Tanya : Apakah jika wanita suka terhadap seorang laki-laki, dia pun bisa mengungkapkan terhadap laki-laki tersebut? Atau harus bagaimana?

Jawaban dari Abu Achmed Abdillah Al-Atsary

Maksud pertanyaannya, mengungkapkan perasaan dengan maksud ingin menawarkan dirinya terhadap laki-laki tersebut tentu saja boleh, yang tidak boleh itu mengungkapkan perasaan terhadap laki-laki namun tidak menawarkan dirinya kepada laki-laki tersebut bahkan memendam perasaannya. Kalau tidak sanggup atau malu seharusnya dia bisa meminta bantuan orang kedua untuk menyampaikan hajatnya kepada laki-laki tersebut. Belum siap menikah jangan ungkapkan rasa cinta kepada laki-laki manapun. Ada beberapa riwayat yang mendasari pertanyaan tersebut:

Dikisahkan sayyidatina Khadijah radhiyallahu ‘anha ketika melihat kebaikan akhlak Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau suka dan menawarkan dirinya dengan mengungkapkan kebaikkan-kebaikkan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam melalui perantara orang kedua.

Berkata Ibn Hisyam rahimahullah dalam mengisahkan teladan Khadijah radhiyallahu ‘anha dalam menawarkan dirinya kepada Rasulullah dengan mengutus perantara (orang tengah) untuk menyampaikan hajatnya kepada Rasulullah dengan menyampaikan pesanan Khadijah radhiyallahu ‘anha, “Wahai anak saudara pamanku, sesungguhnya aku telah tertarik kepadamu dalam kekeluargaanmu, sikap amanahmu, kebaikan akhlakmu, dan benarnya kata-katamu.” (Tarikh Ibn Hisyam: 1/122)

Tsabit al Bunnani berkata, “Aku berada di sisi Anas, dan di sebelahnya ada anak perempuannya. Anas berkata, “Seorang wanita datang kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam menawarkan dirinya seraya berkata, “Wahai Rasulullah apakah engkau berhasrat kepadaku? (dan di dalam satu riwayat, wanita itu berkata, “wahai Rasulullah, aku datang hendak memberikan diriku padamu). Maka putri Anas berkata, “Betapa sedikitnya perasaan malunya...”. Anas berkata, “Dia lebih baik dari pada engkau, dia menginginkan Nabi shalallahu 'alaihi wasallam lalu menawarkan dirinya kepada beliau. (HR Bukhari Kitab An Nikah, bab ‘ardhul mar’ah nafsaha ‘alar rajulish saleh)

Al-Bukhari memuat hadits ini di dalam bab “wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang shalih”. Al Hafidz Ibnu Hajar berkata, “Diantara kejelian Bukhari ialah bahwa ketika beliau mengetahui keistimewaan wanita yang menghibahkan dirinya kepada laki-laki tanpa mahar, maka ia meng-istimbat hukum dari hadits ini mengenai sesuatu yang tidak khusus, yaitu diperbolehkan baginya berbuat begitu. Dan jika si laki-laki menyukainya, maka bolehlah ia menikahinya” .

Kemudian beliau berkata lagi, “Dari hadits mengenai seorang wanita yang menyerahkan dirinya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam itu dapat diambil kesimpulan, bahwa seorang wanita yang ingin menikah dengan laki-laki yang lebih tinggi kedudukannya daripadanya bukanlah merupakan aib sama sekali. Apalagi kalau tujuannya baik dan maksudnya benar. Boleh jadi karena kelebihan agama laki-laki yang mau dilamar atau karena keinginan dan hawa nafsu yang apabila didiamkan saja dikhawatirkan dia bisa terjebak ke dalam sesuatu yang dilarang agama.” (Fathul Bari)

Dan Ibnu Daqiqil ‘Id berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan diperbolehkan wanita menawarkan dirinya kepada orang yang diharapkan berkahnya” .(‘Umdatul Ahkam)

Dalam riwayat lain, Sahal bin Sa’ad mengatakan bahwa seorang wanita datang menemui Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam, lalu berkata, “Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.” Tatkala wanita itu melihat Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam tidak memutuskan sesuatu terhadap tawarannya itu, lantas dia duduk. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Hadits di atas tidak dikhususkan kepada Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam saja, bahkan bisa menjadi contoh teladan kepada semua wanita muslimah dan mereka diperbolehkan menawarkan diri kepada laki-laki shalih agar menikahinya, tentunya selama tidak akan menimbulkan fitnah tersendiri dan dengan cara-cara yang terpuji. Dan apa yang terjadi kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, selama tidak dikhususkan, maka menjadi perbuatan sunnah yang umum.

Wallahu a'lam.Semoga Nafi'ah.

0 comments:

Posting Komentar