HUKUM MENGENAKAN PAKAIAN YANG BERGAMBAR
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum mengenakan pakaian yang bergambar ?
Jawaban
Seseorang dilarang untuk mengenakan pakaian yang bergambar hewan atau manusia, dan juga dilarang untuk mengenakan sorban serta jubah atau yang menyerupai itu yang didalamnya terdapat gambar hewan atau manusia atau makhluk bernyawa lainnya. Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam telah menegaskan hal itu dengan sabdanya.
"Artinya : Malaikat enggan memasuki rumah yang didalamnya terdapat lukisan".[Hadits Riwayat Al-Bukhari, bab Bad’ul Khalq 3226, Muslim bab Al-Libas 2106]
Maka dari itu hendaklah seseorang tidak menyimpan atau memiliki gambar berupa foto-foto yang oleh sebaigian orang dianggap sebagai album kenangan, maka wajib baginya untuk menanggalkan foto-foto tersebut, baik yang ditempel di dinding, ataupun yang disimpan dalam labum dan lain sebagainya. Karena keberadaan benda-benda tersebut menyebabkan malaikat haram (enggan) memasuki rumah mereka. Hadits yang menunjukkan hal itu adalah hadits shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, Wallahu a'lam
[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 199]
MENYIMPAN FOTO SEBAGAI KENANGAN
Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan ?
Jawaban.
Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.
[Ibn Utsaimin, Al-Majmu Ats-Tsamin, hal 200]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerbit Darul Haq]
MELUKIS MAKHLUK BERNYAWA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Di beberapa sekolah, sebagian pelajar diminta untuk menggambar makhluk bernyawa, atau mereka diberi gambar yang belum lengkap, kemudian mereka disuruh melengkapi gambar tersebut. Kadang-kadang mereka diminta untuk menggunting gambar untuk ditempelkan di atas kertas, dan terkadang pula mereka diberi gambar dan diminta agar mewarnai gambar tersebut. Apa pendapat anda dalam hal ini ? Semoga Allah menjaga dan memeliharamu
Jawaban
Saya berpendapat bahwa perbuatan demikian hukumnya haram dan wajib untuk melarangnya. Para penanggung jawab masalah pendidikan hendaklah menunaikan kewajiban mereka dalam hal ini dengan melarang para pendidiknya berbuat demikian. Jika mereka bermaksud hendak menguji dan mengasah kecerdasan para peserta didik, sedapat mungkin mereka memerintahkan anak didiknya untuk membuat gambar yang tidak bernyawa seperti mobil, pohon atau benda-benda lainnya yang sesuai dengan tingkat pengetahuan dan kemampuan mereka, karena menguji kemampuan dengan menyuruh anak didik untuk menggambar makhluk bernyawa merupakan sarana bagi setan untuk menyesatkan manusia. Jika tidak demikian, maka tidak ada perbedaan antara membuat gambar pohon, mobil, benteng dengan gambar manusia atau makhluk bernyawa lainnya.
Maka saya berpendapat bahwa wajib bagi para penanggung jawab pendidikan untuk melarang para pendidik (guru) menguji dan mengasah kemampuan murid-muridnya dengan menggambar makhluk bernyawa. Jika mereka diharuskan menguji dan mengasah kemampuan anak didik dengan gambar makhluk bernyawa, maka hendaklah mereka menyuruh anak didiknya untuk menggambar hewan atau makhluk bernyawa tanpa kepala (yang tidak sempurna wujud dan bentuknya).
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 686-687]
APAKAH GAMBAR-GAMBAR YANG ADA DI DALAM BUKU HARUS DIHAPUS
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah gambar yang ada di dalam buku-buku harus dihapus? Dan apakah memotong kepala dari suatu gambar menghapuskan keharamannya?
Jawaban
Saya berpendapat bahwa gambar yang ada di dalam buku-buku tidak perlu dihapus karena hal itu tentu akan sangat menyulitkan, lagi pula buku-buku tersebut tidak bermaksud menonjolkan gambar yang ada di dalamnya, melainkan gambar tersebut dimaksudkan untuk ilmu pengetahuan.
Adapun membuat garis antara kaki dengan badan (memotong) sama sekali tidak berpengaruh apa-apa terhadap gambar tersebut.
[Syaikh Ibn Utsamin, Fatawa Al-Aqidah, hal. 686-687]
MENGAMBIL GAMBAR DENGAN KAMERA UNTUK KENANGAN
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Apa hukum mengambil gambar/foto keluarga dengan kamera hanya sekedar untuk kenangan dan hiburan?
Jawaban
Segala puji bagi Allah Shalawat serta salam kita junjungkan kepada RasulNya, berserta para keluarga dan sahabatnya, amma ba’du.
Mengambil atau membuat gambar makhluk hidup hukumnya adalah haram, bahkan hal itu merupakan salah satu dosa besar, baik gambar itu diambil karena tuntunan profesi ataupun bukan, atau gambar itu berupa ukiran atau lukisan yang dilukis dengan pena dan yang semacamnya ataupun gambar yang diambil dengan menggunakan kamera atau alat lainnya, atau pahatan batu dan sebagainya. Baik hal itu dijadikan sebagai kenangan atau untuk keperluan lainnya, karena hadits yang menjelaskan tentang hal itu berlaku umum untuk semua jenis gambar dan lukisan benda yang bernyawa, dan tidak ada pengecualian dalam hal ini selain untuk keperluan yang sangat penting (seperti KTP, Pasport, dll)
Semoga Allah memberi kita petunjuk dan semoga shalawat serta salam selalu dilimpahkan kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta keluarga dan para sahabatnya.
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/480)]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
GAMBAR ATAU FOTO UNTUK SESUATU YANG PENTING, KTP, PASPORT
Oleh
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Tidak dapat dipungkiri bahwa manusia sangat memerlukan gambar atau foto untuk diletakkan pada Kartu Tanda Pengenal (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), kartu jaminan sosial, ijazah, pasport dan untuk keperluan lainnya. Yang menjadi pertanyaan adalah : Apakah kita boleh untuk keperluan tersebut, jika tidak boleh, bagaimana dengan mereka yang berkecimpung dalam suatu bidang (memiliki jabatan tertentu), apakah mereka harus keluar atau terus berkecimpung didalamnya?
Jawaban
Mengambil gambar atau berfoto hukumnya haram sebagaimana yang ditegaskan dalam hadits-hadits shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat siapa saja yang membuat gambar dan penjelasan beliau bahwa mereka adalah orang-orang yang paling berat mendapatkan siksa. Hal itu disebabkan bahwa gambar atau lukisan merupakan sarana kepada kemusyrikan, dan kerena perbuatan tersebut sama dengan menyerupakan makhluk Allah.
Tetapi jika hal itu terpaksa dilakukan untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Pengenal, Pasport, Ijazah, atau untuk keperluan yang sangat penting lainnya, maka ada pengecualian (rukhsah) dalam hal yang demikian sesuai dengan kadar kepentingannya, jika ia tidak menemukan cara lain untuk menghindarinya. Sedangkan bagi mereka yang berkecimpung dalam suatu bidang dan tidak menemukan cara selain dengan cara yang demikian, atau pekerjaannya dilakukan demi kemaslahatan umum yang hanya dapat dilakukan dengan cara itu, maka bagi mereka ada pengecualian (rukhshah) karena adanya kepentingan tersebut, sebagaimana firman Allah.
“Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang kalian dipaksa kepadanya” [Al-An’am : 119]
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/494)]
FOTO ATAU GAMBAR WANITA
Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta ditanya : Apakah foto wanita yang terdapat di Pasport atau Tanda Pengenal lainnya merupakan aurat bagi wanita? Apakah dibenarkan bagi seorang wanita yang menolakj berfoto untuk mewakilkan hajinya kepada orang lain disebabkan ia tidak mendapatkan Pasport? Sampai dimanakah batas-batas pakaian yang harus dikenakan oleh seorang wanita yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits?
Jawaban
Tidak diperkenankan bagi seorang wanita untuk berfoto dengan menampakkan wajahnya, baik untuk keperluan Paspor maupun untuk keperluan lainnya, karena wajah merupakan aurat bagi seorang wanita, dan menampakkan wajahnya di dalam Pasport atau kartu identitas lainnya dapat menimbulkan fitnah bagi dirinya. Tetapi jika ia tidak dapat menunaikan ibadah haji disebabkan hal itu, maka ia mendapatkan pengecualian (rukhshah) dalam hal pengambilan gambar wajah guna menunaikan ibadah haji, dan ia tidak boleh mewakilkan ibadah hajinya kepada orang lain.
Setiap bagian tubuh wanita adalah aurat sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka wajib bagi mereka untuk menutup seluruh anggota tubuh dari yang bukan mahramnya, sebagaimana Allah berfirman.
“..Dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami merea…” [An-Nur : 31]
Dan firman Allah,
“… Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka …” [Al-Ahzab : 53]
[Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta (1/494)]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
http://www.almanhaj.or.id/category/view/
0 comments:
Posting Komentar