan???

6. Pada kitab Shahih Fiqhus Sunnah cet. Al-Maktabah At-Taufiqiah, pembahasan ini terdapat pada jilid 3 hal. 33-34.
Di sini Abu Malik Kamal -jazahullahu khairan- hanya menyebutkan masalah bolehkah wanita memakai pakaian selain warna hitam?
Itupun di akhir pembahasan beliau menyebutkan bahwa yang dibolehkan hanya yang satu warna polos. Adapun yang terdiri dari dua warna atau lebih dalam satu kain maka itu termasuk pakaian yang dilarang karena akan membentuk suatu motif.
Apa yang beliau sebutkan ini sejalan dengan nukilan yang anti sebutkan dari Amr bin Abdil Mun’im Salim, “Hendaklah pakaian tersebut tidak bercorak (bermotif) atau bergambar atau berwarna warni lebih dari satu warna dan dibordir. Semua itu termasuk perhiasan yang tidak boleh ditampakkan oleh kaum wanita di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.”
Dan kami sependapat dengan mereka berdua di atas, berdasarkan dalil-dalil yang mereka bawakan.
Jadi penulis tidak menyinggung masalah pakaian bermotif atau berenda dan semacamnya. Tapi kelaziman dari definisi zinah (perhiasan) yang dia sebutkan, adalah dia harus menggolongkan renda/bordiran termasuk zinah yang harus untuk ditutup. Karena dia berkata ketika menafsirkan ayat 31 dari surah An-Nur, “Perhiasan di sini secara umum mencakup pakaian luar jika pakaian luar itu dihiasai dan menarik para lelaki untuk melihatnya.”
Bukankah ini kenyataan yang terjadi pada mereka yang memakai pakaian bermotif/berenda? Mata lelaki (yang ngaji maupun yang tidak) bisa tertarik untuk melihatnya -kecuali yang dirahmati oleh Rabbnya-.
Kemudian di akhir pembahasan beliau (Abu Malik) menyebutkan, “Apa yang telah kami bahas (berupa pembolehan memakai pakaian berwarna bagi wanita, pent.) tidak menghalangi untuk kita mengatakan bahwa yang pakaian yang paling utama dan lebih menutupi tubuh bagi wanita adalah yang berwarna hitam.”
Maka wahai muslimah yang mengharapkan keberuntungan dan pahala yang besar, apa yang menghalangi kalian untuk mengamalkan yang paling utama? Kenapa justru mengamalkan yang kurang utama dan meninggalkan yang lebih utama, hanya karena tidak enak dihadapan manusia??



Tambahan: Masalah warna pakaian ini, walaupun pada dasarnya wanita bisa memakai pakaian berwarna (sekali lagi bukan bermotif atau bordiran), maka di zaman ini apakah ada alim yang faham kaidah saddu adz-dzariah (menutup wasilah maksiat) yang akan mengatakan: Bolah seorang wanita memakai pakaian berwarna pink?
Padahal pink ini sudah identik dengan keindahan dan wanita. Bukankah kalau kita menerapkan ucapan Syaikh Ali Hasan di atas, pakaian pink ini juga termasuk zinah (perhiasan) yang harus ditutup?
Maka demikian pula yang kami katakan pada warna-warna lainnya. Kami katakan sebagaimana apa yang Asy-Syaikh Ibnu Al-Utsaimin katakan bahwa walaupun asalnya adalah mubah tapi dia bisa dilarang untuk dipakai tatkala dia dianggap sebagai perhiasan, wallahu a’lam.

7. Apa maksudnya ‘dengan berpakaian motif kita bisa tersamar dari pandangan’? Apa maksudnya dengan pakaian seperti itu kita bisa berbaur dengan masyarakat dan tidak tampak mencolok?
Kalau iya, kembali kami katakan: Kalau lebih tidak mau mencolok adalah dengan cara lepas jilbab, insya Allah tidak akan mencolok sama sekali.
Subhanallah, betapa anehnya pendalilan seperti ini. Bukankah Nabi -alaihishshalatu wassalam- telah menegaskan bahwa pengikut beliau di akhir zaman akan dianggap asing (berbeda dari yang lainnya). Lantas kenapa engkau wahai muslimah ingin agar kamu tidak dianggap mencolok (asing) di mata manusia?

8. Kalau maksudnya dalil shahih lagi sharih itu harus berbunyi, “Wahai wanita mukminah, janganlah kalian memakai pakaian bermotif,” atau berbunyi, “Wanita mana saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah mengenakan pakaian berenda,” dan semacamnya.
Maka hanya orang-orang awam atau orang bodoh yang mencari dalil shahih lagi sharih -semacam ini- dalam semua permasalahan dalam Islam.
Dalil yang shahih lagi sharih bagi kami adalah ayat yang melarang wanita menampakkan perhiasannya. Dalil yang shahih lagi sharih bagi kami adalah dalil yang melarang wanita melalui kaum lelaki dengan memakai apa saja yang membuatnya menarik, baik itu parfum maupun pakaian bermotif. Bahkan pakaian bermotif ini lebih parah dari parfum, karena parfum hanya bisa dinikmati oleh orang yang ada di sekitar wanita itu, sementara pakaian yang menarik pandangan bisa dinikmati dan ditonton oleh orang yang berjarak 500 meter darinya (dengan menggunakan teropong tentunya).

Wallahu Ta’ala A’lam, wahuwa Yahdi ila sawa`is sabil.

Sumber: http://al-atsariyyah.com/?p=1694
http://akhwat.web.id/muslimah-salafiyah/muslimah/polemik-busana-muslimah-bermotif-bordirrenda/

Read More......


Beberapa waktu lalu, hp Nokia saya berbunyi : Tet-tet...tet-tet. Setelah saya lihat, ternyata isinya adalah sebuah sebuah pesan pendek (SMS) dari seorang teman yang isinya secara ringkas kurang lebih demikian : ”Akhwat.... sudah lama ngaji...tapi jilbabnya masih berwarna”. SMS ini merupakan jawaban SMS saya sebelumnya yang misinya adalah permintaan bantuan nyariin seorang akhwat (buat dijadiin istri) untuk seorang teman yang lain. Dalam benak saya, ada yang ”aneh” atas jawaban yang disampaikan teman saya tersebut. Keanehannya terletak pada kalimat : ”tapi jilbabnya masih berwarna”. Ada apa dengan kalimat ini ?Telah jamak beredar di sebagian ikhwan dan akhawat (salafiyyun pada khususnya) bahwa warna pakaian yang mesti dikenakan (bagi akhawat) adalah warna hitam atau gelap. Mereka menganggap, memakai pakaian selain warna tersebut merupakan satu tindakan tabarruj. Ini adalah pandangan yang keliru. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini saya akan sedikit menyampaikan apa yang saya ketahui terkait dengan permasalahan.

Dalam beberapa hadits atau atsar telah tetap bahwa sebagian kaum wanita shahabiyyat memakai pakaian berwarna selain warna hitam. Di antara hadi
ts atau atsar tersebut adalah :

1. Warna hijau.

عن عكرمة أن رفاعة طلق امرأته فتزوجها عبد الرحمن بن الزبير القرظي قالت عائشة وعليها خمار أخضر فشكت إليها وأرتها خضرة بجلدها فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم والنساء ينصر بعضهن بعضا قالت عائشة ما رأيت مثل ما يلقى المؤمنات لجلدها أشد خضرة من ثوبها

Dari ’Ikrimah : Bahwasannya Rifa’ah menceraikan ist
rinya yang kemudian dinikahi oleh ’Abdurrahman bin Az-Zubair Al-Quradhy. ’Aisyah berkata : ”Dia memakai khimar yang berwarna hijau, akan tetapi ia mengeluh sambil memperlihatkan warna hijau pada kulitnya”. Ketika Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam tiba - dan para wanita menolong satu kepada yang lainnya - maka ’Aisyah berkata : ”Aku tidak pernah melihat kondisi yang terjadi pada wanita-wanita beriman, warna kulit mereka lebih hijau daripada bajunya (karena kelunturan)” [HR. Al-Bukhari no. 5487].

2. Motif kecil-kecil warna hitam, hijau, dan kuning.

عن أم خالد بنت خالد أتى ا
لنبي صلى الله عليه وسلم بثياب فيها خميصة سوداء صغيرة فقال من ترون أن نكسو هذه فسكت القوم فقال ائتوني بأم خالد فأتي بها تحمل فأخذ الخميصة بيده فألبسها وقال أبلي واخلقي وكان فيها علم أخضر أو أصفر

Dari Ummu Khaalid binti Khaalid : ”Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam datang dengan membawa beberapa helai pakaian yang bermotif kecil warna hitam. Beliau berkata : ”Menurut kalian, siapa yang pantas untuk memakai baju ini ?”. Semua diam. Beliau kemudian berkata : ”Pa
nggil Ummu Khaalid”. Maka Ummu Khaalid pun datang dengan dipapah. Nabi shallallaahu ’alaihi wasallam mengambil pakain tersebut dengan tanggannya dan kemudian memakaikannya kepada Ummu Khaalid seraya berkata : ”Pakailah ini sampai rusak”. Pakaian tersebut dihiasi dengan motif lain berwarna hijau atau kuning” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5485].

3. Warna kuning

ولبست عائشة رضى الله تعالى عنها الثياب المعصفرة وهي محرمة


”Aisyah radliyallaahu ’anhaa memakai pakaian yang berwarna kuning ketika sedang ihram” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari secara mu’allaq yang kemudian di-maushul-kan oleh Sa’iid bin Manshuur dengan sanad shahih; lihat Mukhtashar Shahih Al-Bukhari 1/457 oleh Al-Albani. Hal yang serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Kitaabul-Libaas waz-Ziinah 8/372 dengan sanad shahih].

4. Warna merah

عن إبراهيم وهوالنخعي أنه كان يدخل مع علقمة والأسود على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم فيراهن في اللحف الحمر


"Dari Ibrahim (An-Nakha’i) bahwasannya ia bersama ’Alqamah dan Al-Aswad masuk menemui istri-istri Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka ia melihat mereka mengenakan mantel berwarna merah” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf, Kitaabul-Libaas waz-Ziinah 8/371].

Dari beberapa riwayat di atas nyatalah bagi kita bahwa pakaian seorang wanita tidaklah harus berwarna hitam atau gelap. Tidaklah mengandung satu konsekuensi logis bahwa seorang wanita yang telah lama ngaji ”diharuskan” untuk berpakaian warna hitam atau gelap. Akan tetapi, bukan pula saya hendak mengingkari jika ada orang yang mengatakan bahwa pakaian berwarna hitam atau gelap lebih baik dan lebih melindungi aurat seorang wanita. Bahkan, warna hitam atau gelaplah – menurut saya – warna yang paling baik di antara semua warna yang dipakai oleh wanita (jika kita hendak menghubungkan dengan kesempurnaan persyaratan pakaian seorang wanita muslimah). Warna itulah yang banyak dipakai oleh para shahabiyyat, sebagaima
na tergambar dalam riwayat :

عن أم سلمة قالت : لما نزلت يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ خرج نساء الأنصار كأن على رؤوسهن الغربان من الأكسية

Dari Ummu Salamah radliyallaahu ‘anhaa ia berkata : “Ketika turun ayat يٰأَيُّهَا النَّبِىُّ قُل لِأَزوٰجِكَ وَبَناتِكَ وَنِساءِ المُؤمِنينَ يُدنينَ عَلَيهِنَّ مِن جَلٰبيبِهِنَّ ۚ ذٰلِكَ أَدنىٰ أَن يُعرَفنَ فَلا يُؤذَينَ ۗ وَكانَ اللَّهُ غَفورًا رَحيمًا ﴿٥٩﴾ “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (QS. Al-Ahzaab : 59), maka keluarlah wanita-wanita Anshar (dari rumah mereka) dimana seakan-akan di atas kepala mereka terdapat burung gagak dari pakaian (warna hitam) yang mereka kenakan” [HR. Abu Dawud no. 4101; shahih].

Perlu pula kami sampaikan, walaupun Islam tidak mengatur warna pakaian bagi wanita, ia tetap dilarang memakai pakaian syuhrah (kemasyhuran). Seorang wanita dilarang untuk memakai pakaian (dan segala atributnya, termasuk warna) yang dengan itu ia menjadi bahan perhatian bagi masyarakat di tempat ia tinggal.

Semoga apa yang dituliskan di atas dapat bermanfaat bagi kita semua. Hanya kepada Allah lah kita mohon perlindungan dari akhir yang buruk atas ilmu dan amal kita.

Abul-Jauzaa’ 1429 H.


Pertanyaan :
Pakaian wanita muslimah, apakah harus berwarna hitam ataukah dapat berwarna selainnya ?

Jawab :

Pakaian wanita muslimah tidaklah dibatasi berwarna hitam. Diperbolehkan baginya (wanita) untuk mengenakan pakaian dengan warna apapun sepanjang menutupi auratnya, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuhnya, tidak tipis dan transparan sehingga menampakkan apa-apa yang berada di bawahnya (yaitu kulitnya - Abu Al-Jauzaa’), serta tidak menimbulkan fitnah.

Abdul-’aziz bin Abdillah bin Baaz
Abdurrazzaaq ‘Afiifii
Abdullah bin Ghudayaan
Abdullah bin Qu’uud

[Fataawaa Al-Lajnatid-Daaimah lil-Buhuutsil-’Ilmiyyah wal-Iftaa’ 1/5089 halaman 181 volume 18]

http://abul-jauzaa.blogspot.com/2008/06/warna-pakaian-akhwat-hitamgelap.html

Read More......

Dikutip dari catatan Ummu Abdirrahman Aisyah bint Muhammad (Ibu muslimah di Mekkah Al-Mukarramah)

.

Penampilan di blog ini atas seizin beliau.

.

Question:

I am a 14-year-old girl. Studying in the second year in secondary school. I wear hejab that covers my entire body. My clothes are very baggy and I cover my neck and chest by my khimar. Nothing appears of my body apart from my face and hands, as explained by many scholars that face and hands are not ‘awra. There is disagreement amongst scholars regarding hejab, yet I try my best to cover more of my body. I have tried so many times to convince my parents to allow me to wear niqab, but they refuse saying that I am still very young and that I just reached the age of puberty two years ago.

  • What shall I do?
  • Shall I obey them and they will bear the sin before Allah, or shall I disobey them and insist on wearing niqab in order to be closer to Allah?
  • If I insist on wearing it, this will cause many problems to me and they will be displeased with me. What shall I do?.

Answer:

Praise be to Allaah.
Firstly:

  • It is obligatory for a woman to cover her face before non-mahram men, according to the more correct of the two scholarly opinions!

Secondly:

  • It is not permissible for a girl to obey her father or mother by not covering the face if she is convinced that it is obligatory, because there is no obedience to any living being if it involves disobedience towards the Creator.
  • And it is not permissible for the father to order his daughter to uncover her face, even if he thinks that niqaab is mustahabb, because she is enjoined to do what she knows and is convinced of, and she will be questioned about that, not about the convictions of her father or his opinion. If she does not wear niqaab then she is disobeying her Lord, so what benefit will she have from obeying her father in that case?
  • The Prophet (peace and blessings of Allaah be upon him) said: “There is no obedience if it involves disobedience towards Allaah; obedience is only in that which is right and proper.” Narrated by (al-Bukhaari (7257) and Muslim (1840).

Thirdly:

  • You should strive to advise your parents and convince them that you are entitled to freedom in choosing the opinion which you think is correct, whether it is on the basis of knowing the evidence or by following a scholar whom you trust, and according to sharee’ah it is not permissible for you to ignore this opinion just because it goes against the opinion of your father or mother. Not covering the face means that you are falling into sin and disobedience, whether you do it once or twice or more. Every time you appear before non-mahrams with your face uncovered, you are sinning thereby.
  • Perhaps it seems to you from this answer that the issue is not about convincing your parents that niqaab is obligatory, because you may or may not succeed, depending on whether you present the evidence clearly or nor and whether you are able to convince them or not. But the issue that you should focus on is the idea that a girl should follow her father’s opinion, and it is not permissible for her to give up something that she is convinced of because of his opinion, and it is not permissible for him to force her to follow his opinion.
  • This is an issue concerning which there is a difference of scholarly opinion, and the difference concerning it is to be respected. In such cases we must be gentle when speaking to parents about it, and be patient in dealing with them, and not think of them as sinning and disobeying Allaah, or turning away from His laws. Perhaps they are convinced that it is not obligatory, just as you are convinced that it is obligatory, and because it is their duty to care for you and bring you up, they may think that preventing you from doing something that is not obligatory is their right.
  • It seems from your question that your parents are not opposed to the principle of covering the face, but they think that you are too young for it. This is something that it will be easy to convince them about, because if covering the face is obligatory, then the girl who has reached adolescence is required to do it, and she is sinning by going against it, and it makes no difference whether she is 14 years old or 20.
  • As for the problems that are expected if you insist on following your opinion and going against your parents, these are regular problems which will ease with the passage of time and as your parents get used to seeing the niqaab. It needs patience and sacrifice, and it is sufficient for the believing woman if her Lord is pleased with her, even if people are not pleased.
  • Some fathers are afraid that if their daughters start to wear niqaab at a young age, they may be put off after that and will take it off. Hence we say: Show how convinced you are of the niqaab and how keen you are to wear it and adhere to it, and try to dispel their fears. And some of them are afraid that if she puts on niqaab, no one will see her properly and that may affect her chances of marriage later on.

To sum up:

What we advise with regard to this problem is to be patient in dealing with your parents and seek the intervention of someone who can convince them, if possible. Bring them some tapes of scholars who speak of that, and tell them again about what has convinced you that it is obligatory, so long as you are sure that the source is trusted by your parents. But if you think it most likely that the problems with your family caused by your wearing niqaab will be more than you can bear, then perhaps you can delay it for a little while until they are convinced, or until their objections have died down, but you should avoid going out of the house or mixing with non-mahram men as much as possible. If you can put it on in the street, where they cannot see you, that is also good, in sha Allaah


http://alashree.wordpress.com/2009/11/30/parents-refuse-you-to-wear-niqaab-subhanallaah/

Read More......




Pertanyaan ditujukan kepada Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid

Kami sudah memaklumi bahwa pendapat ahli ilmu yang terpilih adalah wajibnya menutup wajah bagi kaum wanita. Namun ada beberapa kondisi yang mana kaum wanita terpaksa membuka penutup wajahnya (cadarnya). Sudikah Anda memberikan secercah ilmu seputar masalah ini?

Jawaban:
Alhamdulillah, Dalam masalah ini pendapat terpilih yang didukung oleh dalil-dalil adalah yang menyatakan wajibnya menutup wajah. Oleh karena itu seorang pemudi muslimah dilarang menampakkan wajahnya di hadapan lelaki asing yang bukan mahramnya demi mencegah terjadinya kerusakan. Dan hal itu lebih ditekankan lagi jika dapat menimbulkan fitnah (godaan). Ahli ilmu telah menetapkan bahwa sesuatu yang diharamkan dengan alasan mencegah terjadinya kerusakan, dapat dibolehkan jika terdapat maslahat yang lebih besar. Berdasarkan hal itu para ahli fiqih menyebutkan beberapa kondisi tertentu yang mana kaum wanita boleh menampakkan wajahnya di hadapan lelaki asing yang bukan mahramnya bila memang dibutuhkan. Sebagaimana mereka juga dibolehkan melihat kaum lekaki dengan syarat tidak melampaui batas-batas kebutuhan, sebab sesuatu yang dibolehkan kerena alasan darurat atau kebutuhan harus dibatasi sesuai kebutuhan tersebut tidak lebih dari itu. Kondisi-kondisi itu dapat kita simpulkan sebagai berikut:

Pertama: Saat khitbah (meminang)
Seorang wanita dibolehkan menampakkan wajah dan dua telapak tangannya di hadapan lelaki yang berkeinginan meminangnya agar si lelaki itu dapat melihatnya, dengan catatan harus disertai dengan mahram dan tidak menyentuhnya. Karena wajah menunjukkan cantik atau tidaknya si wanita dan kedua telapak tangan menunjukkan subur atau tidaknya badan si wanita.
Abul Faraj Al-Maqdisi berkata: "Tidak ada perbedaan pendapat dikalangan ulama tentang bolehnya melihat wajah wanita (saat meminangnya), sebab wajah adalah pusat kecantikan dan tempat tertumpunya pandangan."
Banyak sekali hadits nabi yang menunjukkan bolehnya seorang peminang melihat wanita yang dipinangnya, di antaranya:

1-Diriwayatkan dari
Sahal bin Sa'ad Radhiyallahu 'Anhu ia berkata: "Seorang wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lalu berkata: "Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diri saya kepada Anda! Rasulpun mengangkat pandangan kepadanya dan mengamatinya dengan saksama. Kemudian beliau menundukkan pandangan. Mengertilah wanita itu bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak berminat kepada dirinya, maka iapun duduk. Kemudian bangkitlah seorang lelaki dari sahabat beliau dan berkata: "Wahai Rasulullah, jika Anda tidak berminat maka nikahkanlah ia kepada saya"
(H.R Al-Bukhari VII/19, Muslim IV/143, An-Nasa'i VI/113 (lihat Syarah Suyuthi) dan Al-Baihaqi VII/84)


2-Diriwayatkan dari
Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu bahwa ia berkata: "Suatu saat saya berada di sisi Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, lalu datanglah seorang lelaki mengabarkan kepada beliau bahwa ia ingin menikahi seorang wanita Anshar.
Rasulullah berkata kepadanya: "Apakah engkau sudah melihatnya?"
"Belum!" katanya.
Beliau berkata: "Kalau begitu temui dan lihatlah wanita Anshar itu karena pada mata mereka terdapat sesuatu."
H.R Ahmad II/286&299, Imam Muslim IV/142 dan An-Nasa'i II/73


3-Diriwayatkan dari
Jabir Radhiyallahu 'Anhu ia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:
"Jika salah seorang dari kamu meminang seorang wanita maka bila ia bisa melihat sesuatu daripadanya yang dapat mendorong untuk menikahinya hendaklah ia melakukannya."
H.R Abu Dawud dan Al-Hakim dengan sanad hasan, diriwayatkan juga dari Muhammad bin Maslamah dan dinyatakan shahih oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim yang dikeluarkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah. Dan dari hadits Abu Humeid yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Al-Bazzar, silakan lihat Fathul Bari (IX/181)
Az-Zaila'i berkata: "Namun ia tidak dibolehkan menyentuh wajah dan dua telapak tangan wanita tersebut meskipun tanpa syahwat, karena wanita itu belum menjadi istrinya dan tidak ada kebutuhan mendesak untuk itu."
Dalam buku Durar Al-Bihar disebutkan: "Qadhi, saksi dan peminang tidak boleh menyentuh wanita (yang dipinang atau diadili) meskipun tanpa syahwat karena hal itu memang tidak perlu dilakukan." (Silakan lihat Raddul Mukhtar 'Alaa Ad-Durr Al-Mukhtar V/237)
Ibnu Qudamah berkata: "Seorang pria dilarang berkhalwat (berdua-duaan tanpa mahram) dengan seorang wanita yang ingin dipinangnya. Yang disebutkan dalam syariat hanyalah sebatas melihatnya saja, maka hukum berkhalwat dengannya tetap haram.
Dan mungkin saja terjadi hal-hal yang membahayakan jika dibiarkan berdua-duaan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

"Janganlah seorang pria berdua-duaan dengan seorang wanita, sebab yang ketiga adalah setan."

Ia juga tidak boleh melihatnya (wanita yang dipinang) dengan syahwat dan tidak juga dengan keraguan. Shalih meriwayatkan dari Imam Ahmad yang berkata: "Ia boleh melihat wajah dan tidak boleh memandangnya dengan syahwat. Ia juga boleh terus memandanginya dan memperhatikan kecantikannya, karena hanya dengan begitulah tujuan dapat diwujudkan."

Kedua: Saat bermu'amalah (berinteraksi sosial).
Wanita juga dibolehkan menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya dalam proses jual beli jika memang dibutuhkan. Sebagaimana halnya penjual boleh melihat wajahnya untuk menyerahkan barang dan menerima uangnya, selama tidak menimbulkan fitnah. Dan hal itu dilarang jika sampai menimbulkan fitnah.
Ibnu Qudamah berkata: "Jika seorang pria mengadakan transaksi jual beli atau sewa menyewa dengan seorang wanita maka ia boleh melihat wajah wanita itu untuk mengetahui identitasnya sekaligus meminta uang pembeliannya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa beliau membenci hal itu terhadap para pemudi dan dibolehkan terhadap wanita lanjut usia. Dan juga makruh hukumnya terhadap orang yang khawatir tertimpa fitnah atau tidak begitu mendesak melakukan transaksi tersebut. Dan dibolehkan jika memang diperlukan dan tidak disertai dengan syahwat."
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Kitab Syarah Al-Kabir 'Ala Matan Al-Muqni' VII/348 dan Kitab Al-Hidayah Ma'a Takmilah Fathul Qadir X/24)

Ad-Dasuuqi berkata: "Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Hal ini berlaku umum, baik persaksian dalam pernikahan, jual beli, hibah, utang piutang, wakalah dan sejenisnya. Itulah pendapat yang dipilih oleh syaikh kami."
(Silakan lihat Hasyiyatud Dasuuqi 'ala Asy-Syarh Al-Kabir IV/194)

Ketiga: Saat Pengobatan.
Kaum wanita juga boleh membuka tempat yang terkena penyakit pada wajah atau bagian tubuhnya yang terkena penyakit kepada dokter untuk diobati. Dengan syarat harus disertai mahram atau suaminya. Hal itu jika tidak ada dokter wanita yang mampu mengobatinya. Sebab melihat aurat sesama wanita tentu lebih ringan bahayanya. Dan hendaknya dokter tersebut bukan seorang kafir bila masih ada dokter muslim yang mampu mengobatinya. Ia tidak boleh membuka kecuali bagian tubuh yang sakit. Dan para dokter hanya boleh melihat dan menyentuh bagian tubuh yang sakit saja, tidak boleh lebih dari yang dibutuhkan. Sebab yang dibolehkan karena alasan darurat harus dibatasi sekedar kebutuhan saja.
Ibnu Qudamah berkata: "Seorang dokter dibolehkan melihat bagian tubuh wanita yang sakit bila perlu diperiksa. Sebab bagian tubuh itu memang perlu dilihat. Diriwayatkan dari Utsman bahwa dibawa ke hadapannya seorang bocah yang didapati telah mencuri, beliau berkata: "Periksalah dalam sarungnya!" yakni bulu kemaluannya yang menunjukkan apakah ia sudah baligh atau belum. Setelah diperiksa ternyata bulu kemaluannya belum tumbuh, beliaupun tidak memotong tangannya."
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459 dan kitab Ghadzaaul Albab I/97)
Ibnu Abidin berkata: "Dalam kitab Al-Jauharah disebutkan: Jika penyakit tersebut menyerang seluruh tubuh si wanita maka dokter boleh melihatnya saat pengobatan, kecuali alat kelamin yang vital. Sebab hal itu termasuk darurat. Jika tempat yang sakit adalah kemaluan, maka hendaknya diajari seorang wanita lain untuk mengobatinya. Jika tidak ada juga sementara keselamatan jiwanya sangat mengkhawatirkan atau dikhawatirkan tertimpa penyakit yang tidak mampu ia tahan, maka hendaklah mereka menutup seluruh tubuhnya kecuali tempat yang sakit itu (yakni kemaluan) lalu dipersilakan dokter mengobatinya dengan tetap menahan pandangan semampunya kecuali terhadap bagian yang tengah diobati."
(Raddul Mukhtar V/237 dan lihat juga Al-Hidayah Al-'Alaaiyah hal 245)
Demikian pula dibolehkan bagi para perawat orang sakit untuk mewudhu'kan atau membantu istinja'nya meskipun yang dirawat seorang wanita. (Silakan lihat kitab Ghidzaaul Albab I/97)
Muhammad Fu'ad berkata: "Di antara dalil yang menunjukkan bolehnya kaum pria mengobati kaum wanita -dengan batasan-batasan yang telah disebutkan tadi- adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dari Ar-Rubayyi' binti Mu'awwidz ia berkata: "Kami pernah berperang bersama Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Tugas kami adalah memberi minum dan membantu pasukan, dan membawa pasukan yang tewas dan terluka ke Madinah."
(H.R Al-Bukhari VI/80 & X/136, lihat Fathu Bari. Diriwayatkan juga oleh Imam Muslim dari Anas V/196, Abu Dawud VII/205, lihat 'Aunul Ma'bud, dan Imam At-Tirmidzi V/301-302, ia berkata: Hadits ini hasan shahih)
Imam Al-Bukhari menulis Bab: Bolehkah Kaum Lelaki Mengobati Kaum Wanita Dan Kaum Wanita Mengobati Kaum Lelaki?
(Lihat Fathul Bari X/136)
Imam Al-Hafidz Ibnu Hajar A-Asqalani berkata: "Hukum bolehnya kaum pria mengobati kaum wanita diambil secara implisit. Imam Al-Bukhari tidak menegaskan hukum tersebut karena masih ada kemungkinan hal itu terjadi sebelum turunnya ayat yang memerintahkan berhijab. Atau masing-masing wanita ketika itu hanya mengobati suaminya atau mahramnya saja. Secara umum hukumnya: kaum wanita boleh mengobati kaum pria pada saat-saat darurat, dan harus dibatasi sesuai kebutuhan khususnya berkaitan dengan melihat dan memegang pasien atau semisalnya.
(Silakan lihat kitab Fathul Bari X/136)


Keempat: Saat menjadi saksi atau sebagai orang yang diberi persaksian.
Seorang wanita boleh menampakkan wajahnya dalam memberikan persaksian atau diminta oleh saksi membuka cadarnya (sebagai orang yang diberi persaksian). Sebagaimana halnya hakim boleh melihatnya untuk mengenalinya demi menjaga hak-hak orang lain. Syaikh Ad-Dardiir berkata:
"Persaksian wanita yang mengenakan cadar tidak diterima hingga ia membuka cadarnya. Supaya dapat dikenal dengan jelas identitas dan karakternya, setelah itu barulah ia boleh memberikan persaksian." (Syarah Al-Kabir karangan Syaikh Ad-Dardiir IV/194)
Ibnu Qudamah mengatakan:
"Saksi boleh melihat terdakwa supaya persaksiannya tidak salah alamat. Imam Ahmad berkata: Tidak boleh memberikan persaksian terhadap seorang terdakwa wanita hingga ia mengenali indentitasnya dengan pasti.
Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/459, Syarah Al-Kabir 'Alal Muqni' VII/348 dan Al-Hidayah ma'a Takmilah Fathul Qadir X/26.

Kelima: Saat persidangan.
Seorang wanita boleh membuka penutup wajahnya di hadapan hakim yang menyidangnya, baik hakim itu bertindak sebagai pembelanya ataupun penuntut. Si hakim boleh melihat wajah wanita itu untuk mengenalinya, demi menjaga hak-hak manusia agar tidak tersia-sia. Kriteria hukum yang berlaku pada bab persaksian sama persis dengan bab persidangan, karena alasan hukum keduanya adalah sama.
Silakan lihat Ad-Durar Al-Mukhtar V/237, Al-Hidayah Al-'Alaaiyyah hal 244 dan Al-Hidayah Ma'a Takmilah Fathul Qadir X/26.

Keenam: Di hadapan bocah laki-laki kecil yang sudah mengerti namun belum punya hasrat kepada kaum wanita.
Seorang wanita boleh menampakkan kepada bocah laki-laki yang belum punya hasrat kepada kaum wanita apa-apa yang boleh ia tampakkan kepada mahramnya, karena mereka belum punya hasrat kepada wanita. Ia boleh melihat semua itu.
Syaikh Abul Faraj Al-Maqdisi berkata:
"Bocah laki-laki yang belum punya hasrat kepada kaum wanita boleh melihat tubuh wanita kecuali bagian tubuh antara pusar dan lutut, menurut satu riwayat (dari Imam Ahmad). Sebab Allah berfirman:

"Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu) itu.Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian (yang lain). (QS. 24:58)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. (QS. 24:59)

Ayat di atas membedakan antara anak yang sudah baligh dan yang belum. Abu Abdillah (Imam Ahmad) berkata: "Abu Thayyibah membekam istri-istri Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pada saat itu ia masih seorang bocah kecil."
Menurut riwayat lainnya dari Imam Ahmad disebutkan bahwa batasan aurat terhadap bocah kecil tersebut seperti halnya batasan aurat terhadap mahram, bila ia sudah mengerti aurat wanita, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"...atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (QS. 24:31)

Pernah ditanyakan kepada Imam Ahmad: Bilakah seorang wanita harus menutup wajahnya terhadap seorang bocah? Beliau menjawab: "Jika bocah itu telah berusia sepuluh tahun. Jika ia sudah punya hasrat kepada kaum wanita maka batasan aurat terhadapnya sama seperti batasan aurat terhadap para mahram. Berdasarkan firman Allah:

"Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin. (QS. 24:59)

Dalam riwayat lain masih dari Imam Ahmad disebutkan bahwa batasan aurat terhadap bocah kecil sama seperti batasan aurat terhadap lelaki bukan mahram. Sebab ia sudah terhitung baligh dan punya syahwat. Itulah tujuan diperintahkannya hijab dan diharamkannya memandang wanita bukan mahram. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"...atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. (QS. 24:31)

Adapun anak kecil yang belum mengerti tentunya tidak wajib menutup diri darinya.
Silakan lihat kitab Syarah Al-Kabir 'Alaa Matan Al-Muqni' VII/349, Al-Mughni VII/458 dan Ghadzaaul Albab I/97.

Ketujuh: Di hadapan laki-laki yang sudah tidak punya nafsu syahwat.
Seorang wanita boleh menampakkan kepada laki-laki yang sudah tidak punya nafsu syahwat apa-apa yang boleh ditampakkan kepada mahram. Mereka boleh melihat semua itu karena mereka sudah tidak punya hasrat lagi kepada kaum wanita dan sudah tidak memperhatikan urusan wanita.
Ibnu Qudamah berkata:
"Terhadap lelaki yang sudah tidak punya nafsu syahwat lagi, karena sudah lanjut usia, lemah syahwat, sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya, lelaki yang mengebiri diri atau lelaki banci yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita, maka batasan aurat yang boleh diperlihatkan kepada mereka sama seperti batasan aurat kepada para mahram. Berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta'ala:

"atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)." (QS. 24:31)


Yaitu lelaki yang tidak punya hasrat kepada kaum wanita. Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata: Yakni laki-laki yang kaum wanita tidak merasa segan kepadanya. Dinukil juga dari beliau: Yakni lelaki banci yang impoten. Mujahid dan Qatadah berkata: Yaitu laki-laki yang tidak punya keinginan syahwat kepada kaum wanita. Jika lelaki itu banci namun ia punya nafsu syahwat kepada wanita dan tahu seluk beluk wanita maka batasan aurat terhadapnya sama seperti batasan aurat kepada laki-laki bukan mahram.
'Aisyah Radhiyallahu 'Anha pernah bercerita:

"Seorang lelaki banci masuk menemui istri-istri nabi, mereka menganggap lelaki banci itu termasuk 'lelaki yang tidak punya keinginan kepada kaum wanita' yang tersebut dalam ayat. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lalu datang menemui kami sementara lelaki banci itu tengah menceritakan lekuk tubuh seorang wanita, katanya jika wanita itu dilihat dari depan akan tampak empat lekukan, jika dari belakang akan tampak delapan lekukan. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Aku lihat lelaki ini tahu apa yang ada di dalam sini, janganlah ia dibiarkan masuk menemui kalian!" Merekapun berhijab darinya.
(H.R Abu Dawud dan lainnya)


Ibnu Abdil Bar berkata:
"Yang dimaksud banci di sini bukanlah banci yang dibuat-buat, akan tetapi banci dalam arti gen wanita pada dirinya lebih dominan sehingga gaya bicara, memandang dan berpikirnya juga menyerupai kaum wanita. Bila begitu keadaannya tentu ia tidak punya hasrat kepada kaum wanita dan tidak mengerti tentang seluk beluk kaum wanita. Ia tergolong 'lelaki yang tidak punya hasrat kepada wanita' yang dibolehkan masuk menemui kaum wanita. Bukankah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam tidak melarang lelaki banci itu masuk menemui istri-istri beliau, namun begitu mendengar lelaki banci itu menceritakan lekuk tubuh puteri Ghailan dan ternyata mengerti seluk beluk wanita, Rasulullah memerintahkan supaya berhijab darinya.
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/463, Syarah Al-Kabir 'ala Matan Al-Muqni' VII/347-348)

Kedelapan: Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan lagi.
Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan lagi boleh membuka penutup wajahnya dan bagian-bagian tubuh yang biasa tampak di hadapan lelaki bukan mahramnya. Hanya saja mengenakan cadar tentunya lebih utama baginya. Simaklah firman Allah berikut ini:

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:60)


Ibnu Qudamah berkata:
"Wanita lanjut usia yang sudah tidak menggairahkan boleh dilihat sebatas apa-apa yang biasa tampak padanya. Berdasarkan firman Allah Ta'ala:

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. (QS. 24:60)

Berkaitan dengan ayat :

Katakanlah kepada laki-laki yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya. (QS. 24:30)

Dan ayat:

Katakanlah kepada wanita yang beriman:"Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, (QS. 24:31)

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu berkata: "Kedua ayat di atas dibatasi kandungannya, dikecualikan darinya wanita-wanita yang tidak ingin kawin lagi. Termasuk juga wanita yang buruk rupanya dan sama sekali tidak menarik."
(Silakan lihat kitab Al-Mughni VII/463, Syarah Al-Kabir 'ala Matan Al-Muqni' VII/347-348)

Kesembilan: Hukum membuka cadar di hadapan wanita-wanita kafir.
Ahli ilmu berbeda pendapat tentang batasan aurat wanita muslimah di hadapan wanita kafir.
Ibnu Qudamah berkata:
"Batasan aurat antara sesama wanita sama seperti batasan aurat antara sesama pria, tidak ada beda antara sesama kaum muslimin, antara muslimah dengan wanita dzimmiyah, antara seorang muslim dengan pria kafir. Imam Ahmad berkata: Sebagian orang melarang wanita muslimah membuka cadarnya di hadapan wanita Yahudi atau Nasrani. Menurut pendapat saya, wanita-wanita kafir itu tidak boleh melihat alat kelamin wanita muslimah. Dan mereka tidak boleh menangani wanita muslimah yang melahirkan, karena mereka akan melihat aurat vital kecuali dalam keadaan darurat, sebagaimana yang telah dijelaskan."
Dalam riwayat lain dari Imam Ahmad disebutkan bahwa wanita muslimah tidak boleh menampakkan kemaluannya kepada wanita dzimmiyah. Berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta'ala:

"atau wanita-wanita Islam," (QS. 24:31)


Kelihatannya pendapat pertama lebih kuat, sebab wanita-wanita kafir dari kalangan Yahudiyah dan lainnya juga masuk menemui istri-istri nabi, mereka tidak memakai hijab dan tidak diperintahkan memakai hijab.
'Aisyah Radhiyallahu 'Anha berkata: "Datang seorang wanita Yahudi bertanya kepadanya, ia berkata: "Semoga Allah menyelamatkan saudari dari siksa kubur." 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha menanyakan ucapan wanita itu kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam..."
Asma' Radhiyallahu 'Anha menuturkan: "Ibuku yang masih musyrik dan membenci Islam datang menemuiku. Akupun bertanya kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam apakah aku boleh meladeninya? Beliau menjawab: "Boleh!"
Sebab alasan disyariatkannya hijab antara kaum lelaki dengan kaum wanita tidak terdapat pada wanita muslimah dengan wanita dzimmiyah. Maka tidak perlu diperintahkan berhijab antara keduanya, sebagaimana halnya antara pria muslim dengan pria dzimmi. Dan juga syariat hijab ini harus ditetapkan dengan nash atau qiyas, sementara dalam masalah ini tidak ada nash maupun qiyas.
Berkaitan dengan firman Allah Ta'ala:

"atau wanita-wanita Islam," (QS. 24:31)

kemungkinan maksudnya adalah sejumlah kaum wanita.
Silakan lihat Al-Mughni VII/464 dan Syarah Al-Kabir 'ala Matan Al-Muqni' VII/351.
Ibnul Arabi Al-Maliki berkata:
"Menurut saya pendapat yang benar adalah hal itu mencakup seluruh wanita (baik yang muslimah maupun non muslimah). Penyebutan dhamir (kata ganti) dalam ayat tersebut hanyalah untuk menyelaraskan dengan kata-kata sebelumnya (yang seluruhnya diimbuhi dhamir), di dalam ayat ini terdapat lima belas dhamir, hal itu tidak terdapat dalam ayat lainnya dalam Al-Qur'an. Oleh karena itulah kata an-nisaa' diimbuhi dhamir hunna."
Silakan lihat Ahkamul Qur'an III/326.
Al-Aluusi berkata: "Fakhrur Raazi berpendapat bahwa dalam masalah ini batasan aurat terhadap wanita kafir sama seperti batasan aurat terhadap wanita muslimah, ia berkata: "Menurut Madzhab kami batasan auratnya sama seperti batasan aurat terhadap wanita muslimah, yang dimaksud 'nisaa'ihinna (wanita-wanita mereka)' dalam ayat di atas adalah seluruh kaum wanita. Dalam hal ini ucapan ulama salaf yang mengharuskan berhijab terhadap wanita kafir dibawakan kepada makna istihbab (anjuran bukan wajib)"
Ia melanjutkan: "Itulah pendapat yang lebih memudahkan bagi umat manusia sekarang ini, sebab hampir tidak mungkin mengharuskan hijab atas wanita muslimah di hadapan wanita dzimmiyah." (Tafsir Al-Aluusi 19/143)
Muhammad Fu'ad berkata: "Jika kata Al-Aluusi hal itu lebih memudahkan bagi mereka pada saat itu, tentu saja jauh lebih memudahkan bagi kita sekarang ini. Terutama bagi orang-orang yang terpaksa bermukim di negeri-negeri non Islam yang mana wanita muslimah dan wanita dzimmiyah tercampur baur, kebutuhan hidup juga sangat mendesak, yang mana berhijab di hadapan mereka justru menimbulkan berbagai kesulitan. Inna lillahi wa inna ilahi raji'un.

Kesepuluh: Seorang wanita harus membuka wajah dan kedua telapak tangannya saat berihram (mengenakan kain ihram) untuk haji ataupun umrah.
Ia tidak boleh mengenakan cadar ataupun kaus tangan. Berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam:
"Wanita yang berihram janganlah memakai cadar dan kaus tangan."
Jika ia terpaksa menutup wajahnya, misalnya karena ada laki-laki yang lewat di dekatnya, ataupun wajahnya sangat cantik hingga menarik pandangan kaum pria, ia boleh mengulurkan kain untuk menutupi wajahnya, berdasarkan hadits 'Aisyah Radhiyallahu 'Anha ia berkata: "Pernah suatu kali rombongan pria melewati kami saat kami mengenakan ihram bersama Rasulullah, ketika rombongan itu mendekat kamipun mengulurkan jilbab untuk menutupi wajah kami. Setelah rombongan lewat kamipun menyingkapnya kembali."
Dihikayatkan dari Al-Al-Juzeiri ia berkata: "Wanita yang mengenakan ihram boleh menutup wajahnya untuk suatu keperluan, seperti pada saat rombongan lelaki lewat di dekatnya. Tidaklah mengapa ia melekatkan kain penutup pada wajahnya, sebab hal itu merupakan keluasan baginya dan untuk menghilangkan kesulitan."
(Silakan lihat kitab Al-Fiqh 'Ala Madzhab Al-Arba'ah I/645)
Itulah kondisi yang dibolehkan bagi kaum wanita untuk membuka penutup wajahnya dan kaus tangannya, menurut perincian yang telah dijelaskan dan diurai oleh para ulama dan ahli fiqih di atas tadi. Tinggal satu persoalan yang perlu diperhatikan, yaitu dalam kondisi terjepit yang memaksa seorang wanita untuk membuka penutup wajahnya. Bagaimanakah hukumnya dalam kondisi demikian?

Kesebelas: Dalam kondisi terpaksa.
Sebagian negara-negara sekuler menetapkan undang-undang sesat yang melanggar syariat, undang-undang yang menentang perintah Allah dan Rasul-Nya. Undang-undang itu melarang wanita muslimah mengenakan hijab. Sebagian negara melarangnya dengan keras dan paksa. Bahkan meneror wanita-wanita bercadar serta memperlakukan mereka dengan kasar dan keras.
Wanita-wanita bercadar terus ditekan dan diganggu sebagaimana yang terjadi di negara-negara Eropa, bahkan kadangkala menjurus kepada pelecehan terhadap Dienul Islam dan Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Oleh karena itu, mereka boleh membuka cadar dalam kondisi yang mana wanita bercadar pasti mendapat gangguan yang tidak dapat diatasinya. Tentu saja memilih pendapat yang lemah lebih utama daripada menjerumuskan diri dalam bahaya gangguan lelaki jahat.
Jikalau dalam kondisi yang belum sampai kategori 'terpaksa' ia boleh membuka cadar dan kaus tangannya, tentu saja lebih dibolehkan membukanya dalam kondisi yang membahayakan diri dan agamanya. Terutama jika dalam mempertahankan hijabnya orang-orang jahat akan menarik atau merobek hijab dari wajahnya. Atau masyarakat akan mengganggunya. Dalam keadaan darurat perkara-perkara yang sebelumnya dilarang menjadi dibolehkan. Dan sesuatu yang dibolehkan karena darurat harus dibatasi sekadar kebutuhan, sebagaimana yang telah ditegaskan oleh ahli ilmu. Tidak boleh bersikap simplifikatif dalam perkara ini, harus benar-benar diukur menurut keadaan dan kondisi setempat. Dan harus mempelajari pengalaman yang terdahulu atas orang lain. Sehingga tidak keliru dalam menetapkan suatu kondisi sebagai kondisi darurat, tidak disertai hawa nafsu dan kelemahan dalam bersikap.
Dalam kondisi di atas, meskipun kaum wanita dibolehkan membuka cadar dan kaus tangannya, namun ia tetap tidak boleh menampakkan perhiasan yang mencolok pandangan. Sebab haram hukumnya bagi kaum wanita menampakkan perhiasan di hadapan lelaki yang bukan mahram, menurut pendapat mayoritas ahli fiqih dan berdasarkan firman Allah Subhana wa Ta'ala:

"dan janganlah menampakkan perhiasan mereka,"(QS. 24:31)

Dan juga karena tidak ada kebutuhan mendesak untuk menampakkannya.
(Silakan lihat kitab Hijab Al-Mar'ah Al-Muslimah Baina Intihaalal Mubthiliin wa Ta'wilal Jahiliin hal 239)
Hanya kepada Allah sajalah kami memohon agar memperbaiki keadaan kaum muslimin. Shalawat dan salam semoga tercurah atas nabi kita Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Source: Islam-Qa

Read More......




Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bolehkah seorang wanita melaksanakan shalat dengan menggunakan cadar dan sarung tangan ?

Jika wanita itu melaksanakan shalat di dalam rumahnya atau di suatu tempat yang tidak ada orang yang melihatnya kecuali kaum pria mahramnya maka disyariatkan baginya untuk membuka wajah beserta kedua telapak tangannya agar kening dan hidungnya dapat menyentuh langsung pada tempat sujud, begitu juga kedua telapak tangannya. Akan tetapi jika ia melakukan shalat di suatu tempat yang terdapat kaum pria yang bukan mahramnya, maka ia harus menutup wajahnya karena menutup wajah dihadapan pria yang bukan mahramnya wajib hukumnya dan tidak boleh baginya untuk membuka wajahnya di hadapan pria yang bukan mahram sebagaimana disebutkan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Menggunakan sarung tangan saat shalat adalah suatu perkara yang disyari'atkan, dan ini adalah suatu perkara yang banyak dilakukan para istri sahabat, dengan dalil, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersbada.

"Artinya : Janganlah seorang wanita muhrimah (yang sedang ihram) menggunakan cadar dan jangan pula menggunakan kedua sarung itu". [Al-Hadits]

Hadits ini menjunjukkan bahwa diantara kebiasaan para wanita sahabat adalah mengenakan sarung tangan, berdasarkan ini maka dibolehkan bagi seorang wanita menggunakan sarung tangan ketika shalat jika terdapat pria asing yang bukan mahramanya. Adapun yang berhubungan dengan menutup wajah maka hendaknya ia menutupi wajahnya itu dalam shalat ketika duduk dan berdiri, lalu jika ia hendak sujud maka ia membuka wajahnya itu agar kening dan hidungnya menyentuh langusng pada tempat sujud.

[Durus wa Fatawa Al-Haram Al-Makki, Syaikh Ibnu Utsaimin, 2/248]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq]

Source: almanhaj.or.id

Read More......


Salah satu cara membiasakan anak memakai jilbab syar’i ketika keluar rumah adalah memakaikannya baju yang praktis dan nyaman.. Seperti putri ana Shofiyyah.. alhamdulillah bila keluar rumah sudah bisa memakai sendiri jubah dan jilbabnya..(meski kadang masih kebalik..).

Sejak berumur 1 tahun ana sudah membuatkannya jubah dan jilbab seperti akhwat pada umumnya…Jubah dengan kain tidak bermotif, warna yang tidak mencolok/gelap,dll. Tapi bedanya jubah Shofiyyah tanpa lengan…Keuntungannya adalah jubah ini bisa diberi dalaman kaos lengan panjang dari bahan kaos atau katun yang tidak panas..dan juga praktis cara pakainya.Jika ia hendak keluar rumah bisa ia pakai sendiri dengan mudah.

Adapun jilbabnya adalah jilbab bundar panjang yang juga sangat mudah dipakai sendiri oleh anak kecil. Menjahitnya pun sangat mudah dan bisa dipraktekkan bagi ummahat yang masih pemula dan baru belajar menjahit…

Berikut langkah-langkah membuat jubah dan jilbab anak balita yang praktis dan nyaman :

Membuat ukuran

Langkah yang pertama adalah membuat ukuran baju yang akan dijahit.

Ukuran yang diperlukan dalam membuat jubah anak ini adalah sebagai berikut :

  1. Lingkar badan
  2. Lingkar pinggang
  3. Panjang punggung
  4. Lebar Punggung
  5. Lebar dada
  6. Lebar bahu
  7. Panjang jubah

Untuk cara mengukur silakan baca artikel Pola Dasar Jubah Akhwat.

Membuat pola dasar :

Setelah melakukan pengukuran langkah selanjutnya adalah membuat pola dasar jubah. Pola dasar jubah anak juga tidak serumit jubah untuk dewasa. Pola depan dan pola belakang tidak dibedakan seperti pola baju dewasa. Berikut contoh pola dasar jubah anak beserta ukurannya :

  1. Lingkar badan = 64 cm
  2. Lingkar pinggang = 56 cm
  3. Panjang punggung = 24 cm
  4. Lebar punggung = 24 cm
  5. Lebar dada = 23 cm
  6. Lebar bahu = 8 cm
  7. Panjang jubah = 75 cm

Pola Dasar

Ukuran ini adalah untuk anak berusia kurang lebih 2,5-3 th dengan badan ideal (tidak kurus atau gemuk), dan tinggi sekitar 95 cm. Buatlah sudut siku-siku : B : A : G

A-B = ¼ lingkar badan = 16 cm

A-C = B-E = panjang jubah = 75 cm

C-E = A-B 16 cm

A-F =1/4 (A-B) + 1 ½ cm = 5 ½ cm

A-D = turun 1 ½ cm

Hubungkan titik D-F menjadi kerung leher belakang

A-G = ¼ (A-B) + 2 cm = 6 cm

Hubungkan titik G-F menjadi kerung leher belakang

B-H = turun 2 ½ cm

F-I = lebar bahu = 8 cm

D-K = panjang punggung = 24 cm

D-L = ½ D-K = 12 cm

D-M = ½ D-L = 6 cm

G-S = ½ G-L = 3 ½ cm

M-O = ½ lebar punggung = 12 cm

Hubungkan titik I-O-N menjadi kerung lengan

K-P = ¼ lingkar pinggang = 14 cm

S-T = ½ lebar dada = 23 cm

E-Q = 5 cm

Titik Q naik 1 ½

Jadi pola depan dan pola belakang adalah sama, yang membedakan adalah kerung leher. Kerung leher bagian depan adalah garis F-G dan kerung leher bagian belakang adalah garis F-D.

Merubah pola dasar sesuai model baju yang diinginkan

Setelah itu kita membuat pola baju sesuai modelnya dengan melakukan perubahan pada pola dasar tersebut.

Seperti telah dijelaskan diatas bahwa jubah yang akan ana jahit adalah jubah tanpa lengan. Modelnyapun sangat sederhana yaitu model seperti longdress tanpa resleting atau kancing. Hal ini untuk memudahkan bagi anak memakai sendiri jubah mereka..

Berikut perubahan pola jubah yang akan ana jahit dari pola dasarnya :

F-F’ = 2 cm

I-I’ = 1 cm

G-G’ = 3 cm

D-D’ = 4,5 cm

N-N’ = 4 cm

Q-Q’ = 18 cm

Pola Jubah Shofiyyah

Pola Jubah Shofiyyah

Setelah itu gunting pola jubah tersebut sebagai pola jubah bagian belakang (titik D’-C-Q’-N’-F’-I’)

Lalu gunting pola bagian depan dengan cara menjiplak pola yang tadi tapi bedanya yang kita gunting adalah titik (G’-C’Q’-N’-F’-I’).

Jadi kini kita memiliki dua pola yaitu pola jubah bagian depan dan belakang secara terpisah.

Menggunting

Setelah pola jubah tersebut dibuat maka langkah selanjutnya adalah menggunting pola tersebut di atas kain. Kain yang kita beli biasanya mempunyai lebar kain yang bermacam-macam. Ada yang 115 cm, 150 cm, dan ada pula yang lebarnya 2 m. Kain yang ana pakai disini adalah kain yang lebarnya 150cm. Untuk membuat jubah anak tanpa lengan dengan ukuran diatas dan kain lebar 150 cm ini, kita cukup membeli kain sepanjang 75 cm saja.Langkah-langkahnya adalah sbb :

1. Bentangkan kain berukuran 150 x 75 cm ini seperti gambar berikut :2. Lipat jadi dua lalu gunting

3. Setelah jadi dua lalu masing-masing dilipat jadi dua lagi dan letakkan pola bagian depan dan belakang pada masing-masing potongan kain seperti pada gambar:4. Beri jarum pentul agar tidak bergeser

5. Dari pola tersebut lebihkan 1cm pada setiap pinggirnya untuk stan jahitan dan beri garis dengan kapur jahit

6. Gunting pola tersebut dengan lebihan 1 cm tersebut, hasilnya :

7. Tandai/ garis setiap pinggir dari pola tersebut dengan menggunakan rader dan karbon jahit

Menjahit

Pertama-tama tempelkan pola depan dan belakang, lalu beri jarum pada bahu dan bagian samping jubah. Lalu jahit bahu kanan dan kiri, dan bagian samping jubah kanan dan kiri. Setelah itu diobras.

Untuk leher : di beri plisir, bisa dengan bisban atau membuat plisir sendiri dengan cara : Memotong kain secara serong lebar 2 cm panjang sesuai panjang kerung leher, lalu jahit melingkari leher.

Untuk kerung lengan : diobras dulu lalu dijahit ke dalam

Untuk bagian bawah jubah : dineci

Berikut gambar jubah setelah jadi :

Membuat jilbab

Potonglah kain dengan bentuk persegi panjang dengan ukuran:

  • Panjang : 130 cm
  • Lebar : 80 cm

Dan langkah selanjutnya seperti langkah membuat jilbab bundar pada artikel di blog ini yang telah lalu.

Demikian cara membuat jubah dan jilbab anak dari ana..semoga bermanfaat bagi antunna…!!

***

Maroji’ :

Buku Penuntun Membuat Pola Busana Tingkat Dasar, oleh Soekarno, penerbit PT Gramedia Pustaka Utama

Read More......