http://raudhatulmuhibbin.b
e-Mail:
khay_ra@yahoo.com
Maret, 2008
Buku ini adalah online e-Book dari Maktabah
Raudhah al Muhibbin yang diterjemahkan dari on-line
e-Book versi bahasa Inggris dari www.al-ibaanah.com
sebagaimana aslinya, tanpa perubahan apapun..
Diperbolehkan untuk menyebarluaskannya dalam
bentuk apapun, selama tidak untuk tujuan komersil
dan tetap mencantumkan sumbernya.
Mengenai Buku Ini
Buku ini adalah terjemahan lengkap dari transkrip muhadarah Syaikh Shalih bin
Fauzan Al-Fauzan berjudul “Nasihah Lil Mar’atil Muslimah” (Advice to the Muslim
Woman). Sumber yang digunakan dalam terjemahan ini adalah buku Muhadarat fil-
Aqidah wad-Da’wah, kompilasi besar lebih dari 25 transkrip muhadarah Syaikh
Shalih Al-Fauzan dalam topik Aqidah dan Manhaj (vol. 3, hal. 281-299, Markaz Fajr,
Edisi 2003).
Dalam muhadarah ini, Syaikh Shalih Al-Fauzan membahas berbagai topik penting
berkenaan dengan wanita, seperti hijab (jilbab), berkhalwat dengan laki-laki asing
(bukan mahram –pent), bepergian tanpa mahram, dan hal-hal lain yang sangat
penting untuk dipahami dan dilaksanakan oleh wanita Muslim.
Dari Muhadharah
Segala Puji bagi Allah, Tuhan segala sesuatu, dan semoga shalawat dan
salam-Nya tercurah kepada Nabi kita, Muhammad , demikian juga keluarga dan para sahabatnya.
Amma ba’du: Saudara-saudara yang bertanggungjawab (mengorganisir) dakwah ini
meminta bahwa muhadharah ini mengambil tajuk “Nasihat untuk Wanita Muslimah.
Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa muhadharah ini hanya terbatas pada
wanita saja. Namun ini untuk umum, dengan penekanan lebih pada isu-isu yang
khusus menyangkut wanita. Tidak ada keraguan bahwa seorang laki-laki
bertanggungjawab terhadap wanita karena Allah telah menganugerahkan kaum laki-
laki dengan menciptakan pasangannya di antara mereka sendiri, sebagaimana Allah
berfirman:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan
kamu dari diri yang satu, dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada
keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.” (QS An-Nisa [4] : 1)
Dan Dia berfirman:
“Dialah Yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia
menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya.” (QS Al-A’raf [7] : 189)
Hikmah dibaliknya adalah agar mereka dapat menemukan ketentraman hati
kepadanya, menikmati kebersamaan dengannya dan tempat menaruh kepercayaan
dan rahasia pribadinya, sehingga pada gilirannya dia (wanita) dapat menolongnya
dalam masa-masa sulit hidupnya dan juga agar dari mereka lahir keturunan yang
shalih, Allah berfirman:
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” (QS Ar-
Ruum [30] : 21)
Ini adalah salah satu dari tanda-tanda Allah, yakni dalil yang menunjukkan
Kekuasaan dan Rahmat-Nya, dan haq-Nya sebagai satu-satunya Yang Diibadahi
tanpa sekutu. Allah telah menetapkan komunitas manusia terdiri dari dua jenis laki-
laki dan perempuan, sebagaimana Dia berfirman:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan
seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku
supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di
antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS Al-Hujarat [49] :
13)
Adapun penyatuan laki-laki dan perempuan melalui hubungan yang sah adalah
karunia Allah karena darinya memberikan maslahat yang besar, yang paling penting
adalah pembentukan masyarakat, pembentukan keluarga dan membangun rumah
tangga. Ini dari karunia Allah. Oleh karena itu, pentingnya perhatian khusus yang
diberikan kepada wanita dalam perspektif mengajari dan membimbingnya, dari
perspektif memilih wanita beragama yang shalihah, dari perspektif bergaul
dengannya dimana seorang laki-laki tidak menunjukkan kekuasaan atasnya dengan
menekan dan memperlakukannya dengan tidak wajar. Allah berfirman:
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS An-Nisa [4] : 19)
Dan Dia berfirman:
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
makruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS Al-Baqarah [2] : 229)
Hubungan antara pria dan wanita telah tetap dan kuat. Hubungan ini harus
dibangun diatas apa yang telah Allah syariatkan dari kebiasaan terpuji, perwalian
yang mulia, dan pergaulan yang baik. Juga kebahagiaan kehidupan perkawinan
harus sesuai dengan apa yang diperbolehkan Allah. Allah berfirman:
“Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah
tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan
kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan
ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-
orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah [2] :223)
Berdasarkan semua hal ini, pentingnya kedudukan wanita dalam masyarakat adalah
berharga bagi kita. Hal ini karena wanita adalah pendamping dan patner pria. Sejak
Allah menciptakan manusia pertama – yakni Adam
- Dia juga menciptakan
wanita baginya. Sunnah Allah dalam hal ini akan terus berlangsung hingga hari
kiamat.
“Sebagai sunah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah terdahulu sebelum
(mu), dan kamu sekali-kali tiada akan mendapati perubahan pada sunnah Allah.”
(QS Al-Ahzab [33] : 62)
Allah telah menjadikan kewajiban kepada kaum pria untuk taat dan beribadah
kepada-Nya, dan Dia juga memerintahkan kaum wanita untuk taat dan beribadah
kepada-Nya saja tanpa ada sekutu (bagi-Nya). Dan Dia berjanji kepada pelaku amal
kebajikan dari kedua jenis ini bahwa Dia akan membalas mereka dengan pahala
yang sangat besar. Demikian juga, Dia mengancam pelaku kejahatan dari keduanya
bahwa Dia akan menghukum dan menyiksa mereka. Oleh karena itu, pria dan
wanita mempunyai kedudukan yang sama dalam hal kewajiban beragama secara
umum.
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
Meskipun wanita dikhususkan untuk beberapa kewajiban agama diluar kaum laki-
laki, namun secara umum, laki-laki dan perempuan setara bila hal tersebut terkait
dengan peribadatan kepada Allah, taat kepada-Nya dan menerima pahala dan
hukuman. Allah berfirman:
“Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman),
"Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara
kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari
sebagian yang lain. Maka orang-orang yang berhijrah, yang diusir dari kampung
halamannya, yang disakiti pada jalan-Ku, yang berperang dan yang dibunuh,
pastilah akan Ku-hapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan pastilah Aku masukkan
mereka ke dalam surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya.”” (QS Al-Imran
[3] : 195)
Diantara kaum laki-laki, ada yang beriman dan Muslim, demikian pula diantara kaum
perempuan ada yang beriman dan Muslim. Dan juga ada Muhajirin diantara kaum
laki-laki dan perempuan. Mereka setara dalam pahala yang akan mereka terima.
Allah berfirman:
“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan
dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka
dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS An-Nahl
[16] : 97)
Dan Dia berfirman:
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang
mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan
perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan
perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan
perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara
kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah
telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.” (QS Al-Ahzab
[33] : 35)
Allah telah menjanjikan kepada kedua jenis ini, laki-laki dan perempuan, dengan
ampunan dan pahala yang besar karena memiliki kepribadian yang disebutkan Allah
(dalam ayat di atas). Maka sebagaimana Allah memerintahkan kepada laki-laki, Allah
juga memerintahkan kepada perempuan. Allah berfirman:
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".”
(QS An-Nuur [24] : 30)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau
saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-
budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai
keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat
wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang
mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang
yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS An-Nuur [24] : 31)
Laki-laki telah diperintahkan untuk menundukkan pandangannya dari melihat apa
yang Allah larang, seperti memandang perempuan dan melihat hal-hal yang dapat
menimbulkan gairah seperti gambar-gambar yang tidak senonoh yang dilarang Allah
untuk melihatnya. Hal ini juga termasuk melihat dan mengintai aurat seseorang di
rumahnya. Hal ini terlarang bagi laki-laki dan perempuan karena dapat membawa
pada perbuatan-perbuatan yang tidak bermoral dan tidak senonoh. Ketika Allah
melarang sesuatu, Dia juga melarang segala hal dan jalan yang mengarah
kepadanya. Contohnya pandangan, karena pandangan dapat menjadi jalan (dari
perbuatan tidak senonoh –pent). Nabi bersabda: “Kedua mata berzina, dan zina mata adalah pandangan.”1)
Pandangan adalah salah satu panah-panah syetan. Jika seseorang melepaskannya
(pandangan –pent), sungguh itu adalah sebuah panah beracun yang membunuh
orang yang melakukannya. Panah-panah itu kembali kepada hati orang yang
memandang.
Pandangan adalah anak-anak panah yang kembali pada hati seseorang yang
memandang, memukulnya, mempengaruhinya, membunuhnya dan menyebabkan
kematiannya. Karenanya tidak satupun mereka boleh memandang kepada apa yang
dilarang Allah. Penciptaan penglihatan dan mata ini adalah karunia, yang harus
digunakan manusia hanya untuk apa-apa yang diperbolehkan Allah. Dia harus
menggunakannya hanya pada hal-hal yang diizinkan Allah dan menahannya dari
apa-apa yang Allah larang. Allah berfirman tentang laki-laki: “Katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya” (QS An-Nuur [24] : 30), dan Dia berfirman tentang wanita:
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandangannya” *QS An-Nuur [24] : 31).
Dia berfirman tentang laki-laki: “memelihara kemaluannya” (QS An-Nuur [24] :
30). Dan Dia berfirman tentang wanita: “memelihara kemaluannya” (QS An-
Nuur [24] : 31).
__________________________
1. Ini adalah bagian hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/343) dari riwayat Abu Hurairah . Hadits
ini dimulai dengan lafazh: “Setiap anak Adam mengambil bagian dari zina. Adapun kedua mata, maka zina-
nya adalah pandangan....”
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
Seorang laki-laki harus memelihara kemaluannya demikian juga wanita dari hal-hal
yang diharamkan. Tidak laki-laki maupun perempuan boleh melakukan hal-hal yang
dapat menyebabkannya jatuh ke dalam maksiat. Hal ini dapat dicapai dengan
mengenakan pakaian yang sempurna yang dapat menutupi kemaluannya dari
pandangan. Memperlihatkan kemaluan terlarang karena jika pria maupun wanita
melakukannya, akan menimbulkan godaan dan dorongan untuk melakukan
kejahatan. Itulah sebabnya Allah menciptakan pakaian bagi pria dan wanita –
sebagai karunia dari-Nya:
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk
menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan.” (QS Al-A’raf [7] : 26)
Jadi, Allah menciptakan pakaian bagi dua sisi hikmah yang teramat besar. Yang
pertama: Untuk menutupi aurat; yang kedua: Sebagai alat untuk keindahan,
perhiasan dan kecantikan. Kemudian Dia mengarahkan kita, atau mengabarkan
kepada kita, pakaian yang terbaik daripada pakaian yang dikenakan di tubuh, dan
itulah pakaian takwa:
“Dan pakaian takwa itulah yang paling baik.” (QS A;-A’raf [7] : 26)
Keduanya, laki-laki dan perempuan, harus menutupi auratnya dengan perlindungan
yang memadai karena ini akan menjaga akhlak. Adapun (rasa) tidak tahu malu dan
ketelanjangan, hal ini mendorong pada hal-hal yang merusak akhlak. Kehilangan
kehormatan, penyebaran kemaksiatan. Namun manakala aurat tersembunyi dengan
penutupan yang diperintahkan Allah yang harus ditaati oleh laki-laki dan
perempuan, hal ini akan melindungi kemaluan dari zina dan homoseksual dan
melindungi kemaluan dari perkara haram yang dilarang Allah.
Kemudian Allah mengkhususkan wanita dari laki-laki, dimana Dia berfirman:
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak
daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya,” (QS
An-Nuur [24] : 31)
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
Disini Allah memerintahkan wanita untuk mengenakan Hijab, yang merupakan
penutupan yang menyeluruh yang menutupi tubuh wanita termasuk wajahnya,
tangan, kaki dan seluruh tubuhnya. Hal ini juga berlaku untuk rambutnya, yang
harus ditutupinya dihadapan pria yang bukan mahramnya. “Dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya” berarti dia tidak boleh memperlihatkan
perhiasannya baik itu perhiasan fisik yang terdiri dari tubuhnya seperti wajah,
tangan, dan sebagainya, atau yang berupa dandanan yang dipakai, seperti
perhiasan, pewarnaan rambut, celak, dan lain-lain.
Wanita telah diperintahkan untuk menutupi perhiasan tubuhnya demikian juga
perhiasan yang dikenakannya, yang (digunakan untuk) menghiasi tubuhnya
dengannya, seperti warna, perhiasan, celak mata dan semisalnya. “kecuali yang
(biasa) nampak daripadanya” merujuk pada bagian luar pakaian menurut
pendapat benar, artinya: Apa yang jelas dengan sendirinya tanpa dia harus
menunjukkannya, dan ini adalah pakaian luar yang tidak mengandung (hal-hal yang
menimbulkan) godaan atau rangsangan. Kemudian Dia berfirman: “Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung (khumur)”. Khumur adalah bentuk
jamak dari khimar, yaitu merujuk pada sesuatu yang menutupi atau menahan
sesuatu. Itulah sebabnya mengapa khamr (alkohol) disebut dengan nama ini karena
dia menutupi dan menahan (yakni memabukkan) pikiran. “Dan hendaklah
mereka menutupkan kain kudung ke dadanya” Ini merujuk pada bagian
terbuka di bagian atas pakaian mereka yang memperlihatkan bagian tenggorokan
dan bagian leher. Seorang wanita tidak boleh membiarkan bagian ini terbuka bagi
laki-laki untuk dipandang, namun sebaliknya dia harus memanjangkan khimar-nya
diatasnya. Jika seorang wanita diperintahkan untuk menutupi lehernya, maka
terlebih lagi wajahnya harus ditutupi. Bahkan, mengulurkan khimar di atas dada dan
bagian leher diperlukan juga jatuh ke wajah. Alasannya karena khimar diletakkan di
atas kepala. Sehingga jika diletakkan di atas kepala agar jatuh menutupi dada, maka
hal itu termasuk wajah.
Apa yang juga lebih jauh menerangkan hal tersebut adalah pernyataan Aisyah
rahdiallahu anha: “Pengendara laki-laki biasa melewati kami ketika kami
(para isteri) sedang ihram bersama Rasulullah . Apabila mereka
mendekati kami, masing-masing kami menjulurkan jilbabnya (dari atas)
kepala menutupi wajah. Dan ketika mereka berlalu, kami pun membuka
kembali wajah kami.”2)
_______________________
2. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (6/30), Abu Dawud (no. 1833) dengan lafazh darinya, Ibnu Majah (no.
2935) dari Aisyah radhiallahu anha.
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
Dan juga terdapat firman Allah:
“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri
orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". (QS Al-Ahzab [33] : 59)
Jilbab adalah kain lebar yang dikenakan wanita untuk membungkus tubuhnya, dan
yang dikenal sebagai jaket (luar) yang besar yang dikenakan wanita di luar
pakaiannya. Allah telah memerintahkan wanita untuk meletakkannya menutupi
wajahnya hingga tidak ada yang terlihat dari seorang wanita yang dapat menjadi
godaan bagi manusia.
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka
tidak diganggu.” (QS Al-Ahzab [33] : 59)
Ini adalah perintah kepada wanita untuk mengenakan hijab keatas tubuhnya dan
seluruh bagian yang menarik yang darinya dikhawatirkan menimbulkan godaan.
Allah berfirman:
“Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka
mintalah dari belakang tabir.” (QS Al-Ahzab [33] : 53)
Meskipun yang dimaksudkan dengan ayat ini adalah isteri-isteri Nabi, ayat ini
bersifat umum. Adapun lafazh dari ayat ini khusus untuk para isteri Nabi, manakala
artinya bersifat universal untuk semua wanita, karena isteri-isteri Nabi adalah suri
teladan bagi wanita mukmin. Allah menjelaskan secara menyeluruh dalam
pernyataan berikutnya, dimana Dia berfirman:
“Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka.” (QS Al-Ahzab [33]
: 53)
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
Allah memerintahkan wanita yang akan ditanyai berada di balik hijab. Apa yang
dimaksud dengan kata Hijab adalah: Sesuatu yang menutupi wanita, baik itu kain
maupun dinding, pintu atau benda lain yang dapat digunakan untuk menutupi
wanita dari seorang laki-laki ketika ia (laki-laki) berbicara dengannya (wanita) atau
bertanya sesuatu kepadanya atau memberikan sesuatu. Semua ini harus dilakukan
dibalik hijab, yakni dibalik tabir atau penutup. Jadi dia (laki-laki) tidak boleh
melakukan kontak dengan wanita ketika ia (wanita) tidak berhijab (maksudnya
berada dibalik hijab –pent), atau tidak terhijab dengan sempurna atau terbuka.
Bahkan ia harus berada di balik tirai yang menutupinya, apakah itu kainnya,
pintunya, dinding dan lain sebagainya. Hal ini karena yang demikian “lebih suci
bagi hatimu dan hati mereka” dari godaan. Jika wanita menutupi diri mereka
dengan berhijab dan pandangan pria tidak jatuh pada mereka, hati keduanya, pria
dan wanita akan terselamatkan dari godaan dan hasrat. Hal ini jelas terlihat dalam
masyarakat Muslim yang berpegang teguh pada Hijab.
Masyarakat yang berpegang teguh pada hijab terjaga dari kerusakan akhlak. Bahkan
karena kurangnya (perhatian pada) Hijab yang mengakibatkan keburukan akhlak
dan godaan terhadap gairah laki-laki. Oleh karena itu firman Allah: “Lebih suci
untuk hatimu dan hati mereka” memuat dasar yang universal bagi seluruh umat
karena Hijab mengandung pensucian hati bagi keduanya, pria dan wanita, dalam
taraf yang sama. Hal itu menutup semua jalan yang dapat membawa pada
kerusakan akhlak.
Dalam rangka untuk melindungi kehormatan pria dan wanita dan menjaga hati
mereka dari godaan, dan sebagai alat untuk menutup jalan-jalan yang membawa
pada kerusakan, seorang wanita tidak dibolehkan bepergian (safar) sendirian tanpa
seorang mahram. Hal ini karena jika seorang wanita ditemani oleh seorang mahram,
dia (laki-laki) akan menjaganya, melindunginya dan memperhatikan kebutuhannya.
Nabi bersabda: “Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari
akhir bersafar dalam jarak dua hari kecuali ditemani oleh mahram.”3)
Dalam riwayat yang lain dikatakan: “sehari semalam”4) manakala di dalam riwayat
yang lain dinyatakan: “bersafar.”5) Tanpa disebutkan jangka waktunya.
Apa yang dimaksudkan di sini adalah seorang wanita tidak boleh bepergian
sendirian tanpa mahram. Jika dia melakukannya, yakni bepergian sendirian, dia
tidak menaati Allah dan Rasul-Nya, melakukan apa yang dilarang Allah dan
membuka dirinya terhadap fitnah. Hal ini berlaku secara umum dan setiap keadaan
dan waktu.
__________________________
3. HR Al-Bukhari (2/219-220) dari Abu Sa’id Al-Khudri .
4. HR Muslim (no. 1339) dari Abu Hurairah .
5. HR Bukhari (4/18) dan Muslim (no. 1341)
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
Adapun mengenai perkataan sebagian orang – bahwa jika seorang wanita bepergian
dengan ditemani oleh sekelompok wanita, hal ini menjadi pengganti mahram –
maka pandangan ini bertentangan dengan sabda Nabi: “Haram bagi seorang
wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sendirian
dalam jarak (perjalanan) sehari kecuali ditemani oleh mahram.”6)
Sekelompok wanita tidak dapat bertindak sebagai mahram. Mahram seorang wanita
telah dikenal – yakni laki-laki yang tidak boleh dinikahi karena hubungan
kekeluargaan (nasab), seperti ayah, anak, paman dari ayah, paman dari ibu, ... atau
karena sebab-sebab yang diperbolehkan, seperti ikatan perkawinan, misalnya ayah
mertua, atau anak dari suami (anak tiri) atau hubungan karena persusuan
berdasarkan sabda Nabi : “Diharamkan bagi persusuan apa yang
7)
diharamkan karena nasab.”
Oleh karena itu, seorang mahram adalah laki-laki yang dilarang (dinikahi) karena
pertalian darah atau beberapa alasan yang diperbolehkan. Larangan (menikah) ini
juga terus berlangsung, yakni abadi. Maka apa yang tidak termasuk dalam kategori
ini adalah larangan (pernikahan) sementara seperti saudara perempuan isteri dan
bibi-bibi dari ayah dan ibu isteri (bibi dari pihak mertua –pent). Itu sebabnya suami
tidak dapat bertindak sebagai mahram bagi saudara perempuan isterinya, meskipun
dia dilarang menikahinya (iparnya tersebut –pent) karena larangan pernikahan ini
bersifat sementara. Demikian pula, dia tidak dapat menjadi mahram bagi saudara-
saudara perempuan mertuanya (bibi dari isteri). Inilah yang disebut mahram.
Adapun sekelompok wanita, mereka bukanlah mahram.
Nabi telah menetapkan bahwa seorang wanita harus didampingi seorang mahram
ketika melakukan perjalanan dalam semua keadaan, apakah itu perjalanan dengan
berjalan kaki, mengendarai hewan, di dalam mobil ataupun pesawat. Sebagian
orang pada masa sekarang ini menyatakan bahwa tidak masalah bagi seorang
wanita bepergian dengan pesawat dan seorang mahram mengantarnya ke bandara,
manakala mahram lainnya menjemputnya di bandara yang lain. Kami katakan:
Tidak, hal ini tidak diperbolehkan, karena dia bepergian tanpa disertai mahram. Dan
Nabi bersabda: “Haram bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah
dan hari akhir bepergian sendirian dalam jarak (perjalanan) sehari kecuali
ditemani oleh mahram.” Hal ini berlaku apakah dia bepergian dengan berjalan
kaki, dengan mobil, atau mengendarai binatang. Nabi tidak menetapkannya.
Namun demikian, penyebabnya ada, karena hal ini berkenaan dengan fitnah yang
dikhawatirkan akan menimpanya – meskipun dia berada di atas pesawat. Dia tidak
selamat dari fitnah dengan menumpang pesawat terbang.
__________________________
6. HR Muslim (no. 1339) dari Abu Hurairah .
7. HR Bukhari (3/149) dari Ibnu Abbas
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
Lebih lanjut, ambil contoh jika pesawat tersebut terpaksa merubah tujuan
penerbangan dan mendarat di negara lain, siapa yang akan menjemputnya di
negara ini? Itulah sebabnya harus ada mahram hadir menyertainya. Hal ini serupa
suatu ketika seorang laki-laki datang kepada Nabi dan berkata: “Ya Rasulullah,
saya hendak ikut dalam sebuah peperangan, tetapi istriku hendak berangkat haji.”
Nabi berkata kepadanya: “Kembalilah dan pergilah haji bersama isterimu.”
8)
Nabi mengalihkan laki-laki ini dari peperangan agar dia dapat menemani isterinya
berhaji dan bertindak sebagai mahramnya. Hal ini merupakan dalil bahwa mahram
adalah persyaratan seorang wanita untuk berhaji atau ke tempat lainnya, tidak
perduli apakah dia bersama sekelompok orang atau tidak. Inilah sebabnya para
ulama fiqih rahimahumullahu, menyebutkan bahwa salah satu syarat dimana Haji
menjadi wajib bagi wanita adalah jika dia memiliki mahram yang siap melakukan
perjalanan bersamanya. Jika tidak ada mahram baginya, maka tidak diwajibkan haji
sampai ada seorang mahram untuknya.
Islam juga melarang seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita – yang
berarti dia sendirian bersamanya di tempat yang sunyi dan tidak seorang pun hadir
pada saat itu – karena ini membawa pada timbulnya fitnah. Nabi bersabda:
“Berhati-hatilah masuk kepada wanita.” Para sahabat berkata: “Ya Rasulullah,
bagaimana dengan kerabat laki-laki?” Beliau menjawab: “kerabat laki-laki adalah
merupakan kematian.”9) Artinya: Bahaya bagi anggota keluarga lebih besar.
Mengapa demikian? Karena seorang wanita kurang menahan diri dari kerabat laki-
laki suaminya dibandingkan dengan laki-laki lainnya. Pengendalian drirnya terhadap
mereka lebih ringan. Namun demikian, semestinya ini menjadi perhatian dan
kewaspadaan yang berlaku bagi kerabat laki-laki suami.
Adapun apa yang kita dengar sekarang ini dari kejahilan bahwa seorang saudara
laki-laki suami, atau paman atau keluarga laki-laki lainnya (dari pihak suami)
menyapa isterinya, menjabat tangannya, berdua saja dengan isterinya, dan datang
kepadanya – ini tidak memiliki dasar. Hal ini tidak diperbolehkan bagi yang bukan
mahram untuk mendatangi wanita (tanpa hijab), tidak menjabat tangannya, tidak
berkhalwat berdua dengannya secara privasi kecuali jika ada orang lain di dalam
rumah dimana privasi menjadi hilang. Adapun dia memamsuki rumah manakala
wanita sendirian, dan dia bukanlah mahramnya, maka hal ini bentuk khalwat yang
tidak diperbolehkan dan berbahaya.
__________________________
8. HR Bukhari (2/219) dari Ibnu Abbas .
9. HR Bukhari (6/158-159) dari Uqbah bin Amir .
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
Contoh lain jika dia (laki-laki) memasuki ruang kosong – yang tidak ada orang lain
kecuali dia dan sang wanita. Hal ini tidak diperbolehkan karena hal ini akan
membawa kepada fitnah. Meskipun kejadiannya adalah laki-laki yang berdua dengan
wanita tersebut dalam ruang privasi adalah seorang dokter. Nabi bersabda:
“Tidak seorang laki-laki yang berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali
yang ketiga adalah syetan.”10) Hal ini berarti bahwa syetan hadir dan
menyebabkan mereka jatuh kedalam keburukan akhlak yang tampak indah (dimata
mereka –pent). Hal ini karena syetan selalu menyeru kepada fitnah dan mengambil
keuntungan dari kesempatan ini untuk menebarkan kerusakan akhlak kepada
mereka. (Oleh karena itu) untuk memotong semua jalan syetan dan para
pembantunya dan juga jalan-jalan kerusakan, syariah melarang laki-laki berkhalwat
dengan perempuan.
Diantara bentuk khalwat khalwat baru yang muncul di zaman sekarang ini adalah
wanita yang mengendarai mobil sendirian dengan seorang sopir yang bukan
mahramnya. Dia mengantarnya ke sekolah, ke pasar bahkan ke masjid. Hal ini tidak
diperbolehkan. Tidak diperbolehkan seorang wanita berada di dalam mobil sendirian
dengan seorang sopir yang bukan mahram baginya karena ini merupakan bentuk
khalwat yang dilarang.
Seorang wanita Muslimah - khususnya di zaman kita dimana banyak wanita mulai
keluar untuk bekerja atau pergi ke pasar atau mengunjungi keluarganya dan lain-
lain – harus mewaspadai jenis khalwat yang terlarang ini, tidak perduli apakah itu
terjadi di dalam rumah, di mobil ataupun di tempat lainnya.
Seorang wanita Muslimah juga tidak boleh keluar rumah secara berlebihan kecuali
untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak yang tidak dapat dipenuhi kecuali
dengan keluar rumah. Maka jika dia mempunyai keperluan untuk keluar (rumah),
dia harus menutupi dirinya dan tidak mengenakan parfum. Alasan dari hal ini adalah
bahwa jika dia keluar rumah dengan mengenakan parfum, ini merupakan penyebab
timbulnya kejahatan dan mengundang perhatian ke arahnya, demikian juga laki-laki
akan memandangnya dan mengikutinya.
Sehingga manakala seorang wanita mampu untuk tinggal di dalam rumahnya, hal
itu lebih melindungi dirinya. Allah menunjuk kepada para isteri Nabi - yang
merupakan teladan bagi kita – dan berkata:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu.” (QS Al-Ahzab [33] : 33)
___________________
10. HR Bukhari (6/158-159) dari Uqbah bin Amir
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
Ini berasal dari kata qaraar yang berarti tetap tinggal dan tidak keluar karena ini
merupakan hal yang terbaik sebagai perlindungan bagi wanita. Maka selama dia
tetap tinggal di rumahnya itu adalah lebih baik baginya. Dan jika dia memiliki
kebutuhan untuk keluar rumah, dia boleh pergi namun tetap menutupi diri (berhijab
–pent).
Hal yang demikian karena Allah menyukai ketika wanita shalat di rumahnya dan
tidak keluar untuk shalat di masjid, walaupun masjid adalah rumah ibadah dan suci.
Namun karena keluarnya akan menampakkannya dirinya pada kejahatan, maka
shalat di rumah lebih baik baginya daripada shalat di masjid. Nabi bersabda:
“Janganlah (kalian) menahan hamba-hamba Allah wanita keluar menuju
Masjid Allah. Akan tetapi rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka.”11)
Beliau juga bersabda: “Dan biarkan wanita keluar tanpa (mengenakan)
wewangian.”12)
Adalah menyedihkan, banyak wanita yang keluar rumah sekarang ini – bukan untuk
sesuatu yang penting namun hanya untuk sekedar berjalan-jalan di pasar-pasar,
sedangkan mereka menghias dirinya, memakai parfum dan membuka wajahnya.
Ketika mereka memasuki toko-toko dan masuk ke ruang pameran, mereka
membuka wajahnya di hadapan para pekerja dan para penjual sebagaimana
layaknya jika mereka adalah mahramnya! Dan bercakap-cakap dengan ramah
kepada mereka, bercanda dan tertawa bersama mereka. Dimanakah rasa malu itu,
wahai Muslimah?! Tidakkah kamu takut kepada Allah?
Yang juga diwajibkan bagi kaum wanita, ketika mereka keluar (rumah) untuk
mengenakan pakaian yang lebar, besar, kain yang menutupi yang tidak
mengandung dekorasi atau perhiasan di dalamnya. Pakaian itu harus besar, longgar
yang menutupi seluruh tubuhnya dan yang tidak melekat pada tubuh yang dapat
membentuk anggota badannya.
Karenanya, pakaian wanita harus memiliki beberapa karakteristik:
Pertama: Harus lebar dan tidak ketat.
Kedua: Harus meliputi keserluruhan, menutupi seluruh tubuhnya dan tidak
membiarkan ada bagian yang terlihat – tidak tangan, kaki atau bagian apa saja dari
wajah. Pakaian itu harus menutupi seluruh tubuhnya.
__________________________
11. HR Ahmad (2/16 & 76), Al-Bukhari (1/216), Muslim (no. 442). Abu Dawud (no. 879) dan Malik dalam Al-
Muwatta (no. 465) dari Ibnu Umar . Juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad (2/475), Abu Dawud (no. 556)
dan Ad-Darimi (no. 1282) dari Abu Hurairah .
12. HR Ahmad (2/438), Abu Dawud (no. 565), Ad-Darimi (no. 1282) dari Abu Hurairah ; Imam Ahmad (5/192
& 193) dari Zaid bin Khalid al-Juhani , dan Imam Ahmad (6/69 & 70) dari Aisyah radhiallahu anha.
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
Ketiga: Tidak boleh mengandung dekorasi atau hiasan. Pakaian itu harus
merupakan pakaian biasa yang tidak mengandung hiasan yang dapat mengundang
perhatian. Seorang wanita Muslimah harus berhati-hati terhadap apa yang
bersabda: “Ada dua jenis
dikabarkan Rasulullah kepada kita ketika beliau
manusia diantara penghuni neraka yang tidak pernah aku lihat
sebelumnya. (Yang pertama adalah) wanita yang berpakaian tetapi
telanjang, condong (pada ketidaktaan) dan mencondongkan orang lain, di
kepalanya terdapat seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga
dan tidak juga mencium bau surga meskipun wangi surga dapat tercium
dari jarak sekian sekian.”13)
Perkataan Nabi : “wanita yang berpakaian tetapi telanjang” berarti bahwa
mereka mengenakan pakaian. Namun demikian, pakaian ini tidak menutupinya
karena pakaian tersebut pendek, dan tidak menutupi seluruh tubuhnya – sehingga
memperlihatkan tangan, lengan, kaki dan betisnya – atau pakaiannya menutupi
seluruh tubuhnya tetapi transparan, sehingga memperlihatkan apa yang ada
dibaliknya. Hal ini serupa dengan apa yang muncul di negara-negara yang tidak
mengikuti etika Islam. Kebiasaan ini telah sampai kepada wanita-wanita di negeri
kita, kecuali mereka yang Allah limpahkan rahmat kepadanya. Ini adalah kebiasaan
yang dari zaman jahiliyah. Allah berfirman:
“dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah
yang dahulu.” (Al-Ahzab [33] : 33)
Tabaruj berarti memperlihatkan dirinya secara terbuka, yakni membuka penampilan
perhiasan wanita di hadapan pria. Ini adalah Tabarruj.
Oleh karena itu, apa yang diwajibkan bagi wanita ketika dia keluar rumah adalah dia
keluar rumah tanpa tabarruj, yakni memperlihatkan perhiasannya. Hal yang
demikian karena Allah bahkan telah melarang wanita yang telah melewati masa
monopause untuk keluar dan menampakkan perhiasannya, dimana Dia berfirman:
______________________
13. HR Ahmad (2/356) dan Muslim (no. 2128) dari Abu Hurairah .
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung)
yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian
mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan
adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS An-Nur [24] : 60)
Maka jika wanita tua yang tidak diharapkan menikah karena umurnya dilarang untuk
menampakkan perhiasannya, maka terlebih lagi kepada wanita muda dan terlebih
lagi pada wanita cantik dan terlebih lagi kepada wanita yang diinginkan untuk
dinikahi – bagaimana dia bisa keluar dengan membuka dan menampakkan
perhiasannya? Ini adalah salah satu karakter jahiliyah.
Bergantung kepada seorang wanita yang takut kepada Allah dan hari kiamat untuk
menjauhi apa yang banyak dilakukan oleh wanita sekarang ini yang lemah terhadap
(aturan) hijab dan dengan santai mengenakan pakaian berhias ketika keluar rumah
dan menggunakan parfum ketika keluar rumah berbaur dengan pria dan bercanda
dengan mereka. Allah Jalla wa ‘Ala berkata kepada isteri-isteri Nabi :
“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu
bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah
orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS
Al-Ahzab [33] : 32)
Jika seseorang wanita butuh untuk berbicara kepada laki-laki yang bukan
mahramnya, dia boleh berbicara kepadanya, namun dengan nada yang biasa tidak
ada kelemah-lembutan di dalamnya dan tidak dengan cara bercanda dan tertawa.
Bahkan perkataannya haruslah biasa dan seperlunya – yakni pertanyaan dan
jawaban – sesuai dengan kebutuhan saja. Dia tidak boleh berbicara dengan nada
terkesan ramah, tertawa atau menggoda, atau dengan lemah lembut dan suara
yang diindahkan, yang membangkitkan keinginan seseorang yang memiliki penyakit
di dalam hatinya. Hal ini berdasarkan firman Allah:
“dan ucapkanlah perkataan yang baik,” (QS Al-Ahzab [33] : 32)
Maka seorang Muslimah di zaman ini harus takut kepada Allah mengenai diri dan
lingkungannya. Demikian juga, wanita di zaman sekarang, yang pertama dan
utama, wanita Muslimah, harus memfokuskan dirinya dalam membesarkan putera-
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
puterinya di rumah, karena mereka akan ditanyai tentang anak-anak yang berada
dalam pemeliharaan dan pengawasannya.
Mereka harus membesarkan anak-anak perempuannya agar memiliki kelakuan yang
shalih dan adab yang sepatutnya, mereka harus menutupi diri mereka dan memiliki
rasa malu. Nabi bersabda: “Tiap-tiap kalian adalah pemimpin dan tiap-tiap
kamu bertanggung jawab terhadap yang dipimpinnya. Wanita adalah
pemimpin rumah tangga suaminya, dan dia bertanggung jawab terhadap
apa yang dipimpinnya.”14)
Maka seorang wanita harus membesarkan anak-anaknya dengan akhlak yang baik
karena semua anak yang tinggal di dalam rumahnya berada dalam pengawasannya
dan dia bertanggungjawab atas mereka.
Juga diantara hal yang Allah jadikan terlarang bagi wanita adalah merubah ciptaan
Allah, yang mana syetan bersumpah akan memerintahkan anak-anak Adam untuk
melakukannya.
“dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah)". (QS An-Nisa [4] : 119)
Penafsiran ayat ini merujuk pada pencabutan alis mata, tato, menjarangkan gigi,
menyambung rambut, telah datang kepada kita hadits: “Nabi melaknat wanita
yang mencabut (mencukur) alis mata dan orang yang meminta alis
matanya dicabut; wanita yang menyambung rambut dan yang meminta
rambutnya disambung, dan wanita yang mentato dan yang minta
ditato.”15
Naamisah adalah seseorang yang mencukur bulu dari alis mata baik dengan gunting
maupun pisau cukur atau mencabutnya dengan cara lain, yang dengannya alis mata
hilang. Inilah apa yang dikenal dengan an-nams (mencabut alis) yang dikutuk Nabi
setiap wanita yang melakukannya. Mutanammisah adalah wanita yang meminta
alis matanya dicabut. Dia juga dikutuk berdasarkan sabda Rasulullah .
Ada wanita-wanita yang terpengaruh melakukan pencukuran alis ini karena
mengikuti wanita kafir, wanita kotor dan suka maksiat, dan wanita-wanita yang
bodoh yang tidak perduli dengan ketidaktaatan terhadap Allah dan Rasul-Nya .
Dan setelah mereka melenyapkan alis matanya, mereka mengambil pewarna dan
menggambarkan garis sebagai gantinya.
__________________________
14. HR Bukhari (8/104) dari Ibnu Umar .
15. HR Bukhari (71/62 & 62) dari Abdullah bin Mas’ud .
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
Nasihat untuk Wanita Muslimah
__________________________
Sungguh, Maha Sempurna Allah dari ketidaksempurnaan. Apakah pewarna lebih
baik dari alis mata? Apakah ia lebih baik dari apa yang Allah ciptakan? Ini merubah
ciptaan Allah. Maka tidak diperbolehkan wanita Muslimah mengikuti prilaku-prilaku
buruk ini dan kebiasaan yang tidak beradab, dan merubah ciptaan Allah.
Waashimah adalah wanita yang menggambar tato, yang dilakukan dengan tusukan
jarum pada kulit atau mengiris kulit hingga terbuka sampai mengeluarkan darah dan
menempatkan diatasnya bahan celupan atau warna sampai tergambar garis hijau
pada tangan atau wajahnya. Ini adalah washam, yakni tato.
Mustawshimah adalah seorang wanita yang meminta hal tersebut dilakukan
padanya. Ini adalah bentuk merubah ciptaan Allah. Demi Allah, mana diantara
keduanya yang lebih baik –warna kulit yang Allah ciptakan atau warna yang
dirubah?? Hal ini merupakan taklid buta dan ketaatan terhadap syetan dalam apa
yang dia perintahkan:
“dan akan aku suruh mereka (merubah ciptaan Allah)". (QS An-Nisa [4] : 119)
Waasilah adalah wanita yang menyambung rambut dengan rambutnya sendiri. Hal
ini menipu dan memperdayakan. Sebagai contohnya adalah ketika seorang wanita
mengenakan rambut palsu atau menambahkan rambut pada rambutnya sendiri
sehingga orang akan mengira seperti itulah rambutnya, padahal kenyataannya itu
adalah rambut orang lain dan bukan rambutnya! Wanita ini adalah wasilah dan dia,
sebagaimana orang yang meminta agar ini dilakukan terhadapnya, keduanya
terkutuk.
Demikian juga, al-washar berarti: Mengikir atau menjarangkan gigi: “Nabi
mengutuk wanita yang menjarangkan gigi.”16) Hal ini merujuk kepada kaum wanita
yang mengikir gigi mereka dan menjarangkannya, mengira bahwa hal itu dari
kecantikan manakala yang sesungguhnya adalah ketaatan terhadap syetan. Washar
haram. Adapun memperbaiki gigi jika ada kerusakan padanya dan butuh untuk
diperbaiki, maka hal itu tidak mengapa karena ini merupakan bentuk pengobatan
atau menghilangkan cacat. Adapun gigi yang tidak terdapat cacat atau penyakit,
maka tidak diperbolehkan seorang wanita untuk melakukan pengikiran, penjarangan
gigi, dan lain-lain.
juga mengutuk wanita yang meratap dan yang meminta untuk meratap.17)
Nabi
Naa’ihah (yang meratap) adalah wanita yang meninggikan suaranya (meratap –
pent.) pada saat musibah.
_________________________
16. Lihat Shahih Bukhari (71/61 & 62) diriwayatkan dari Abdullah Ibn Mas’ud .
17. Diriwayatkan Imam Ahmad (3/65) dan Abu Dawud (no. 3128) keduanya dari Abu Sa’ud Ak-Khudri .
__________________________
© Raduhah Al-Muhibbin, 2008
“Rasulullah juga mengutuk saaliqah, haaliqah, dan shaaqah.”18)
Shaaliqah adalah wanita yang menjerit keras ketika tertimpa kemalangan. Ini adalah
salah satu dosa besar. Nabi bersabda: “Apabila seorang wanita suka
meratap tidak bertaubat sebelum dia meninggal, dia akan dibangkitkan
pada hari kiamat dengan baju dari ter dan rok penyakit kudis.”19)
Pada masa jahiliyah, orang-orang akan menyewa seorang wanita untuk meratap
ketika seseorang meninggal. Hal ini haram. Namun demikian, tidak mengapa
menangis atau menitikkan air mata bagi orang yang meninggal selama tidak disertai
dengan meninggikan suara. Nabi pernah menangis dan berkata: “Ini adalah
rahmat Allah yang ditempatkan kepada hati seorang hamba.”20)
Adapun kegundahan, keputusasaan, meratap kencang dan meraung, hal ini
menyakiti orang yang meninggal di dalam kuburnya. Diriwayatkan dalam sebuah
hadits bahwa Nabi bersabda: “Orang yang mati akan disiksa karena ratapan
yang dilakukan untuknya.”21)
Haaliqah adalah wanita yang memotong rambutnya ketika terjadi bencana,
sedangkan Shaaqah adalah wanita yang merobek-robek bagian leher pakaiannya
yang terbuka atau merobek-robek pakaiannya ketika tertimpa kemalangan. Ini
karena semua hal ini menunjukkan kegundahan dan keputusasaan terhadap qadha
dan qadar Allah dan juga kurangnya kesabaran.
Apa yang diwajibkan pada saat tertimpa musibah adalah kesabaran dan tawakal.
Allah berfirman:
“Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar, (yaitu) orang-
orang yang apabila ditimpa musibah, mereka mengucapkan, "Innaa lillaahi wa innaa
ilaihi raaji`uun" Mereka itulah yang mendapat keberkatan yang sempurna dan
rahmat dari Tuhan mereka, dan mereka itulah orang-orang yang mendapat
petunjuk.” (QS Al-Baqarah [2] 155-157)
__________________________
18. HE Bukhari (2/83) dari Abu Musa dengan lafazh: “Rasulullah berlepas diri dari...”
19. HR Muslim (no. 934) dari riwayat Abu Malik Al-Ash’ari .
20. HR Bukhari (2/80) dan Muslim (no. 923) dari riwayat Usamah bin Zaid .
21. HR Bukhari (2/81 & 82) dari riwayat Al-Mughirah .
Singkatnya: Wanita mempunyai tanggungjawab dan kewajiban dalam kehidupan ini. Dia bertanggungjawab terhadap perbuatannya. Dia telah diperintahkan untuk melakukan kebaikan dan dilarang untuk melakukan keburukan. Dia akan mendapatkan pahala atau hukuman. Dia memiliki tanggungjawab yang besar. Kaum terdahulu dan sekarang tidak hancur kecuali karena dalam banyak kasus wanita lah yang menjadi penyebabnya. Wanita adalah alat yang membawa kepada bahaya jika dia tidak menjaga dirinya dan jika kaumnya tidak melindunginya. Ceramah mengenai kaum wanita akan terus berlangsung, namun (pada kesempatan kali) ini (kita) cukupkan. Semoga shalawat dan salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad , keluarga dan para sahabatnya.
[Akhir Muhadharah]
http://www.raudhatulmuhibb
0 comments:
Posting Komentar