Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya;

Apakah boleh seseorang ikhlas menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami?


Dijawab;

Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar,

berdasarkan firman Allah:

وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاء ذَلِكُمْ أَن تَبْتَغُواْ بِأَمْوَالِكُم

"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina". [anNisa':24]

Dan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah -shallallahu 'alayhi wa sallam- bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah -shallallahu 'alayhi wa sallam-):

((اِلْتَمِسْ وَلَوْ جَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ))

"Carilah (mahar) walaupun berupa cincin dari bersi".

Barangsiapa yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk menuntut kepada suami mahar mitsil. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar membaca alQur'an, hadits-hadits atau ilmu-ilmu yang bermanfaat. Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyai harta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullah -shallallahu 'alayhi wa sallam- menyuruhnya agar memberi mahar dengan mengajarkan alQur'an kepada calon istrinya. Mahar adalah hak murni wanita, jika hak tersebut dilepaskan oleh istri dengan suka rela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahar tersebut.

Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

وَآتُواْ النَّسَاء صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَّرِيئًا

"Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." [anNisa':4]



----------------------------
Fatawa dakwah Syaikh Bin Baz, juz 2 hal. 210.
----------------------------
---------------------
Disalin dari alFatawa alJami'ah lil Mar'atil Muslimah (Fatwa-fatwa Tentang Wanita); Kitab Nikah, Bab Syarat-syarat Nikah bag. Mahar Nikah

0 comments:

Posting Komentar